Saumlaki, Kapatanews.com – Pengelolaan Dana Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disebut berpotensi melanggar prinsip dasar administrasi keuangan negara setelah pencairan dana dilakukan hingga tahap akhir, sementara sejumlah hak aparatur desa belum direalisasikan.
Hal tersebut disampaikan Irwan Rumasera saat dimintai keterangan terkait polemik pengelolaan Dana Desa Labobar, Selasa, (6/1/2025).
Menurut Irwan, pencairan Dana Desa seharusnya mengikuti prinsip realisasi anggaran yang sah dan akuntabel. Ia menilai, pencairan dana tanpa dibarengi pembayaran hak bendahara desa, seperti honorarium dan biaya perjalanan dinas, menimbulkan persoalan administratif serius.
“Dalam tata kelola keuangan negara, anggaran yang belum direalisasikan tidak semestinya dicairkan. Jika tetap dicairkan, seharusnya dicatat sebagai SiLPA,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, pencairan dana yang tidak diikuti realisasi pembayaran kepada pihak yang berhak dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Irwan juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus mencerminkan kebenaran materiil, bukan hanya kelengkapan administratif.
“Jika SPJ disusun sementara pembayaran riil belum dilakukan, maka terdapat perbedaan antara laporan dan fakta. Ini berpotensi menjadi pertanggungjawaban yang tidak benar secara administrasi,” kata dia.
Selain itu, Irwan menyinggung persoalan penahanan hak keuangan bendahara desa tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem pemerintahan desa.
“Penahanan hak keuangan aparatur desa tanpa dasar hukum dan tanpa proses pemeriksaan resmi berpotensi melampaui kewenangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penunjukan Pelaksana Harian bendahara desa yang berasal dari lingkaran keluarga kepala desa. Menurut Irwan, hal tersebut perlu dikaji secara administratif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Irwan menilai, pencairan Dana Desa yang terus berjalan tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran aparatur desa menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan berjenjang, baik di tingkat kecamatan maupun dinas teknis terkait.
“Seharusnya ada evaluasi dan rekomendasi sebelum pencairan dilakukan. Jika hak aparatur belum diselesaikan tetapi dana tetap dicairkan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Pembiaran terhadap persoalan administrasi yang diketahui dapat berdampak pada akuntabilitas pemerintahan daerah secara keseluruhan,” katanya.
Ia menilai, rangkaian peristiwa dalam pengelolaan Dana Desa Labobar telah memenuhi indikator awal perlunya pemeriksaan administratif menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pemeriksaan oleh Inspektorat penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah lain.
“Transparansi dan kepatuhan prosedur adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Labobar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengelolaan Dana Desa tersebut. (KN-07)




