Saumlaki, Kapatanews.com – Perkara yang menjerat seorang karyawan koperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkap indikasi persoalan yang lebih kompleks. Berdasarkan hasil penelusuran, kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp4,1 juta ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai aspek ketenagakerjaan dan konsistensi penegakan hukum. Minggu, (29/03/2026).
Terdakwa, Chintya Lavenia Pondaag alias Tya (25), didakwa dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PDM-13/Q.1.13/Eoh.2/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Ia diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan dalam aktivitasnya sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Charistam Mega Mandiri.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak berdiri sebagai perkara pidana biasa. Di satu sisi, aparat penegak hukum memproses dugaan penggelapan yang dilakukan individu. Namun disisi lain, muncul indikasi persoalan struktural yang berpotensi menyentuh perlindungan tenaga kerja serta tata kelola lembaga keuangan mikro.
Isu ini relevan bagi publik, khususnya masyarakat pengguna jasa koperasi, karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem pengelolaan keuangan serta perlindungan pekerja di sektor informal.
Temuan Fakta: Peran Ganda dan Selisih Transaksi
Berdasarkan dokumen dakwaan dan hasil penelusuran lapangan, terdakwa diketahui menjalankan beberapa fungsi sekaligus dalam operasional koperasi, mulai dari:
- Memproses pengajuan pinjaman
- Menyalurkan dana kepada nasabah
- Melakukan penagihan
Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak selaras antara catatan dan realitas di lapangan:
- Nasabah disebut telah melunasi pinjaman, namun masih tercatat memiliki tunggakan
- Dana pinjaman tidak sepenuhnya diterima oleh pemohon
- Terdapat pengajuan pinjaman yang diduga tidak melalui persetujuan langsung nasabah
- Selisih dari transaksi tersebut, dalam dakwaan, disebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Pola dan Kejanggalan: Lemahnya Sistem Pengawasan
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi kelemahan sistem internal koperasi. Tidak ditemukan pemisahan fungsi yang jelas antara administrasi, penyaluran dana, dan penagihan.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa satu orang karyawan memiliki kendali atas beberapa tahapan krusial dalam siklus keuangan.
Hal ini menunjukkan adanya potensi kerentanan sistem, di mana pengawasan internal yang terbatas dapat membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Data Tambahan: Upah di Bawah Standar
Dalam proses penelusuran, terungkap bahwa terdakwa menerima upah sekitar Rp1.040.000 per bulan.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi Maluku dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran lebih dari Rp2 juta per bulan. Selisih ini menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan pengupahan.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib membayar upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
Keterangan Narasumber
Praktisi hukum, Nikson Lartutul, S.H menyoroti aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait pendampingan hukum.
“Secara prinsip, setiap orang yang dipanggil dalam proses penyidikan seharusnya mendapatkan pendampingan hukum sejak awal,” ujarnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa keterlibatan tim penasihat hukum tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa permintaan dari pihak terkait.
“Kami baru dilibatkan setelah ada permintaan resmi dari klien menjelang tahap II. Sejak itu, kami menjalankan pendampingan sesuai prosedur,” jelasnya.
Terkait penyelesaian perkara, ia menilai terdapat ruang untuk pendekatan non-litigasi.
“Restorative justice itu dimungkinkan, apalagi jika melihat nilai kerugian yang relatif kecil,” tambahnya.
Sementara itu, seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa perkara dengan nilai kerugian kecil umumnya dapat dipertimbangkan untuk penyelesaian alternatif.
“Dalam praktik, kasus dengan nilai kerugian terbatas sering kali diarahkan pada penyelesaian yang lebih proporsional, sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Tim investigasi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Charistam Mega Mandiri pada 27 Maret 2026 melalui sambungan telepon dan pesan tertulis, guna memperoleh penjelasan terkait sistem pengawasan internal serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan dokumen dakwaan, penanganan perkara ini disebut telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berlandaskan alat bukti yang cukup.
Analisis Berbasis Fakta
Dari rangkaian data yang dihimpun, terdapat dua dimensi utama dalam perkara ini.
Pertama, aspek pidana yang menitikberatkan pada dugaan penggelapan oleh individu. Kedua, aspek struktural yang berkaitan dengan sistem kerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Data yang tersedia mengindikasikan bahwa proses hukum lebih terfokus pada individu, sementara aspek lain seperti dugaan pelanggaran pengupahan dan lemahnya sistem pengawasan belum terlihat ditindaklanjuti secara setara.
Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidakseimbangan dalam pendekatan penanganan perkara.
Dampak dan Konsekuensi
Apabila tidak ditangani secara menyeluruh, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas:
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi
- Risiko berulangnya kasus serupa akibat lemahnya sistem pengawasan
- Kerentanan pekerja terhadap praktik kerja yang tidak sesuai standar
- Persepsi ketimpangan dalam penegakan hukum
Di sisi lain, jika dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terbukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi bagi pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang
Kasus ini berawal dari aktivitas operasional koperasi sepanjang tahun 2025, dimana terdakwa menjalankan peran ganda dalam sistem kerja yang terbatas.
Seiring waktu, muncul laporan terkait ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan kondisi riil di lapangan. Laporan tersebut kemudian diproses hingga masuk tahap penyidikan dan penuntutan.
Perkembangan perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai kasus individual, tetapi juga sebagai refleksi terhadap sistem kerja, perlindungan tenaga kerja, dan pendekatan keadilan dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab, terutama terkait kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap aspek sistemik yang terindikasi belum tersentuh. (Nik Besitimur)





