Saumlaki, Kapatanews.com – Perdebatan mengenai pemberitaan hak koreksi narasumber kembali mencuat setelah beredar tudingan bahwa media lain tidak berhak memuat penjelasan terhadap sebuah pemberitaan sebelumnya. Pandangan tersebut memicu reaksi keras kalangan jurnalis karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum pers nasional. Jumat, (13/3/2026).
Sejumlah wartawan menilai tudingan yang melarang media lain mempublikasikan hak koreksi merupakan pemahaman yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut justru menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Polemik bermula setelah sebuah pemberitaan dari media Warta Hukum memuat tudingan terhadap sejumlah pihak tanpa disertai proses konfirmasi langsung kepada orang yang disebut dalam laporan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan prinsip verifikasi dalam praktik jurnalistik.
Sejumlah sumber yang mengikuti perkembangan persoalan ini menilai bahwa pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan kerusakan reputasi seseorang di ruang publik. Ketika informasi disiarkan tanpa verifikasi menyeluruh, dampaknya dapat menyebar luas dan mempengaruhi persepsi masyarakat.
Dalam sistem jurnalistik profesional, konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita merupakan prinsip dasar yang tidak dapat diabaikan. Tanpa proses konfirmasi, sebuah laporan berpotensi berubah menjadi tuduhan sepihak yang menempatkan seseorang dalam posisi yang merugikan.
Karena itu narasumber yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak koreksi memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk meluruskan kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Hak koreksi tidak hanya dapat disampaikan melalui satu media tertentu. Dalam praktik pers yang demokratis, narasumber memiliki kebebasan menyampaikan penjelasan melalui media lain yang bersedia mempublikasikan keterangan tersebut demi menghadirkan informasi yang lebih lengkap kepada publik.
Seorang jurnalis Tanimbar yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai upaya melarang media lain memuat hak koreksi merupakan pandangan yang berbahaya bagi kebebasan informasi. Larangan semacam itu dinilai berpotensi menciptakan ruang tertutup yang memungkinkan satu pihak menguasai narasi sebuah peristiwa tanpa membuka ruang bagi fakta lain.
“Pers tidak boleh berubah menjadi ruang yang menutup suara pihak lain. Jika sebuah berita memuat tuduhan tanpa konfirmasi, narasumber memiliki hak penuh untuk menyampaikan hak koreksi kepada publik melalui media yang bersedia memuat penjelasan tersebut,” kata sumber tersebut.
Ia menegaskan bahwa hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi yang diterima masyarakat. Tanpa mekanisme ini, publik hanya akan menerima satu versi cerita yang belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia secara tegas mewajibkan wartawan menguji informasi sebelum mempublikasikan berita. Wartawan juga diwajibkan menyajikan laporan secara berimbang serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat menghakimi pihak tertentu.
Prinsip tersebut menjadi pondasi utama dalam menjaga profesionalitas pers. Jika wartawan mengabaikan proses verifikasi dan konfirmasi, maka sebuah pemberitaan dapat kehilangan nilai jurnalistik dan berubah menjadi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etik.
Dalam banyak kasus, pemberitaan tanpa konfirmasi sering kali menimbulkan polemik panjang di tengah masyarakat. Informasi yang belum diverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, konflik sosial, bahkan kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan oleh pihak yang dirugikan.
Seorang tokoh masyarakat di Tanimbar di Sorong yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan masyarakat membutuhkan media yang bekerja berdasarkan fakta yang jelas. Pers memiliki tanggung jawab besar memastikan setiap informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Masyarakat membaca berita sebagai sumber informasi. Jika berita disiarkan tanpa konfirmasi dan tanpa bukti kuat, dampaknya bisa sangat besar bagi kehidupan sosial dan reputasi seseorang,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa hak koreksi harus dipandang sebagai mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan informasi. Tanpa hak koreksi, seseorang yang dirugikan oleh pemberitaan akan kehilangan ruang untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya sendiri.
Dalam kerangka hukum pers nasional, hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan media. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.
Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional menjalankan fungsi kontrol sosial. Fungsi tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila media bekerja berdasarkan fakta yang diverifikasi secara profesional, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan yang belum terbukti.
Sejumlah pengamat media menilai polemik ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap etika jurnalistik di kalangan wartawan. Tanpa pemahaman yang kuat, pemberitaan dapat bergeser dari fungsi informatif menjadi sarana penyebaran tuduhan yang tidak berdasar.
Situasi seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. Ketika masyarakat mulai meragukan akurasi pemberitaan, maka fungsi media sebagai penyampai informasi yang kredibel akan ikut terancam.
Pernyataan wartawan Hendrik Batlayeri yang menuding redaksi media ini karena memuat hak koreksi narasumber juga memicu bantahan keras dari sejumlah kalangan jurnalis. Tuduhan yang menyatakan media lain “mengoreksi” pemberitaan dinilai tidak berdasar karena tidak memiliki landasan dalam Undang-Undang Pers maupun dalam praktik jurnalistik profesional.
Hak koreksi merupakan hak narasumber untuk memperbaiki atau meluruskan kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan media. Ketika sebuah redaksi memuat penjelasan narasumber yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya, tindakan tersebut bukan bentuk mengoreksi media lain, melainkan menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan fakta yang lebih lengkap kepada publik.
Sejumlah wartawan menilai pernyataan Batlayeri menunjukkan kekeliruan memahami prinsip dasar jurnalistik. Dalam praktik pers yang sehat, tidak ada ketentuan yang membatasi hak narasumber menyampaikan hak koreksi melalui media lain ketika pemberitaan awal tidak memberikan ruang konfirmasi yang memadai.
Hak jawab memang wajib dilayani oleh media yang pertama mempublikasikan berita, namun hak koreksi narasumber tidak berhenti pada satu ruang redaksi saja. Jika narasumber merasa informasi yang beredar merugikan atau tidak sesuai fakta, ia memiliki hak menjelaskan posisinya kepada publik melalui media mana pun.
Profesi ini berdiri di atas disiplin verifikasi, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Ketika sebuah media memberikan ruang bagi hak koreksi narasumber, tindakan itu justru memperkuat prinsip keberimbangan informasi.
Sejumlah kalangan jurnalis menegaskan bahwa polemik ini seharusnya menjadi pengingat keras bagi semua insan pers untuk kembali kepada prinsip dasar profesinya. Wartawan tidak boleh memonopoli kebenaran melalui satu pemberitaan tanpa membuka ruang bagi sudut pandang lain.
Hak koreksi narasumber merupakan mekanisme yang dijamin hukum pers untuk menjaga agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi tudingan sepihak. Menutup ruang hak koreksi atau menuduh media lain karena memuat penjelasan narasumber justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang kebebasan pers.
Karena itu sejumlah kalangan menilai polemik ini harus menjadi peringatan serius bagi dunia pers agar kembali menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi. Tanpa komitmen terhadap etika profesi, pemberitaan dapat berubah menjadi alat yang merusak reputasi seseorang di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, serta sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional. (KN-07)




