Namrole,Kapatanews.com._ Usulan Interpelasi dari 5 Wakil Rakyat Pemberani di Parlemen Buru Selatan telah membuat publik terhenyak. La Hamidi-Gerson Kelola Birokrasi Amburadul Dan Langgar Aturan , 5 Wakil Rakyat Pemberani Buru Selatan Usulkan Hak Interpelasi.
Ada pro dan kontra, bagi pemuja kekuasaan rezim “minta main” mengangapnya buruk, namun bagi orang-orang yang memahami mekanisme dan kerja-kerja legislatif maka akan menganggap interpelasi ini sebagai sesuatu yang wajar.
Nah apa itu sebetulnya interpelasi. Interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ketentuan mengenai Hak Interpelasi DPRD Kabupaten/Kota ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Lalu, bagaimana cara menggunakan Hak Interpelasi?
Dalam Pasal 379 ayat (1) Hak Interpelasi diusulkan oleh Paling sedikit 5 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang
Serta paling sedikit 7 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan di atas 35 orang.
Usulan interpelasi tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
——
Interpelasi Bukan Barang Baru.
——
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan media ini Sabtu (26/04/2025), untuk Dewan Perwakilan Rakyat Buru Selatan sendiri dalam riwayatnya ternyata pernah melakukan usulan interpelasi.
Pernah awal tahun 2020, pada masa pemerintahan Bupati Tagop.S. Soulisa, usulan hak angket digulirkan DPRD.
” Waktu Bupati Tagop, Awal 2020 bersama beberapa teman anggota DPRD, kita mengajukan hak angket terkait dengan belum dilakukan pembayaran hak-hak guru berupa tunjangan sertifikasi, non sertifikasi dan tunjangan khusus desa tertinggal.
Waktu itu pimpinan DPRD tindak lanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna terkait dengan usulan hak angket tersebut, namun karena tidak qorum, maka rapat paripurna itu tidak jadi dilaksanakan dan diundurkan. setelah itu beberapa penyusul mengundurkan diri, sehingga usulan hak angket tersebut tidak memenuhi syarat lagi dan tidak jadi dilanjutkan untuk diparipurnakan” Ucap Vence Titawael Anggota DPRD Bursel yang waktu itu menjadi promotor interpelasi.
Kemudian pada akhir tahun 2022,Usulan ini juga bergulir kepada pemerintahan SMS-GES.terkait pengangkatan pejabat definitif dengan Plt.
” Waktu itu beta, Pak wamese, George Usman Latuwael dan 2 teman lain mengajukan hak interpelasi terkait dengan pengangkatan pejabat definitif dengan plt, dimana setelah usulan interplasi tersebut diserahkan ke pimpinan DPRD tiba-tiba 2 orang penyusul menarik diri sebagai penyusul sehingga interpelasi tersbut tidak memenuhi syarat lagi dan tidak dilanjutkan ke paripurna” Kenang Titawael dari serambi rumah kontrakannya di Namrole yang bercat kuning Golkar itu, Sabtu (26/04/2025).
Kepada media ini via telepon, Mantan Pengacara dengan Homebase Ibu Kota Jakarta itu menyebut Interpelasi sudah sering diusulkan hanya saja karena tidak ada publikasi dari pers akhirnya publik tidak tahu.
” Ini bukan barang baru di DPRD Bursel, sudah berkali-kali baik hak Angket maupun interpelasi. Cuma publikasi dari pers tidak ada akhirnya publik tidak tahu, jadi dikira ini barang baru” kata Titawael.
Terhadap langkah interpelasi yang diajukan untuk 23 April lalu, Titawael menyebut itu bagian dari tugas dan tanggungjawab menjadi seorang wakil rakyat.
Titawael juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang dikelola semena-mena perlu untuk mendapatkan teguran dari DPRD sebagai penjaga terakhir nurani demokrasi Buru Selatan. —Baca — Kompak, Komisi 1 DPRD Bursel Sebut Pemerintahan La Hamidi-Gerson Amburadul
Dengan begitu maka adagium legendaris dari negarawan Inggris sekaligus Guru Besar sejarah modern di Cambridge University, abad ke-19 silam menjadi layak untuk menutup artikel ini.
“Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”
Kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, namun kekuasaan yang mutlak sudah pasti disalahgunakan juga secara mutlak.— Baca— Bupati Laha Midi, Bupati Minta Main. (Meneropong 2 Bulan Arah Baru Buru Selatan-Catatan Redaksi).
(KN03)