Persidangan BUMD Tanimbar Energi Memanas: Keterangan Terdakwa, Ahli Migas, dan Dugaan Rekayasa Bukti Jadi Sorotan
Saumlaki, Kapatanews.com – Sidang perkara dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD Tanimbar Energi kembali digelar pada Jumat, 10 April 2026. Agenda sidang mencakup pemeriksaan terdakwa dan keterangan ahli yang memantik perdebatan tajam. Sabtu, (11/04/2026).
Agenda sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni Johana J. Lololuan selaku mantan Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi dan Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, serta ahli migas Dr. A. Rinto Pudyantoro.
Jaksa Penuntut Umum Garuda Cakti Vira Tama, Asian Marbun, dan Achmad Atamimi menggali proses seleksi direksi, penganggaran, pencairan dana, pelaksanaan RUPS, pembentukan anak perusahaan, dividen, operasional, pengawasan, dan audit BUMD.
Johana Lololuan menjelaskan bahwa seleksi direksi dilakukan melalui tim seleksi resmi yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah sebelum dirinya dinyatakan memenuhi syarat.
Terkait anggaran, Johana menyebut Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dibahas bersama Komisaris, lalu dibawa ke Komisi C DPRD, dan disetujui melalui mekanisme resmi DPRD serta TAPD.
Pencairan dana penyertaan modal, menurut Johana, dilakukan melalui mekanisme resmi di BPKAD setelah permohonan diajukan tanpa mencantumkan nominal karena mengikuti alokasi dalam APBD.
RUPS dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan Komisaris, Direksi, Bupati, Sekda, pimpinan OPD terkait, serta notaris. Materi teknis terlebih dahulu dibahas sebelum disahkan dalam forum resmi tersebut.
Pembentukan dua anak perusahaan dilakukan setelah studi banding ke beberapa BUMD migas lain dan merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanimbar Energi, serta dilaporkan dalam forum RUPS.
Terkait dividen, Johana mengakui belum ada pembagian karena BUMD masih dalam fase investasi. Namun, PI 3 persen Blok Masela diproyeksikan menghasilkan ratusan miliar rupiah per tahun bagi daerah.
Gaji dan operasional bersumber dari dana penyertaan modal pemerintah daerah, yang kemudian dialokasikan melalui rapat internal direksi dan komisaris dengan menyesuaikan RKA dan rasionalisasi anggaran.
Mengenai pengawasan, Johana menjelaskan bahwa Komisaris menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dilakukan Bagian Ekonomi Setda, dan audit tahunan oleh BPK tidak menemukan penyimpangan.
Tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, Yuni Saban dan Rustam Herman, menanyakan keterlibatan langsung mantan bupati dalam penganggaran, pengelolaan keuangan, dan tuduhan keterkaitan dengan aktivitas politik.
Johana menegaskan Bupati tidak terlibat dalam pembahasan teknis anggaran maupun penggunaan dana. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana BUMD ke Petrus Fatlolon dan tidak ada arahan melanggar aturan.
Johana juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi bagian dari tim pemenangan Petrus Fatlolon dalam kontestasi politik, serta menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Petrus Fatlolon menjelaskan bahwa pembahasan anggaran dilakukan oleh BUMD bersama DPRD dan TAPD, sedangkan pencairan dilakukan melalui mekanisme BPKAD karena Bupati bukan pengguna anggaran.
Dalam RUPS, Bupati hanya bertindak sebagai pemegang saham yang mengesahkan hasil pembahasan setelah seluruh aspek teknis dibahas Direksi, Komisaris, dan jajaran teknis pemerintahan daerah.
Petrus menegaskan BUMD Tanimbar Energi dibentuk untuk menerima dan mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, bukan untuk usaha di luar migas.
Ia menyatakan bahwa penilaian kerugian BUMD tidak dapat dilihat jangka pendek karena investasi PI Blok Masela bersifat jangka panjang dan bergantung pada masa produksi blok migas tersebut.
Perbedaan pandangan muncul ketika JPU menyatakan PI dapat diterima langsung pemerintah daerah, sementara Petrus merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengharuskan BUMD sebagai pengelola.
Sidang juga menyoroti dugaan rekayasa alat bukti berupa disposisi Bupati yang dipertanyakan keasliannya. Petrus menyatakan tanda tangan terlihat berbeda dan meminta dokumen asli diperlihatkan.
Jaksa tidak dapat menunjukkan dokumen asli disposisi tersebut di persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas alat bukti yang dijadikan dasar tuduhan dalam perkara ini.
Karel Lusnarnera menanyakan manfaat BUMD bagi masyarakat. Petrus menyatakan perjuangan memperoleh PI 3 persen merupakan capaian penting yang kelak memberi manfaat besar bagi daerah.
Menjawab pertanyaan jaksa, Petrus menegaskan Tanimbar telah memperoleh PI 3 persen Blok Masela berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-374/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 13 Agustus 2021.
Ia memaparkan rangkaian surat resmi, mulai dari SKK Migas, Pemda Tanimbar, Gubernur Maluku, hingga keputusan Menteri ESDM sebagai bukti proses panjang perjuangan mendapatkan hak PI tersebut.
Ahli migas Dr. A. Rinto Pudyantoro menegaskan BUMD yang mengelola PI merupakan BUMD investasi jangka panjang yang tidak bisa disamakan dengan BUMD layanan publik biasa.
Ia menjelaskan penyertaan modal dapat digunakan untuk gaji dan operasional dalam rangka penugasan pemerintah daerah mengelola PI, dan kondisi tersebut lazim dalam investasi migas.
Menurutnya, investasi PI memerlukan waktu panjang sebelum menghasilkan keuntungan. Karena itu, penilaian rugi atau untung harus dilihat dalam jangka panjang, bukan hanya dua atau tiga tahun anggaran.
Rinto menegaskan Tanimbar telah memperoleh PI 3 persen dan potensi pendapatan diperkirakan mencapai Rp600–800 miliar per tahun saat produksi berjalan.
Tanpa BUMD, lanjutnya, daerah tidak dapat mengelola PI karena regulasi mengharuskan adanya BUMD. Ia juga menyebut praktik serupa berlaku pada BUMD di daerah lain seperti Papua Barat.
Ia juga menyebut pembentukan anak perusahaan diperbolehkan, termasuk diversifikasi usaha seperti penyediaan bahan pangan, selama dikelola profesional dan menunjang operasional migas.
Sidang ditutup dengan catatan adanya perbedaan pandangan antara JPU dan pihak terdakwa terkait tafsir regulasi PI, serta munculnya pertanyaan publik mengenai validitas alat bukti yang diajukan. (KN-07)





