Wahai, Kapatanews.com – Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengikuti pelatihan pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan diimplementasikan Tahun 2026 mendatang. Kegiatan secara virtual tersebut diikuti pula oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pemasyarakatan, Kamis (12/06).
Bertempat di Aula Lapas, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan pelatihan KUHP baru itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi. “Kita perlu mempedomani KUHP baru ini termasuk juga oleh kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Hakim, Jaksa, dan Polisi. Hal ini dikarenakan ada perubahan-perubahan dalam KUHP baru ini sehingga pelatihan ini memastikan implementasi KUHP baru yang berjalan tepat dan tidak terjadi salah tafsir,” ungkap Tersih.
Dikatakannya, pelatihan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa SDM Pemasyarakatan juga harus memiliki pemahaman yang sama dan tepat tentang KUHP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Tujuan Pelatihan UU Nomor 1 Tahun 2023 antara lain meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi terkait KUHP baru, memastikan implementasi KUHP baru berjalan tepat dan tidak terjadi salah tafsir, meningkatkan kapasitas SDM Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP baru, serta memperkuat integritas dan karakter kebangsaan sumber daya manusia hukum,” jelas Kalapas.
Pelatihan KUHP Baru yang diikuti jajaran Lapas Wahai itu sejatinya merupakan bagian dari materi orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kanwil Ditjenpas Maluku Tahun Anggaran 2024, dimana seluruh UPT Pemasyarakatan diimbau juga untuk mengikuti secara virtual untuk meningkatkan pemahaman dan persepsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, selaku penanggung jawab kegiatan berharap pelatihan tersebut menjadi titik awal peningkatan profesionalisme dan kolaborasi lintas sektor dalam menyambut penerapan KUHP baru. “Keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan SDM Pemasyarakatan. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi namun juga sebagai forum sinergitas lintas instansi untuk menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Terkonfirmasi, pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari jajaran APH di Maluku yakni Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Hukum dan Psikolog dari Universitas Pattimura Ambon.
Keikutsertaan jajaran Lapas Wahai sekaligus memastikan institusi pemasyarakatan yang terletak di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah itu siap mengimplementasikan sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan efisien.(KN-08)