Saumlaki, Kapatanews.com – Duka atas meninggalnya seorang guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum juga reda. Namun di tengah suasana berkabung, muncul gelombang kekecewaan dari keluarga korban yang menilai orang tua terduga pelaku kecelakaan belum menunjukkan itikad baik. Tragedi yang merenggut nyawa itu kini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga memantik ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 07.20 WIT di Jalan Trans Yamdena, tepatnya di tikungan Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan. Pagi yang seharusnya berjalan biasa berubah menjadi momen mencekam ketika dua sepeda motor bertabrakan keras di ruas jalan yang dikenal rawan kecelakaan itu.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Djon Fredy Hengst (59), seorang guru yang berdomisili di Saumlaki. Sosok pendidik yang selama ini dikenal berdedikasi itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami benturan hebat dalam insiden tersebut. Sementara pengendara lain berinisial ASN (15), seorang pelajar perempuan asal Desa Olilit Baru, mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam dengan nomor polisi DE 4448 E dan Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi L 6951 AAZ. Kedua kendaraan mengalami kerusakan material yang cukup parah akibat benturan.
“Akibat kecelakaan tersebut, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka. Kedua kendaraan mengalami kerusakan material,” demikian tertulis dalam laporan resmi kepolisian.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban mulai angkat bicara. Mereka menyoroti sikap orang tua terduga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian, terutama dalam membangun komunikasi dan pendekatan kekeluargaan.
Salah satu perwakilan keluarga korban, BS, menyampaikan bahwa hingga beberapa waktu setelah peristiwa, pihak keluarga terduga pelaku belum mengambil langkah proaktif untuk melakukan komunikasi atau mediasi.
“Semestinya mereka yang lebih dulu mengambil langkah utama untuk bertemu keluarga korban. Ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan menunggu korban yang melakukan mediasi,” ujar perwakilan keluarga korban kepada wartawan.
Keluarga korban menilai, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, orang tua dari pengendara di bawah umur seharusnya menunjukkan sikap kooperatif, baik dalam proses hukum maupun pendekatan kekeluargaan. Apalagi, pengendara yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
Di sisi lain, aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak. Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“SP2HP sudah kami sampaikan kepada keluarga korban. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Setelah seluruh proses penyelidikan rampung dan alat bukti dinyatakan cukup, barulah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami tidak bisa tergesa-gesa karena ini menyangkut rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian harus mendengar keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab. “Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang bersalah sebelum semua keterangan dan fakta di lapangan benar-benar lengkap. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif,” ujarnya.
Terkait desakan agar status perkara segera dinaikkan, ia kembali menekankan bahwa prosedur hukum tidak bisa dipercepat tanpa dasar yang sah. “Kami memahami harapan keluarga korban agar prosesnya dipercepat. Namun, penanganan kasus yang menyebabkan kematian tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Semua harus melalui tahapan yang benar agar hasilnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.”
Ia juga memastikan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan secara cermat. “Olah TKP sudah kami laksanakan. Prosesnya dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam penanganan perkara ini.”
Secara terpisah, seorang pengamat hukum pidana di Maluku menilai bahwa dalam kasus yang melibatkan pengendara anak, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi opsi, tetapi mensyaratkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. “Restorative justice hanya dapat berjalan jika ada komunikasi, pengakuan, dan tanggung jawab dari pihak pelaku atau keluarganya. Jika tidak kooperatif, proses hukum formal akan menjadi jalur utama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terduga pelaku terkait tudingan tidak kooperatif tersebut. Peristiwa ini pun menyisakan luka mendalam sekaligus pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral, hukum, dan sosial dalam setiap kecelakaan lalu lintas terlebih ketika melibatkan anak di bawah umur dan berujung pada hilangnya satu nyawa. (KN-07)



