Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Kepulauan Tanimbar

Kuasa Hukum AT Minta Publik Hormati Proses Hukum

×

Kuasa Hukum AT Minta Publik Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Kuasa hukum Direktur PT Lintas Yamdena, Kilyon Luturmas, meminta publik tidak menghakimi dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (25/3/2026), karena proses hukum masih berjalan.

Kilyon menyampaikan, sejumlah informasi yang beredar di media dinilai belum utuh secara hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Ia menilai pemberitaan perlu ditempatkan secara proporsional sesuai fakta hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurutnya, perkara dugaan korupsi pembayaran UP3 masih dalam tahap penanganan, sehingga setiap kesimpulan terkait ada tidaknya perbuatan melawan hukum harus menunggu hasil resmi dari institusi berwenang. Ia menegaskan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang wajib dihormati oleh semua pihak.

“Pernyataan yang beredar perlu dilihat secara utuh karena proses hukum masih berjalan, dan kami menempuh jalur hukum yang sah untuk mendapatkan keadilan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kilyon saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini dan akan mengikuti setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kilyon juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran UP3, menurutnya, telah melalui prosedur administrasi yang berlaku serta diakui sebagai bagian dari aset pemerintah daerah. Ia menyebut pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban administratif setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Pekerjaan tersebut telah melalui prosedur dan telah tercatat sebagai aset daerah, sehingga pembayaran merupakan bagian dari kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak lengkap dapat mempengaruhi persepsi masyarakat sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan, karena setiap perkara memiliki mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

Ia juga menilai peran media penting dalam menjaga keberimbangan informasi dengan mengedepankan verifikasi serta tidak bersifat spekulatif. Hal itu, menurutnya, diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi pembayaran UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) tersebut sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Proses penanganan perkara saat ini masih berada dalam tahap penelusuran oleh aparat penegak hukum.

Redaksi menyatakan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi, sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP