Saumlaki, Kapatanews.com – Seorang karyawan koperasi, Chintya Lavenia Pondaag (26), divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Maret 2026, dalam perkara pidana yang menjeratnya. Minggu, (29/03/2026).
Chintya merupakan warga Olilit Baru RT/RW 012/004, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Charistam Mega Mandiri (CMM). Dalam kesehariannya, ia menjalankan tugas administrasi dan operasional koperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Chintya telah melalui proses penyidikan hingga persidangan sebelum diputus dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan. Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai rincian pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Di tengah proses tersebut, terungkap bahwa selama bekerja di koperasi, Chintya menerima upah sekitar Rp1.040.000 per bulan. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku yang berada di kisaran lebih dari Rp2 juta per bulan.
Seorang praktisi hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa aspek ketenagakerjaan juga perlu mendapat perhatian dalam konteks perkara tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan minimum, maka hal tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, koperasi tersebut tercatat dikelola oleh Agus Sermatan. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi terkait sistem pengupahan maupun tanggung jawab pengelolaan internal koperasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola Koperasi Charistam Mega Mandiri, termasuk kepada Agus Sermatan, pada 28 Maret 2026 melalui sambungan telepon dan pesan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak kepolisian terkait penanganan perkara serta kemungkinan penelusuran aspek ketenagakerjaan dalam kasus tersebut. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, ketentuan pengupahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib membayar upah minimum sesuai ketentuan UMP atau UMK yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat berujung pada kewajiban pembayaran kekurangan upah kepada pekerja serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain adanya putusan pidana terhadap seorang karyawan, juga muncul informasi terkait pemberian upah yang tidak sesuai dengan standar minimum yang berlaku dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait. (Nik Besitimur)





