Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Takut Dikritik, Akun Resmi Media Sosial Tiktok Milik Diknas Pemrov Maluku Tutup Kolom Komentar

×

Takut Dikritik, Akun Resmi Media Sosial Tiktok Milik Diknas Pemrov Maluku Tutup Kolom Komentar

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan. Keterbukaan informasi dipandang sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berupaya memberikan akses informasi yang luas dan merata, tetapi juga memastikan bahwa masayarakat dapat memperoleh informasi yang benar, tepat waktu, serta mudah diakses. Keterbukaan informasi publik diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Dengan demikian berdasarkan praktik umum dan prinsip kebebasan berpendapat, akun media sosial resmi pemerintah tidak wajib menutup kolom komentar, dan tidak disarankan untuk melakukannya. Menutup kolom komentar dapat dianggap sebagai tindakan antipati terhadap transparansi dan interaksi publik.

Berikut adalah poin-poin penting terkait etika media sosial pemerintah:

1.Ruang Publik Digital: Akun media sosial pemerintah dianggap sebagai perpanjangan ruang publik. Sebagai pelayan publik, pemerintah diharapkan menyediakan saluran komunikasi dua arah.

2.Kebebasan Berpendapat: Menutup atau membatasi komentar secara sepihak, terutama jika komentar tersebut kritis namun santun, dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

3.Moderasi, Bukan Penutupan: Pemerintah berhak dan wajib melakukan moderasi, bukan penutupan total. Komentar yang boleh dihapus adalah yang melanggar etika seperti: ujaran kebencian (SARA), fitnah, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan.

4.Transparansi: Menutup komentar sering kali memicu sentimen negatif yang lebih besar karena dianggap takut menerima kritik atau masukan.

 

Pantauan media ini di ruang Publik Digital, ditemukan akun media sosial “Tiktok ” milik Dinas Pendidikan dan Kebudayan Pemerintah Provisi Maluku menutup kolom komentar, hal ini berbanding terbalik dengan akun tiktok Humas Pemrov Maluku yang membuka kolom komentar.

Dari 29 postingan yang diposting pada akun resmi media sosial Diknas Promal tersebut ditemukan 28 postingan pelaksanaan kegiatan ditutup kolom komentarnya dan hanya 1 postingan yang dibuka kolom komentarnya, dimana saat Dr. Sarlota Singerin , S.Pd, M.Pd menyampaikan rasa syukur atas pelantikan dirinya sebagai Kadis Pendidikan dan kebudayaan, Jumat (20/2/2026)

Kebijakan Dinas Pendikan dan Kebudayaan untuk menutup kolom komentar pada akun resmi media sosialnya tersebut dinilai sebagai antipati terhadap kritik publik yang berkaitan dengan setiap persoalan yang terjadi di Dinas yang dipimpinya itu,beber Dr Hobarth.W.Soselisa.S.Sos,M.Si (21/2/2026)

Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945: Pasal 28E ayat (2) dan (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

” Menutup kolom komentar secara total dapat dianggap membatasi hak publik untuk berpartisipasi dan berpendapat. Diknas wajib mengelola informasi secara terbuka dimana media sosial adalah bagian dari saluran komunikasi publik sebagai sarana transparansi, komunikasi publik dalam menyerap aspirasi masyarakat” jelas Soselisa

Dikatakan oleh Soselisa transparansi informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Di era digital seperti saat ini, masyarakat menuntut akses yang lebih luas dan cepat terhadap informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran, dan layanan publik

Tindakan menutup kolom komentar adalah kebijakan teknis (moderasi konten) yang dilakukan Diknas untuk menjaga ketertiban, bukan kewajiban hukum. untuk menutup kolom komentar.  Idealnya, Diknas menyediakan sarana pengaduan/pendapat yang lebih terstruktur (seperti SP4N-LAPOR!)  atau ada batasan hukum yang dilakukan oleh Humas Diknas berupa membatasi komentar atau menghapus komentar  yang berisi pencemaran nama baik,ancaman. atau fitnah yang nerendahkan harkat dan martabat orang lain

Soselisa menyarankan sebaiknya Diknas Promal dalam akun media sosialnya untuk mengelola (moderasi) kolom komentar tersebut dengan bijak, memastikan etika berkomunikasi tetap terjaga tanpa membungkam kritik masyarakat. Menurutnya jika Diknas menutup komentar karena takut dikritik (bukan karena komentar tersebut melanggar hukum), hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi. (KN-02)

 

 

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP