Saumlaki, Kapatanews.com – Upaya penyelundupan puluhan batang kayu bonsai bernilai tinggi digagalkan di Pelabuhan Kelas II Saumlaki pada Selasa (21/5), sekitar pukul 03.00 WIT. Sebuah mobil pickup tua, bermuatan kayu bonsai yang diduga berasal dari kawasan konservasi, dihentikan saat berusaha memasuki jembatan pelabuhan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Petugas Syahbandar yang sedang berjaga malam itu mencurigai gerak-gerik kendaraan. Pemeriksaan langsung dilakukan. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan resmi, termasuk izin lintas provinsi dan sertifikasi asal-usul kayu. Di dalam bak, puluhan batang bonsai tersusun rapi, sebagian telah dibentuk dalam pot.
Pemeriksaan di lokasi menemukan tidak adanya Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) atau dokumen karantina tumbuhan. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang pemuatan ke kapal dan mengeluarkan kendaraan dari area pelabuhan.
Di saat bersamaan, tim jurnalis investigasi yang tengah menjalankan tugas pemantauan turut merekam kejadian ini. Sumber internal pelabuhan menyebut bahwa pengiriman semacam ini bukan kejadian baru. Ia menambahkan, dugaan kuat bahwa aktivitas ini telah berlangsung berulang kali dengan pola serupa.
Yang menambah kejanggalan adalah sikap pasif dua instansi resmi yang berada di lingkungan pelabuhan. Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang hadir menolak memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi oleh wartawan. Petugas Karantina Tumbuhan justru mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman kayu tersebut. Padahal, seluruh hasil hutan yang keluar dari wilayah ini wajib melalui pemeriksaan karantina.
Petugas Syahbandar, Boy Futwembun, menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan menghentikan pengangkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan, pelabuhan memiliki prosedur ketat terkait keluar-masuknya barang, termasuk flora yang masuk kategori konservasi.
“Setiap komoditas kayu atau tanaman yang dikirim ke luar wilayah harus memenuhi persyaratan dokumen. Tanpa itu, tidak akan ada izin pemuatan,” jelas Futwembun.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kayu bonsai merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Harga per batang bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung usia dan bentuk. Data ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan bekerja sendiri, melainkan bagian dari jaringan penyelundupan terorganisir.
Meski upaya penyelundupan berhasil digagalkan, penyelidikan terhadap pelaku utama belum menunjukkan kemajuan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penahanan. Kendaraan dan sopir dilepas setelah diarahkan keluar pelabuhan, sementara asal-usul bonsai belum ditelusuri lebih jauh.
Tidak adanya reaksi cepat dari instansi vertikal terkait turut menimbulkan pertanyaan. Koordinasi antarinstansi pengawasan hasil hutan di pelabuhan dinilai lemah. Sementara itu, aktor intelektual dibalik penyelundupan ini masih belum teridentifikasi.
Situasi ini menempatkan Pelabuhan Saumlaki dalam sorotan sebagai titik rawan penyelundupan hasil hutan. Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap kekayaan hayati yang seharusnya dilindungi. (KN-07)