Masohi,Kapatanews.com – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir (Bang Ozan) diminta tegas menindak para bawahannya yang dengan sengaja melakukan pelanggaran disiplin saat melakukan siaran langsung pada saat jam kerja.
Pantaun media ini di plafrom media sosial Tiktok, Selasa (29/9/2026) ditemukan Dua bawahan Bupati Malteng sedang melakukan “Siaran Langsung”disaat jam kerja. ASN dengan nama akun tiktok ” IkeTheodeKlerk dan Pedro Jou” diketahui merupakan ASN Pemkab Malteng pada Dinas Perkebunana dan Peternakan (Disbunak)
” Keduanya ditemukan melakukan siaran langsung pada saat jam kerja dan telah melanggar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN , PP No 94 tahun 2022 tentang Disiplin PNS,dan Surat Edaran , SE/16/M.PANRB/10/2021 serta Surat Edaran Bupati Maluku Tengah No 800/20/SE/2025 Tentang Penegakan Disiplin ASN dalam lingkup Pemkab Malteng
Diketahui anak buah Bupati Malteng ini melakukan siaran langsung sebelum jam 12.00 Wit dimana aktivitas jam kantor sedang berjalan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ASN yang seringkali dilanggar secara berulang tersebut merupakan bentuk kesengajaan yang disengajakan
Kepatuhan Dan Kesadaran Terhadap Aturan Sangat Rendah
Akademisi UKIM Ambon, DR. Hobarth.W.Soselisa,S.Sos,M,Si saat diminta tanggapannya, (29/9/2026) mengatakan Kepatuhan dan kesadaran setiap ASN terhadap aturan yang ada sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan agar ASN lebih disiplin agar bisa mencegah pelanggaran disiplin yang lebih besar
Dirinya menilai, para ASN yang melakukan siaran langsung saat jam kerja memilki kesadaran dan kepatuhan yang sangat rendah terhadap aturan. Hal ini disebabkan ASN tersebut memilki ego digital yang berlebihan dari pada ego terhadap pelayanan publik.,akui Soselisa
Dirinya menjelaskan;
1.UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN : Menekankan pad nilai dasar Core Values “Berakhlak”. ASN harus kompoten dan loyal menggunakan waktu kerja utuk kepentingan personal secara berlebihan ,melanggar kode etik dan prilaku
2.PP No 94 tahun 2022 tentang Disiplin PNS,pasal 3:Mewajibkan PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,kasadaran dan penuh tanggungjawab melakukan live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja
3. Surat Edaran , SE/16/M.PANRB/10/2021 : Mengatur tentang nilai dasar dan kode prilaku ASN, meskipun fokusnya kepada konten (Netraltas dan radikalisme} penggunaan media sosial yang mengganggu produtifitas tetap menjadi subjek pengawasan inspektorat.
“Aturan itu mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika terjadi pelanggaran harus ada penegakan dan penindakan. Jika penegakan dan penindakan tidak dilakukan maka potensi pelanggaran yang lebih besar yang mengarah kepada dugaan tindakan korupsi akan semakan terbuka lebar”
Dengan demikian,berdasarkan ketiga aturan tersebut, ASN dilarang keras melakukan siaran langsung di semua platfrom media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan pelanggaran tersebut dapat dikatogorikan pelanggaran disiplin dan etika profesi
ASN Itu Teladan Bukan Konten Kreator
Soselisa mengingatkan setiap ASN harus menyadari bahwa gaji dan tunjangan yang diterima adalah pajak dari rakyat, jangan memakai waktu jam kerja untuk mencari Cuan dan Viewers saat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Seorang ASN itu teladan masyarakat bukan sebagai konten kreator. Jika kamera HP diarahakan untuk live saat jam kerja hanya karena ego digital yang berlebihan maka tanpa disadari ASN tersebut telah mengorbankan kepentingan rakyat dalam pelayanan publik”
Ia menegaskan setiap ASN untuk tidak mencari ketenaran di jam dinas dengan melakukan siaran langsung. Hal ini akan menyebabkan Pelayanan menjadi lambat, konsentrasi terpecah dan hancur total Aturan sudah jelas,tegas tanpa kompromi, aturan itu bukan sekedar teguran tetapi larangan keras,akui Soselisa
Soselisa meminta ada tindakan tegas dari Bupati terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya itu, Menurutnya pelanggaran disiplin seperti ini tdak bisa di tolelir, jika dibiarkan maka akan membuka banyak peluang ASN untuk melakukan siaran langsung saat jam kerja dan akan berdampak pada aktifitas pelayanan publik
Kadis Disbunak Malteng Dipertanyakan
Kadis Disbunak Malteng menjadi soroton penting dalam pengawasan penegakan aturan bagi bawahannya secara langsung. Hal ini dipertanyakan oleh Soselisa karena dianggap lalai dan melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan etika profesi
Menurutnya manegemen kepemimpinan pada level KADIS sampai dengan KABID mestinya di evaluasi oleh Bupati. Dimana aspek pengawasan tidak berjalan dengan baik. Ada pembiaran dan kesengajaan pada level Pimpinan tertentu terhadap bawahannya dalam melakukan siaran langsung pada saat jam kerja,bebernya
“Mestinya saat melihat bawahan melakukan siaran langsung saat jam kerja,pada tingkat pimpinan tertentu harus melakukan teguran karena melanggar aturan serta mengganggu pelayanan publik, pasalnya mereka yang melakukan siaran langsung saat jam dinas seringkali dilakukan”
Soselisa berharap para ASN harus lebih bijak dalam bermedia sosial,mengingat mereka adalah pelayan dan teladan publik bukan sebagai konten kreator.Jika mereka ingin berprofesi sebagai konten kreator mestinya kepentingan personal tersebut dilakukan saat jam istrahat atau setelah jam kerja,tutup Soselisa (KN-05)



