By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si- Akademisi UKIM Ambon
Ambon, Kapatanews.com – Di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, ada satu kursi yang sudah terlalu lama bersedih. Sejak 5 Januari 2025, kursi peninggalan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina itu dibiarkan tanpa penghuni, hampir dua tahun penuh. Kursi itu tidak pernah memprotes; Ia hanya duduk diam di sudut ruangan, menyaksikan sidang-sidang berlalu tanpa bisa ikut bicara. Namun kursi pun punya harga diri. Ia bukan perabot kosong; ia adalah wajah dari puluhan ribu suara di Maluku Tengah yang menunggu untuk diwakili. Dan kini, semua alasan penundaan sudah kehabisan napas.
Kabar terbaru memberi harapan itu. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menguatkan pemecatan kader peraih suara terbanyak kedua sebagai keputusan yang sah dan final. Artinya, satu per satu bintang penghalang telah padam: usulan pengganti ketiga, Ridwan Rahman Marasabessy, telah dimahkotai surat keputusan DPP Golkar, berkas administrasinya dinyatakan lengkap oleh sekretariat dewan, dan sejarah mencatat bahwa berkas serupa dari dirinya pernah lolos verifikasi KPU Provinsi. Kursi itu kini tinggal menunggu satu hal: keberanian organisasi untuk menuntaskan.
Secara yuridis, jalan sudah terang benderang. Pasal 359 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 berpesan sederhana: kursi yang kosong diwarisi calon peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, danprosedurnya kini semakin rapi di bawah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Ketika peraih kedua telah gugur dari keanggotaan partai lewat putusan dewan etik yang kini berkekuatan hukum tetap, maka peraih ketiga adalah ahli waris yang sah. Menunda pelantikan lebih lama bukan lagi kehati-hatian, melainkan menghukum rakyat Maluku Tengah atas kesalahan yang bukan milik mereka.
Dan Marasabessy bukan pendatang yang membonceng proses. Dari dapil Maluku Tengah, ia memanggul 2.915 suara hasil Pemilu 2024, bukti bahwa basis elektoralnya hidup dan berdenyut. Ia mantan anggota DPRD Provinsi Maluku yang hafal lorong-lorong lembaga itu, dan kini dipercaya sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Maluku. Namun akar kekuatannya sesungguhnya tumbuh lebih awal, jauh sebelum namanya dikenal di gedung dewan. Semasa mahasiswa, ia dipercaya memimpin Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon periode 1993-1994, memanggul amanat kaderisasi di pundaknya pada masa ketika idealisme organisasi masih menjadi mata uang utama. Tradisi itulah yang terus hidup dalam jejaknya: dari kader HMI yang menjaga amanat organisasi menjadi pengurus partai yang kini menitipkan urusankaderisasi di tangan kanannya. Manusia seperti ini tidak lahir dari kebetulan; ia dibentuk oleh perjalanan.
Untuk itu, lima langkah kongkrit layak segera ditunaikan DPP Golkar, dan konsekuensi adalah kata kuncinya:
Pertama, keluarkan putusan pleno final yang tunggal dan mengikat seluruh organ, tanpa surat-surat samping yang saling bertentangan. Keputusan yang tidak dieksekusi hanya melahirkan keputusan baru untuk ragu.
Kedua, pastikan LHKPN dan seluruh berkas Marasabessy rampung, lalu dorong pimpinan DPRD Provinsi Maluku segera menyampaikan permohonan PAW kepada KPU Provinsi, Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, tetapkan tanggal pelantikan secara terbuka dan jadikan itu komitmen publik, bukan agenda rahasia. Kursi yang sudah menunggu dua tahun berhak mendengar tanggal, bukan alasan.
Keempat, komunikasikan ke publik Maluku Tengah alasan hukum dan rekam jejak calonpengganti secara jujur dan berkeadilan, sebab polemik hanya bisa dipatahkan oleh informasi, bukan oleh kebisuan.
Kelima, tutup kasus ini dengan evaluasi tata kelola DPD Provinsi agar kursi rakyat tidak pernah lagi disandera sengketa elite. Dua tahun yang hilang adalah guru yang cukup mahal; biarkan ia menjadi yang terakhir. Setelah dua tahun, kursi kosong itu bukan lagi soal administrasi; ia telah menjadi ujian keseriusan. Partai yang membiarkan kursinya kosong dua tahun sedang memberitahu rakyatnya bahwa janji kampanye berhenti berlaku begitu suara dibuka. Sebaliknya, partai yang menuntaskan PAW dengan tertib sedang menepati pengakuannya di hadapan pemilih. Di situlah Golkar sedang berdiri di persimpangan: melantik Marasabessy bukan sekadar mengisi lowongan administratif; itu momen bagi pohon beringin menunjukkan bahwa akarnya masih kuat menopang, dan bahwa partai ini masih ingat untuk siapa ia berdiri.
Kursi di DPRD Maluku itu tidak menuntut banyak. Ia tidak meminta mewah, hanya minta diduduki. Ia sudah terlalu lama menjadi monumen kesendirian di sebuah lembaga yang justru lahir untuk menghidupkan suara. Sebab kursi yang menunggu terlalu lama suatu hari bisa berhenti menunggu, dan rakyat yang kecewa suatu hari bisa berhenti memilih. Jangan biarkan keduanya terjadi di Maluku Tengah (Redaksi)
Wassalam!!!!!



