Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Dirut PDAM Saumlaki Beberkan Beban Operasional, Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Dibantah

×

Dirut PDAM Saumlaki Beberkan Beban Operasional, Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Dibantah

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Direktur PDAM Saumlaki, Sony Hendra Ratissa, S.Hut, memaparkan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) itu di tengah munculnya tudingan penyalahgunaan anggaran yang beredar melalui rekaman suara di ruang publik. Senin, (16/3/2026).

Sony menegaskan operasional PDAM justru sedang menghadapi beban biaya yang cukup besar setiap bulan untuk menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan bagi masyarakat di Kota Saumlaki dan wilayah sekitarnya.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurut Ratissa, total pengeluaran operasional rutin perusahaan saat ini mencapai sekitar Rp374.293.500 per bulan, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen biaya tetap yang tidak dapat ditunda.

Biaya terbesar berasal dari gaji pegawai sekitar Rp221 juta setiap bulan, yang menjadi kewajiban utama perusahaan daerah terhadap para karyawan yang menjalankan pelayanan distribusi air bersih.

Laporan keuangan PDAM diaudit oleh auditor yang berwenang dari akuntan publik. Dan setiap tiga bulan laporan tersebut disusun dan disampaikan secara resmi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta sarana pengawasan pemerintah daerah terhadap kinerja perusahaan daerah.

Selain itu, PDAM Saumlaki juga menanggung biaya listrik sekitar Rp116 juta per bulan yang digunakan untuk mengoperasikan pompa air di Wemomolin, Kandar, Larat, serta pompa di bak penampung di samping kantor PDAM. Seluruh fasilitas itu menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran sistem produksi dan distribusi air kepada pelanggan.

“Biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam operasional PDAM Saumlaki karena seluruh proses produksi hingga distribusi air bergantung pada pompa listrik yang bekerja tanpa henti setiap hari,” kata Sony Hendra Ratissa saat diwawancarai soal struktur biaya perusahaan di Rumah Makan Barista, Saumlaki. Menurutnya, sistem distribusi air bersih tidak dapat berjalan tanpa dukungan energi listrik yang stabil.

Perusahaan daerah tersebut juga wajib menanggung tunjangan pensiun sekitar Rp11 juta setiap bulan sebagai bagian dari kewajiban kepada pegawai yang telah menyelesaikan masa kerja.

Selain tunjangan pensiun, PDAM juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp11 juta per bulan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai.

Beberapa komponen biaya lain turut membebani operasional perusahaan, termasuk honor petugas Foto Meteran sekitar Rp4 juta setiap bulan.

Biaya tambahan juga muncul dari bagi air sekitar Rp4 juta, yang berkaitan dengan pengelolaan distribusi dan pengawasan penggunaan sumber air.

PDAM Saumlaki juga mengalokasikan honor penjaga sumber air sekitar Rp3 juta per bulan untuk memastikan keamanan serta kelancaran operasional fasilitas produksi air.

Selain itu terdapat biaya pengendalian sistem BSA sekitar Rp3.885.000 yang berkaitan dengan pengawasan teknis sistem distribusi air.

Sony menegaskan angka tersebut belum termasuk berbagai kebutuhan harian yang muncul dalam aktivitas pelayanan di lapangan.

Beberapa kebutuhan yang belum tercantum dalam struktur biaya itu meliputi alat tulis kantor, transportasi petugas lapangan, perbaikan jaringan pipa, hingga penanganan gangguan distribusi air.

Selain beban operasional rutin, PDAM Saumlaki juga masih harus menyelesaikan utang lama yang nilainya hampir mencapai Rp200 juta.

Utang itu merupakan kewajiban yang ditinggalkan manajemen sebelumnya dan kini menjadi tanggung jawab perusahaan untuk diselesaikan secara bertahap.

Sony juga mengungkapkan perusahaan daerah tersebut masih menghadapi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 yang belum disetor.

Kewajiban administratif itu harus diselesaikan agar seluruh hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah kondisi keuangan yang cukup berat, muncul rekaman pernyataan Devota Rerebain yang menuding Direktur PDAM Saumlaki menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan dalam rekaman itu memicu polemik di masyarakat karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang memberikan pelayanan publik.

Menanggapi tudingan tersebut, Wensislaus Enus menyampaikan bantahan keras dan meminta agar tuduhan semacam itu tidak disampaikan tanpa dasar yang jelas.

“Pertanyaan saya sederhana. Devota Rerebain itu siapa? Apakah dia bagian dari struktur PDAM, auditor resmi, atau aparat yang memiliki kewenangan memeriksa keuangan perusahaan?” kata Wensislaus.

Ia menilai tuduhan penyalahgunaan anggaran tanpa bukti hanya akan menciptakan kegaduhan serta merusak reputasi seseorang di ruang publik.

“Kalau seseorang menuduh ada penyalahgunaan keuangan, maka buktikan dengan data audit, dokumen resmi, atau laporan hukum. Tuduhan serius tidak bisa disebarkan hanya bermodal rekaman suara,” ujarnya.

Wensislaus juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.

Menurut dia, polemik yang berkembang seharusnya dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi operasional PDAM Saumlaki yang saat ini masih berupaya menata keuangan serta menyelesaikan berbagai kewajiban lama perusahaan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP