Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Tujuh Tahun Kasus Kapal Kayu Tersangka Tanpa Penahanan

×

Tujuh Tahun Kasus Kapal Kayu Tersangka Tanpa Penahanan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 50 unit kapal kayu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berlangsung selama tujuh tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hingga kini, tersangka JEH, NR, EL, JL dalam perkara dengan potensi kerugian negara Rp4,9 miliar tersebut belum menjalani penahanan, sehingga kembali memicu kegelisahan dan sorotan publik.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran proyek kapal kayu yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berada pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Namun, sampai pertengahan Desember 2025, belum terdapat langkah penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Proyek pengadaan 50 unit kapal kayu dilaksanakan sekitar tahun 2018 dengan tujuan mendukung aktivitas nelayan lokal serta memperkuat konektivitas antar pulau di wilayah Kepulauan Tanimbar.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka. Sejak penetapan tersebut, proses hukum masih berjalan tanpa adanya langkah penahanan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada sektor perikanan dan transportasi laut. Program pengadaan kapal kayu dirancang sebagai bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi berbasis kebutuhan masyarakat pesisir.

Berlarut-larutnya penanganan perkara hukum atas proyek tersebut selama tujuh tahun memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Tokoh pemuda Tanimbar, Alex Belay, menyampaikan harapan agar proses hukum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun publik membutuhkan kepastian. Perkara ini telah berlangsung sekitar tujuh tahun dan sampai saat ini belum ada langkah tegas yang disampaikan secara terbuka,” ujar Alex Belay saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan dan penahanan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lambannya penyelesaian perkara ini dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum. Selain itu, manfaat ekonomi dari proyek kapal kayu yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal hingga kini belum dirasakan secara optimal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Pihak tersangka juga belum memberikan tanggapan kepada media.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanimbar. (KN-13)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP