Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik pembayaran utang daerah yang menyeret proyek Pasar Omele kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah derasnya opini dan pemberitaan yang simpang siur, Kuasa Hukum Kilyon Luturmas, S.H. akhirnya angkat bicara melalui Grup Suara Rakyat Tanimbar (SRT), mengurai kronologi panjang yang selama ini dinilai kabur dan penuh spekulasi. Selasa, (7/04/2026).
Dalam pernyataannya, Kilyon menilai banyak informasi yang beredar tidak disertai konfirmasi langsung maupun ruang hak jawab, sehingga berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan perkara hukum yang telah melalui seluruh tahapan peradilan.
“Utang pihak ketiga itu lahir dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini bukan asumsi, tapi fakta hukum,” tulis Kilyon dalam penjelasannya di grup tersebut.
Awal Proyek: Kebutuhan Mendesak Pasar
Menurut Kilyon, akar persoalan bermula dari kondisi Pasar Saumlaki pada masa Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) masih bergabung dengan Maluku Barat Daya (MBD). Saat itu, aktivitas perdagangan meningkat tajam, sementara kapasitas pasar tidak lagi mampu menampung kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bupati saat itu yang dikenal dengan inisial BST, kemudian mengambil langkah cepat. Rekomendasi diberikan untuk melakukan pekerjaan timbunan pada areal Pasar Omele seluas kurang lebih 10 hektar.
Dalam situasi tersebut, hanya satu pihak yang dinilai memiliki kapasitas peralatan untuk melaksanakan pekerjaan besar itu, yakni seorang kontraktor berinisial AT. Ia kemudian mengajukan surat kesanggupan dan mulai mengerjakan proyek tersebut.
Pekerjaan berlangsung dari tahun 2009 hingga 2012 dan, menurut Kilyon, selesai sepenuhnya.
Dibayar Retribusi, Tapi Tidak Dibayar Pekerjaan
Namun persoalan muncul setelah proyek rampung. Pemerintah daerah disebut belum melakukan pembayaran kepada kontraktor, meski di sisi lain telah menarik retribusi dari masyarakat yang menggunakan fasilitas pasar tersebut.
“Fasilitas dipakai, retribusi jalan, tapi kewajiban kepada pelaksana pekerjaan tidak diselesaikan. Di sinilah awal sengketa itu terjadi,” tulisnya.
Upaya menunggu itikad baik pemerintah daerah berlangsung bertahun-tahun. Namun karena tidak ada kejelasan pembayaran, kontraktor melalui kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi.
Gugatan Hingga Mahkamah Agung
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan menarik Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri, cq. Gubernur Maluku, cq. Bupati MTB sebagai Tergugat I, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Tergugat II.
Putusan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan dengan nilai sekitar Rp72,6 miliar. Namun perkara ini tidak berhenti di situ.
Pemerintah daerah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Hasilnya, nilai putusan justru meningkat menjadi sekitar Rp87,9 miliar.
Tak puas, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat ini, putusan kembali diperbaiki dengan menetapkan nilai kewajiban sebesar Rp72.680.839.406,00.
Kilyon menegaskan, karena tidak ada upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam batas waktu yang ditentukan, maka putusan Mahkamah Agung tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dan Pengakuan sebagai Utang Daerah
Setelah putusan inkrah, langkah berikutnya adalah permohonan eksekusi. Pengadilan melalui juru sita melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah daerah, yang kemudian berujung pada penandatanganan berita acara aanmaning atau teguran.
“Artinya, negara melalui pengadilan sudah memerintahkan agar kewajiban itu dibayar secara sukarela,” jelas Kilyon.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang daerah yang masuk kategori utang pihak ketiga.
Pembayaran pun, menurutnya, telah dilakukan secara bertahap oleh pejabat pemerintahan sebelumnya hingga berlanjut pada pemerintahan saat ini.
Klaim Prosedur Sudah Lengkap
Menanggapi tudingan adanya pelanggaran administratif, Kilyon membeberkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar pembayaran, antara lain perintah pembayaran dari kepala daerah, rekomendasi inspektorat daerah dan provinsi, hingga persetujuan dari Gubernur Maluku.
Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang ditandatangani oleh sejumlah Jaksa Pengacara Negara, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua sudah melalui mekanisme dan prosedur. Jadi kalau ada yang bilang ini tidak sah, itu perlu diuji lagi secara objektif,” tulisnya.
Pertanyaan yang Menggantung
Meski demikian, polemik belum sepenuhnya reda. Di tengah pengakuan dan dasar hukum yang dipaparkan, publik masih mempertanyakan transparansi, proses penganggaran, serta implikasi hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Kilyon sendiri menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum.
“Kita ini negara hukum. Mari kita tunduk pada putusan pengadilan dan biarkan aparat penegak hukum bekerja,” ujarnya.
Di tengah riuhnya opini, satu hal menjadi jelas: perkara Pasar Omele bukan sekadar soal utang, tetapi potret panjang relasi antara kebijakan, administrasi, dan konsekuensi hukum yang kini diuji di hadapan publik Tanimbar. (KN-07)





