Saumlaki, Kapatanews.com – Serangkaian peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuka dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemasyarakatan, perlindungan hak warga binaan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Sabtu, (20/12/2025).
Kasus ini memantik sorotan luas karena menyentuh jantung kewenangan negara atas kebebasan, hak asasi, dan transparansi.
Lapas Kelas III Saumlaki disorot menyusul dugaan penjatuhan sanksi disiplin Register F tanpa penjelasan terbuka, pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa dokumen resmi yang dapat diverifikasi, serta insiden yang dinilai menghambat kerja jurnalistik saat proses konfirmasi oleh awak media.
Selain itu, muncul dugaan adanya upaya pemberian uang kepada wartawan yang sedang bertugas, disertai tindakan pengusiran dari lingkungan lapas.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, sejumlah wartawan mendatangi Lapas Kelas III B Saumlaki untuk meminta klarifikasi terkait penjatuhan Register F terhadap seorang WBP.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, Ilham, mengaitkan kebijakan pemindahan WBP dengan potensi ancaman yang disebut dipicu oleh pemberitaan media.
Namun, ketika diminta menjelaskan dasar hukum, prosedur pemeriksaan, serta keputusan resmi yang melandasi penjatuhan Register F dan pemindahan WBP, keterangan substantif tidak disampaikan secara terbuka.
Wawancara kemudian berlangsung dalam suasana tegang setelah adanya interupsi dari pegawai lain di luar agenda klarifikasi.
Dalam situasi tersebut, salah satu wartawan diduga menerima amplop dari Kepala Lapas yang belakangan diketahui berisi uang.
Pemberian itu ditolak dan dikembalikan secara terbuka. Tidak lama kemudian, sejumlah wartawan diminta meninggalkan area Lapas Saumlaki.
Register F merupakan sanksi disiplin paling berat dalam sistem pemasyarakatan, dengan konsekuensi pencabutan hampir seluruh hak dasar warga binaan, termasuk hak pembinaan dan integrasi sosial.
Penjatuhan sanksi ini secara normatif mensyaratkan pemeriksaan berjenjang, sidang disiplin, serta keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai jenis pelanggaran WBP, hasil pemeriksaan, maupun dasar hukum yang digunakan dalam penjatuhan sanksi tersebut.
“Kami menolak pemberian tersebut karena bertentangan dengan prinsip independensi pers dan etika jurnalistik,” ujar salah satu wartawan yang terlibat dalam proses konfirmasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas pers.
Di sisi lain, prinsip-prinsip pemasyarakatan mewajibkan setiap tindakan disipliner dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat diuji secara hukum.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
Ketertutupan informasi dan tindakan represif dinilai berisiko menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak warga binaan serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas III Saumlaki belum menyampaikan klarifikasi tertulis terkait dasar hukum penjatuhan Register F, pemindahan WBP, maupun insiden yang melibatkan awak media.
Publik mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Dewan Pers untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen.
Kasus ini dipandang sebagai ujian krusial bagi negara hukum: apakah kewenangan pemasyarakatan dijalankan dalam koridor hukum dan akuntabilitas, atau justru dibiarkan tanpa kontrol publik. (KN-07)


