Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Gelap di Balik Pemberitaan, JKN Diduga Langgar KEJ Berat

×

Gelap di Balik Pemberitaan, JKN Diduga Langgar KEJ Berat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com Sebuah media online bernama JurnalKepulauanNews (JKN) kini berada dalam sorotan tajam publik, setelah serangkaian pemberitaannya diduga tidak memenuhi standar jurnalistik dan memicu polemik serius di ruang publik.

Alih-alih meredakan situasi dengan klarifikasi atau koreksi, media tersebut justru dinilai memperkeruh keadaan melalui narasi yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk pembelaan diri yang kontraproduktif.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Pepatah lama, “Siapa yang berkotek, dia yang bertelur”, seakan menemukan relevansinya dalam dinamika ini menggambarkan kondisi di mana pihak yang paling lantang bersuara justru menjadi sorotan atas dugaan persoalan yang dipersoalkan itu sendiri.

Hal ini turut disampaikan oleh Benjamin Andarias Oratmangun, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, informasi yang disajikan oleh FordataNews (FN) ke publik memiliki dasar dan pertimbangan yang terukur.

“Apa yang disampaikan FN itu bukan tanpa alasan. Ada dasar, ada standar yang digunakan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Awal Polemik: Pemberitaan yang Dipersoalkan

Polemik bermula dari pemberitaan JKN berjudul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman”, yang oleh pihak tertentu diduga menyerang kehormatan seorang perempuan di Tanimbar tanpa dasar yang jelas.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum korban berinisial MMK, Eduardus Futwembun, S.H., mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui pemberitaan di media FN.

Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah lanjutan ditempuh dengan pemberitaan kedua yang menegaskan kemungkinan proses hukum ke ranah pidana.

Situasi ini menciptakan eskalasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mulai menyentuh aspek etik dan hukum pers secara serius.

Dewan Pers Turun Tangan

Ketika jalur somasi tidak membuahkan hasil, laporan pengaduan kemudian diajukan ke Dewan Pers.

Hasilnya, melalui Surat Nomor: 297/DP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026, Dewan Pers memberikan penilaian yang menjadi titik balik dalam kasus ini.

Dalam penilaiannya, pemberitaan yang diadukan dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Rekomendasi yang dikeluarkan pun tidak ringan, antara lain:

  • Menghapus (take down) berita yang dinilai bermasalah
  • Memuat penjelasan pelanggaran pada berita awal
  • Menautkan hak jawab sesuai ketentuan
  • Meningkatkan profesionalitas redaksi dan wartawan
  • Memenuhi aspek legalitas perusahaan pers

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar opini publik, melainkan telah masuk dalam ranah penilaian etik resmi.

Legalitas dan Profesionalitas Jadi Sorotan

Dalam perkembangan berikutnya, aspek legalitas menjadi perhatian penting. Media FN disebut telah memiliki badan hukum resmi serta mengikuti proses verifikasi perusahaan pers.

Selain itu, sejumlah awak redaksinya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten, yang menjadi indikator profesionalitas dalam kerja jurnalistik.

Sebaliknya, terhadap media yang dipersoalkan, muncul berbagai pertanyaan publik terkait:

Status legalitas perusahaan

  • Kompetensi sumber daya manusia
  • Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers

Benjamin menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang memprihatinkan.

“Publik berhak tahu apakah sebuah media bekerja sesuai aturan atau tidak. Ini bukan soal menyerang, tapi soal menjaga standar,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Integritas Pers

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa antar media. Ia menjelma menjadi peringatan serius tentang rapuhnya batas antara kebebasan pers dan penyalahgunaan ruang informasi.

Jika praktik pemberitaan yang diduga tidak berimbang dan tanpa verifikasi terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga:

  • Kepercayaan publik terhadap media
  • Kredibilitas profesi jurnalistik
  • Tatanan hukum di bidang pers

Dalam konteks ini, langkah melalui jalur etik dan hukum dipandang sebagai mekanisme penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat.

Ujian bagi Dunia Pers Lokal

Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi ekosistem pers, khususnya di daerah. Di satu sisi, kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab etik dan hukum.

Ketika batas itu dilanggar, maka yang muncul bukan lagi informasi, melainkan potensi disinformasi yang dapat merusak.

Kini, publik menunggu: apakah rekomendasi akan dijalankan, atau justru diabaikan dengan segala konsekuensi yang mengikutinya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP