Saumlaki, Kapatanews.com – Pemberitaan mengenai dugaan hubungan khusus antara Sekretaris Desa Waturu dan Bendahara Desa Waturu yang sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mendapat tanggapan keras dari pihak yang disebut dalam berita tersebut.
Sekretaris Desa Waturu, Leonard Ferdinand Luturmas, secara terbuka menyampaikan hak koreksi terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak pernah lebih dahulu dikonfirmasi kepadanya sebelum dipublikasikan. Kamis, (12/3/2026).
Leonard menjelaskan bahwa setelah membaca berita yang beredar, dirinya secara pribadi merasa tidak nyaman karena sebagian isi pemberitaan menyentuh wilayah privasi sekaligus menyangkut tanggung jawabnya sebagai pejabat pemerintahan desa.
Ia menilai bahwa informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan penilaian yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut Leonard, hubungan antara dirinya sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara Desa selama ini semata-mata berkaitan dengan tugas serta tanggung jawab pekerjaan dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antara sekretaris desa dan bendahara merupakan sesuatu yang wajar karena kedua jabatan tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam pengelolaan administrasi serta keuangan desa.
Sebagai Sekretaris Desa, Leonard bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, sedangkan Bendahara Desa memegang tanggung jawab terhadap pengelolaan kas desa.
Oleh karena itu, menurutnya hubungan kerja antara kedua jabatan tersebut memang harus berjalan secara sinkron agar seluruh proses administrasi maupun pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Leonard juga menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan pribadi di luar tugas dan tanggung jawab antara dirinya dengan Bendahara Desa sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang mengaitkan keduanya dalam hubungan pribadi merupakan informasi yang tidak benar dan tidak pernah terjadi selama mereka menjalankan tugas pemerintahan desa.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menginap bersama Bendahara Desa di penginapan di Kota Saumlaki, Leonard menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, kegiatan tersebut juga melibatkan Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan proses pencairan dana desa yang memerlukan koordinasi dan penghitungan langsung.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahapan pencairan anggaran desa, dirinya bersama Bendahara Desa dan Kepala Desa pernah menginap sementara waktu di penginapan untuk melakukan penghitungan dana yang telah dicairkan dari rekening desa.
Setelah proses penghitungan tersebut selesai dilakukan, mereka kemudian langsung kembali ke desa tanpa melakukan aktivitas lain di luar kepentingan pekerjaan.
Menurut Leonard, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses teknis yang sering dilakukan dalam pengelolaan dana desa karena penghitungan dana yang baru dicairkan memerlukan ketelitian serta pengawasan bersama agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menegaskan bahwa setiap dana desa yang masuk seharusnya dilaporkan kepada seluruh perangkat desa dan disalurkan melalui rekening resmi desa sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pemerintah daerah mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh perangkat desa pada prinsipnya dapat mengetahui alur pengelolaan dana desa secara terbuka.
Namun demikian, Leonard mengakui bahwa dalam beberapa waktu terakhir hubungan antara perangkat desa dan Kepala Desa tidak lagi berjalan sepenuhnya.
Ia menyebutkan bahwa Kepala Desa pernah memberikan teguran kepada perangkat desa dengan alasan bahwa mereka dianggap tidak membantu dalam beberapa persoalan yang sedang terjadi.
Menurut Leonard, perangkat desa sebenarnya tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai beberapa persoalan keuangan desa karena sebagian besar dokumen maupun bukti administrasi berada dalam penguasaan Kepala Desa.
Oleh karena itu, perangkat desa hanya mengetahui sebagian informasi melalui laporan yang disampaikan secara internal.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya, berbagai spekulasi kemudian muncul di tengah masyarakat. Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan berbagai penafsiran yang sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Meski demikian, Leonard menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa secara normal seperti biasa. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab utamanya adalah memastikan seluruh administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Leonard juga menegaskan bahwa kewenangan terkait kebijakan serta kuasa penggunaan anggaran desa berada pada Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, Sekretaris Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dalam persoalan yang sedang berkembang, Leonard menyatakan bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila diminta oleh pihak berwenang seperti Inspektorat maupun lembaga pemeriksa lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diketahuinya akan disampaikan secara resmi apabila diminta melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Sementara itu, Bendahara Desa Waturu, Yulyana Yanti Lelmalaya, juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar. Ia mengaku merasa sangat terpukul ketika membaca informasi yang menyebut dirinya memiliki hubungan pribadi dengan Sekretaris Desa.
Menurut Yulyana, isu yang berkembang tersebut telah menimbulkan tekanan secara pribadi sekaligus mempengaruhi reputasinya sebagai bendahara yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Yulyana menjelaskan bahwa selama ini persoalan yang menjadi perhatian pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) justru berkaitan dengan pengelolaan dana PHD yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, menurutnya, pemerintah desa bersama BPD telah beberapa kali mendatangi Inspektorat untuk meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka.
Ia mengaku sangat terkejut ketika pemberitaan yang muncul justru menyoroti isu perselingkuhan yang menurutnya tidak pernah menjadi pembahasan dalam forum resmi pemerintahan desa maupun dalam pertemuan bersama BPD dan unsur masyarakat.
Yulyana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi sumber informasi dalam berita yang beredar tersebut.
Meski demikian, Yulyana menyatakan bahwa sebagai bendahara desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, dirinya tetap siap mengikuti setiap proses hukum apabila memang diperlukan untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.
Di sisi lain, keluarga Bendahara Desa Waturu juga menyatakan sikap tegas terhadap pemberitaan yang beredar. Orang tua Yulyana, Petrus Lelmalaya, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah melakukan kajian hukum bersama sejumlah penasihat hukum dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang memuat berita serta menyebarkan informasi tersebut.

Petrus Lelmalaya menyatakan bahwa pihak keluarga menilai beberapa bagian pemberitaan mengandung tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik anaknya.
Ia menegaskan bahwa keluarga sedang menyiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Saya, Petrus Lelmalaya, orang tua dari Yuliana Lelmalaya, bendahara Desa Waturu, menyatakan sikap paling tegas dan tanpa kompromi terhadap berita bohong yang dimuat oleh Warta Hukum tentang dugaan perselingkuhan anak saya dengan sekretaris desa. Berita itu jelas palsu, memfitnah, dan menyesatkan publik, serta merusak nama baik keluarga kami secara fatal,”ungkapnya.
“Saya akan tuntut sumber yang menyebarkan berita bohong ini segera diungkap dan bertanggung jawab. Media yang memuat berita tersebut telah mengabaikan kode etik jurnalistik, melakukan kesalahan fatal dalam verifikasi fakta. Jika tidak, siap menghadapi sanksi hukum ekstrem sesuai ketentuan yang berlaku,”Tegas Petrus Lelmalaya.
Dirinya merujuk pada Pasal 434 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), setiap orang yang menuduh orang lain tanpa bukti dan kemudian tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, serta tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penyebaran tuduhan palsu yang menyerang nama baik orang lain merupakan tindakan pidana, namun ancaman hukuman yang berlaku sudah disesuaikan dengan KUHP terbaru, bukan sanksi lama yang lebih berat.
Sementara itu, dalam konteks pers, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menegaskan kewajiban media dan wartawan untuk menjalankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Jika media atau pimpinan media secara melawan hukum menghambat tugas pers atau tidak memenuhi kewajiban hak jawab dan hak koreksi, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
UU Pers menekankan tanggung jawab moral dan hukum media, tanpa secara otomatis menjatuhkan sanksi bagi setiap berita yang kemudian terbukti salah.
Di sisi lain, penyebaran informasi bohong atau menyesatkan melalui media elektronik diatur oleh UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pelaku yang menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan kerugian atau dampak sosial dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan ini berlaku baik untuk individu maupun pihak yang menyebarkan konten digital yang menyesatkan.
Setiap aparat desa, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang disebut dalam berita akan kami panggil sebagai saksi. Tidak ada yang bisa menghindar dari pembuktian kebenaran. Jika terbukti ikut menyebarkan kebohongan, mereka juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama, termasuk pidana dan sanksi administrasi.
“Saya menegaskan bahwa media wajib menghapus dan mengoreksi berita ini secara publik sekarang juga. Jika tidak, langkah hukum akan kami jalankan secara penuh, membawa seluruh bukti ke pengadilan, menuntut ganti rugi moral dan materiil, serta menegakkan hukum pidana dan pers dengan tegas,”ujarnya.
Menurut Petrus, tuduhan mengenai dugaan hubungan pribadi yang disampaikan dalam pemberitaan harus dapat dibuktikan secara hukum.
Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang yang tidak dapat dibuktikan dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Petrus juga menyampaikan bahwa dirinya berencana datang ke Saumlaki dalam waktu dekat untuk mengambil langkah hukum secara resmi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan diselesaikan secara kekeluargaan apabila pemberitaan yang beredar terbukti tidak benar dan merugikan nama baik keluarganya.
Sementara itu, Leonard Ferdinand Luturmas menegaskan bahwa sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan, dirinya memiliki hak koreksi sebagaimana diatur dalam prinsip jurnalistik. Ia menyatakan bahwa hak tersebut juga dapat disampaikan melalui media lain karena sebelumnya dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Leonard berharap agar koreksi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang lebih seimbang kepada masyarakat mengenai situasi yang sebenarnya terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Waturu. Menurutnya, setiap informasi yang beredar seharusnya disampaikan secara utuh dan melalui proses konfirmasi yang adil kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan. (KN-07)




