Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & Kriminal

Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Hendrik Watubun Sesalkan Sikap Renhoran.

×

Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Hendrik Watubun Sesalkan Sikap Renhoran.

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com._ Sudah kali ketiga Polda Maluku melayangkan panggilannya kepada Maskuri Rehoran selaku saksi terlapor kasus dugaan penghinaan di media sosial.

Namun tiga kali pula bayang-bayang kehadiran Renhoran yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ini, tak pernah ada di ruang penyidik.

Menghadapi kenyataan ini, John Lenon Solisa, Kuasa Hukum pihak korban pun bersuara. Dirinya menyesalkan sikap Renhoran yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir ditangan Kepolisian.

” Terkait dengan penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh klien saya, Hendrik Watubun. Saya sebagai kuasa hukum sangat menyesalkan sikap Maskuri Renhoran, dia sangat tidak kooperatif. Polda sudah panggil sampai 3 kali, tapi tidak hadir. sikap ini merupakan sikap tidak kooperatif dan juga merupakan suatu tindakan pembangkangan terhadap negara” Kata John Lenon Solisa.

Dirinya menyebut latar belakang profesi rehoran yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berbanding lurus dengan kepatuhannya terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polisi sebagai institusi negara.

Solisa menyinggung soal surat yang dikirim oleh RenhoranKepada pihak penyidik.

” Tadi saya dan pak hen baru dari Krimsus Polda Maluku. Ternyata pihak Polda ada terima surat dari terlapor Maskuri Renhoran. surat tadi sempat ditunjukkan oleh penyidik kepada kami berdua.dan kami menyimaknya dengan seksama. Sama sekali tidak ada satu pun substansi surat itu dengan pokok perkara yang diadukan” Tegasnya.

Dijelaskannya substansi surat Renhoran itu menceritakan tentang hal diluar dari pokok perkara sehingga pihaknya menganggap itu sebagai angin lalu yang tidak berdampak bagi kemajuan proses penyelidikan yang sementara dijalankan oleh pihak kepolisian.

Kuasa Hukum asal Negeri Wseturen Buru Selatan ini juga mengharapka agar Polisi tetap ada pada jalur sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri. Sehingga proses penyelidikan ini tetap berlanjut dengan progres signifikan terhadap proses penyelidikan ini.

—-

Watubun Ingatkan Rehoran Terkait Curhatan Dalam Surat : Ini Bukan Jaman Siti Nurbaya Lagi.

—-

Sementara itu, Korban Hendrik Watubun ketika dihubungi,Kamis,(15/05/2025) meminta terlapor supaya lebih kooperatif.

” Saya minta pihak terlapor untuk menghormati undangan polisi. Mari datang dan berikan keterangan di Polda, jangan menggiring opini ke tempat lain” Ucap Watubun.

Dirinya juga minta supaya tidak perlu pake surat menyurat karena pokok perkara sudah jelas.

” Penjabat Negara saja bisa hadir ketika dimintai keterangan oleh Polisi, Lalu anda ini siapa sampai tidak bisa hadir di Polda Maluku dalam undangan pemeriksaan yang sudah 3 kali ini”. Kata Watubun berapi-api.

Hendrik Watubun, Deklarator Persatuan Bapak Nyora (PBN) Maluku. Dirinya sementara mencari keadilan di Polda Maluku atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Maskuri Renhoran.

Lanjutnya “Surat itu tidak substansial, polisi jadi bingung. Sebab tidak memberikan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi terlapor di Polda Maluku, justru surat itu menyingung hal-hal lain sehingga perkara ini lanjut”.

Watubun juga menghimbau kepada Lawyer Lopianus Ngabalin yang mendampingi Maskuri Rehoran dalam perkara di Polda Maluku ini agar mengajak kliennya itu untuk lebih kooperatif dengan pihak polisi.

” Saya juga himbau untuk Pengacara Lopianus Ngabalin yang cukup tersohor di wilayah Maluku Tenggara,Kota Tual dan sekitarnya. Sebaiknya Anda ajak klien anda untuk lebih kooperatif dengan surat-surat panggilan dari pihak Polda. Bila perlu dampingi dia hadir di Polda sini, jangan cuma main surat menyurat seperti jaman Siti Nurbaya” Ucap Watubun sore kemarin dari Karang Panjang, Sirimau, Ambon.

Watubun menegaskan sebagai warga negara yang baik, Renhoran harus tunduk dan menghomati hukum sehingga jangan beralasan tidak ada uang, harus ada SPPD dari kantor, hingga main surat-menyurat padahal ini bukan jaman Siti Nurbaya Lagi. Ini era digital. (KN03).

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad