Ambon,Kapatanews.com._Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi.
Dibentuknya Panja ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran pendapatan.
Ketua DPRD Kota Ambon , Mourits Librech Tamaela mengatakan, Panja yang dibentuk bertugas untuk meningkatkan PAD melalui identifikasi dan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal. Panja pun telah memulai kerjanya pada rapat perdana internal yang berlangsung di kantor DPRD Kota Ambon , Jumat (16/5/25).
Menurutnya , dengan adanya Panja. Pemerintah dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat. Sekaligus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi.
” Panja evaluasi Pajak dan Retribusi daerah Kota Ambon, akan bertugas untuk melakukan identifikasi potensi pajak dan retribusi. Mengkoordinasikan dengan pihak internal dan eksternal untuk meningkatkan PAD serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi,” ungkap Tamaela.
Menurutnya, Panja akan bekerja selama 3 bulan, dengan target untuk meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran pendapatan. ” Panja akan bekerja secara marathon setiap hari untuk mengoptimalkan tugas-tugasnya,” tegasnya.
Selain itu katanya, DPRD Kota Ambon berharap bahwa Panja dapat membantu Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran pendapatan. Panja diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi.
Sementara itu pada waktu yang sama, Ketua Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon , Zeth Pormes mengatakan, . Panja selain membantu Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD , tetapi juga akan berupaya mengurangi kebocoran pendapatan melalui pengawasan dan penertiban.
” Kita akan engidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang belum dimanfaatkan serta mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk meningkatkan PAD. Dan kebocoran pendapatan yang dimaksud seperti
Objek pajak yang tidak terdaftar atau tidak terbayar, kemudian penggunaan metode pembayaran non-tunai yang tidak efektif. Atau bahkan tidak adanya meteran pada sumber air bawah tanah yang digunakan oleh pengembang properti yang pernah kita temui beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Sehingga menurutnya , perlu mengembangkan sistem perpajakan dan retribusi yang transparan dan berbasis digital. Agar dapatmembantu Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran pendapatan. (KN-08)