Saumlaki, Kapatanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jidon Kelmanutu, menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan untuk menghentikan aktivitas penangkapan penyu. Seruan ini disampaikan Jidon dalam pernyataan publik yang ditujukan kepada warga di sejumlah kecamatan, termasuk Selaru, Wermaktian, Fordata, Wuarlabobar, Molu Maru, hingga wilayah pesisir Yamdena.
Menurutnya, penyu merupakan satwa laut yang telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap tindakan penangkapan, perdagangan, atau eksploitasi terhadap spesies tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa upaya pelestarian penyu harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh masyarakat pesisir yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan ekosistem laut.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mulai dari Selaru, Wermaktian, Fordata, Wuarlabobar, Molu Maru, sampai pesisir Yamdena, mari kita hentikan penangkapan penyu. Penyu itu sudah dilindungi, kita tidak boleh lagi sembarangan menangkapnya,” tegas Jidon Kelmanutu, Kamis (1/5/2025).
Jidon menambahkan bahwa keberadaan penyu di perairan Tanimbar memiliki nilai ekologis yang sangat penting. Penyu membantu menjaga keseimbangan rantai makanan di laut, terutama dalam mengontrol populasi ubur-ubur dan menjaga kesehatan padang lamun. Jika populasi penyu terus menurun akibat perburuan liar, maka ekosistem laut juga akan ikut terganggu.
“Kalau kita terus tangkap penyu, lama-lama laut kita bisa rusak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan laut kita dan anak cucu kita nanti,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya laporan-laporan masyarakat tentang praktik penangkapan penyu, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperjualbelikan secara ilegal. Praktik ini, kata dia, harus segera dihentikan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup, juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Pemerintah harus turun langsung. Edukasi itu penting, terutama ke masyarakat nelayan. Mereka perlu tahu bahwa menangkap penyu bisa berujung pidana,” katanya.
Secara nasional, perlindungan terhadap penyu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Di wilayah Kepulauan Tanimbar, habitat penyu banyak ditemukan di kawasan pantai pasir putih yang tersebar di pulau-pulau kecil. Musim bertelur penyu biasanya terjadi antara bulan April hingga Oktober. Namun, di saat-saat seperti ini pula, aktivitas perburuan sering meningkat.
Aktivis lingkungan setempat, Yohanes Batlayeri, turut menyambut baik pernyataan dari Jidon Kelmanutu. Menurutnya, dukungan dari para wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi satwa laut.
“Kami sangat mengapresiasi imbauan dari Pak Jidon. Memang sudah waktunya tokoh-tokoh politik ikut bicara soal lingkungan. Penyu adalah warisan alam yang harus kita jaga,” ujar Yohanes.
Ia menyebut bahwa pihaknya bersama sejumlah relawan konservasi telah beberapa kali melakukan patroli sukarela di beberapa titik pantai yang menjadi lokasi favorit penyu bertelur. Namun, keterbatasan personel dan logistik sering menjadi kendala.
“Kami harap DPRD juga bisa mendorong adanya anggaran untuk perlindungan satwa laut, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah dan kelompok nelayan,” harapnya.
Jidon Kelmanutu sendiri berjanji akan mengangkat isu ini dalam rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah agar perlindungan terhadap satwa laut bisa lebih diperkuat, baik melalui regulasi daerah maupun dukungan anggaran.
“Kita tidak boleh tutup mata. Kalau kita biarkan, suatu hari anak cucu kita hanya bisa lihat penyu di gambar. Sekarang waktunya bertindak,” pungkasnya. (KN-11)