Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Wibawa Pastor Diserang, Penasehat Hukum Tegaskan Penanganan Perkara Berlanjut

×

Wibawa Pastor Diserang, Penasehat Hukum Tegaskan Penanganan Perkara Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pimpinan umat Katolik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah beredarnya sejumlah pernyataan dalam grup WhatsApp LPP (Lamdesar Panggil Pulang) pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.42 WIT yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan gerejawi. Korban, yakni Pastor RD. Ponsio Ongirwalu, Vikaris Episkopal Kefikepan KKT-MBD.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Langkah hukum tersebut ditempuh melalui tim kuasa hukum dari Law Office Makaria Weleurat, SH & Partners yang berkedudukan di Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2026, sebagai bentuk respons atas dugaan tindakan yang dianggap telah melampaui batas kritik dan masuk pada ranah pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dua orang dilaporkan dalam perkara ini masing-masing Salmon Teriraun yang berprofesi sebagai wartawan dan berdomisili di Lamdesar Timur serta Tini Fun yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, yang dalam percakapan grup tersebut diduga menyampaikan kalimat-kalimat yang oleh pihak pelapor dinilai merendahkan wibawa serta martabat korban sebagai imam dan pimpinan umat.

Kuasa hukum korban, Nikson Lartutul, SH, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial karena pernyataan tersebut tersebar di ruang digital yang dapat diakses banyak orang, sehingga berdampak luas terhadap persepsi publik dan menimbulkan rasa malu serta ketidaknyamanan yang mendalam bagi korban dalam menjalankan pelayanan pastoralnya.

“Ini bukan sekadar perbedaan pandangan atau kritik biasa yang lumrah dalam kehidupan demokratis, melainkan sudah menyentuh pada aspek kehormatan pribadi dan jabatan gerejawi tanpa dasar yang jelas, sehingga patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Lartutul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Nass Coffee Saumlaki. Jumat, (20/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas nilai dan bebas hukum, karena setiap pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar hak dan merugikan nama baik orang lain, terlebih lagi ketika yang diserang adalah figur publik keagamaan yang memiliki tanggung jawab moral terhadap umat.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum turut melampirkan alat bukti berupa tangkapan layar percakapan serta menghadirkan saksi-saksi fakta yang mengetahui peristiwa tersebut, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Lartutul juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik, bahkan mengakui bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam masyarakat, namun ia menekankan bahwa kritik harus disampaikan secara proporsional, beretika, dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau menyebarkan tudingan yang tidak berdasar.

Menurutnya, reputasi seorang imam dibangun melalui proses panjang pengabdian dan pelayanan kepada umat, sehingga ketika wibawa tersebut dirusak melalui pernyataan di ruang publik digital, dampaknya tidak hanya dirasakan secara personal tetapi juga berpotensi mengganggu ketenangan dan persatuan umat di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Nikson Lartutul menyampaikan bahwa persoalan ini telah menjadi atensi Kapolres Kepulauan Tanimbar dan pihak kepolisian disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga ia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Masalah ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar dan telah menjadi perhatian pimpinan kepolisian di daerah, sehingga kami yakin akan ada langkah-langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai serta mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Lartutul juga menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Katolik maupun masyarakat Tanimbar secara umum agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi persoalan ini, mengingat situasi sosial yang sensitif dapat dengan mudah memicu gesekan apabila tidak disikapi secara bijak.

“Kami berharap seluruh umat di Tanimbar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang justru dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, karena stabilitas kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah konstitusional yang sah dan beradab, sehingga tidak perlu ada aksi-aksi reaktif yang berpotensi memperkeruh suasana di tengah kehidupan bermasyarakat.

LC bersama umat Katolik di Tanimbar menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan ini hingga tuntas, dengan tetap menghormati mekanisme peradilan yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga martabat gereja, ketenangan umat, serta stabilitas kehidupan sosial di Bumi Duan Lolat.

Di tengah dinamika masyarakat Tanimbar yang semakin aktif menggunakan media sosial sebagai ruang diskusi dan interaksi, kedewasaan dalam berkomunikasi menjadi kunci utama untuk menjaga harmoni dan mencegah persoalan hukum yang seharusnya bisa dihindari.

Kini publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan di Polres Kepulauan Tanimbar, sembari berharap agar perkara ini dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. (Nik Besitimur)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP