Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mengemuka, memicu perdebatan tajam di ruang publik. Sorotan mengarah pada sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi beban keuangan daerah. Selasa, (7/04/2026).
Perkara ini salah satunya melibatkan kontraktor berinisial AT, yang disebut mengerjakan sejumlah proyek tanpa kontrak tertulis maupun proses lelang resmi. Namun pekerjaan tersebut tetap berjalan dan bahkan telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat secara nyata.
Beberapa pekerjaan yang dipersoalkan antara lain penimbunan areal Pasar Omele di Saumlaki, cutting bukit sekitar Bandara Mathilda Batlayeri, peningkatan jalan hingga pembangunan pasar sayur, dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi kewajiban pembayaran.
Persoalan kian kompleks karena nilai pekerjaan diduga baru ditetapkan setelah proyek selesai dilaksanakan. Hal ini memunculkan kritik tajam terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum administrasi yang berlaku.
Meski demikian, sengketa tersebut telah bergulir ke ranah hukum perdata dan diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusannya, pemerintah daerah diwajibkan membayar utang sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perkara ini berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Artinya, fokus utama adalah kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan pada dugaan tindak pidana selama belum terbukti secara hukum.
Menanggapi polemik ini, Irwan Rumasera salah satu Tokoh Pemuda Tanimbar melalui pernyataannya di Grup Suara Rakyat Tanimbar (SRT) menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat ditawar atau ditunda pelaksanaannya oleh alasan administratif.
Menurut Irwan, hukum perdata tetap mengakui pekerjaan yang telah dilakukan dan dimanfaatkan, meskipun tidak didukung kontrak tertulis yang sempurna. Prinsip hukum yang digunakan adalah asas prestasi yang telah diterima wajib dibayar oleh pihak yang menikmati hasil pekerjaan.
Ia menekankan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap fiktif hanya karena tidak melalui mekanisme administrasi yang ideal. Selama pekerjaan nyata, diterima, dan digunakan oleh pemerintah daerah, maka secara hukum tetap sah dan mengikat.
Lebih lanjut, Irwan menyebut bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan prinsip tersebut. Oleh karena itu, menunda pembayaran dengan alasan dokumen administratif belum lengkap merupakan pemahaman yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Irwan juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan lahir justru karena adanya sengketa yang sebelumnya tidak diselesaikan secara administratif. Sehingga setelah ada putusan inkrah, ruang untuk memperdebatkan aspek administratif menjadi tidak relevan lagi dalam konteks eksekusi.
Menurutnya, administrasi hanya berkaitan dengan penyusunan pertanggungjawaban teknis seperti SPJ, bukan alat untuk menilai ulang substansi pekerjaan yang telah diputus oleh pengadilan. Mencampuradukkan keduanya dinilai dapat merusak kepastian hukum yang telah tercapai.
Terkait kemungkinan adanya proses hukum lain, Irwan menegaskan bahwa putusan perdata tidak otomatis menutup ruang pidana, namun harus dibuktikan dengan unsur yang jelas seperti niat jahat, kerugian negara nyata, dan alat bukti yang kuat.
Ia mengkritik berkembangnya opini dan spekulasi di ruang publik yang cenderung menggiring isu ini ke ranah pidana tanpa dasar yang cukup. Menurutnya, hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan asumsi, melainkan melalui pembuktian yang sah dan objektif.
Di tengah polemik ini, Irwan mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai pilar utama kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa putusan inkrah memiliki kedudukan lebih tinggi dan wajib dilaksanakan tanpa ditafsirkan sesuai kepentingan tertentu. (KN-07)





