Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaDuan LolatHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Lakukan Pelanggaran Berat, Media Jurnalkepulauannews ‘Ditelanjangi’ Keputusan Dewan Pers

×

Lakukan Pelanggaran Berat, Media Jurnalkepulauannews ‘Ditelanjangi’ Keputusan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Dewan Pers resmi “menampar” keras praktik jurnalistik abal-abal yang dilakoni media siber Jurnalkepulauannews.com. Dalam Surat Keputusan Penyelesaian Pengaduan Nomor: 297/DP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026, lembaga pengawas pers tersebut menjatuhkan vonis telak: media online asal Maluku ini terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara berat, tidak profesional, serta menyebarkan berita bersifat menghakimi dan merusak privasi warga.

Keputusan tegas yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini memenangkan sepenuhnya pengaduan Margaretha Maria Kelitadan melalui kuasa hukumnya, Eduardus Futwembun, S.H. & Partners. Pihak korban merangsek ke Dewan Pers setelah somasi mereka dicibir dan diabaikan oleh Pimpinan Redaksi Jurnalkepulauannews.com, Andreas Mathias Go.

Penyebar Hoax Berkedok ‘Investigasi’: Tanpa Konfirmasi dan ‘Main Hakimi’

Objek sengketa adalah artikel sampah berbau sensasi bertajuk “CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TANAMAN” yang diunggah pada 9 Januari 2026.

Dalam analisis bedah redaksi, Dewan Pers membongkar sederet “dosa fatal” media tersebut:

Injak-injak Hak Privasi & Tanpa Konfirmasi (Pasal 2 & 3 KEJ): Media ini nekat mencopot foto pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin. Isu yang diangkat adalah ranah privat warga biasa (bukan pejabat publik).

Celakanya, tuduhan selingkuh ditudingkan secara sepihak (tanpa cover both sides).

Narasi Main Hakim Sendiri: Redaksi media ini memakai diksi penghakiman liar seperti “pelaku perselingkuhan” seolah-olah fakta yang sah. Padahal, isi berita hanyalah bualan “sumber anonim” tak jelas yang dicampuradukkan dengan opini pribadi.

Kualitas Tulisan “Hancur-Hancuran”: Tak cuma etika yang minus, standar mutu tulisannya pun dinilai amat buruk. Berita dipenuhi salah ketik kasar (typo) seperti “Inverstigasi”, “spicial”, dan “akolhol”, serta struktur kalimat yang tidak runtut dan tidak memenuhi standar dasar 5W+1H.

Ilegal & Pemred Tak Berkompeten: Terungkap fakta membagongkan bahwa Jurnalkepulauannews.com belum terverifikasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksinya belum mengantongi sertifikasi Wartawan Utama sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Sanksi Telak: Hapus Berita, Minta Maaf, atau Penjara/Denda Rp500 Juta!

Atas tindakan yang mencoreng dunia pers tersebut, Dewan Pers menjatuhkan sanksi bertubi-tubi kepada redaksi Teradu:

Hapus Berita dan Pengakuan Dosa: Teradu diharuskan menghapus (take down) artikel tersebut secara permanen dan memasang permohonan maaf terbuka kepada korban serta masyarakat luas dalam tempo 2×24 jam.

Wajib Muat Hak Jawab: Media wajib memuat Hak Jawab Pengadu dan menautkannya (link) langsung pada berita terkait.

Ancaman Denda Rp500 Juta: Dewan Pers menegaskan, jika redaksi Jurnalkepulauannews.com bandel atau menolak melayani Hak Jawab, mereka bisa dipidana denda hingga Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers.

Ancaman Denda Rp100 Juta: Media ini juga terancam denda Rp100.000.000 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pers jika tidak segera mengumumkan penanggung jawab dan alamat redaksi yang jelas secara transparan.

Langkah tegas Dewan Pers ini menjadi peringatan keras bagi media-media “abal-abal” yang kerap menggunakan nama pers untuk menyebar fitnah, menghakimi warga, dan mengabaikan kaidah hukum serta etika jurnalistik. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP