Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaDuan LolatKepulauan Tanimbar

Lima Satu Seira Bersatu, Sumpah Adat Bahas Petuanan Seira Blawat

×

Lima Satu Seira Bersatu, Sumpah Adat Bahas Petuanan Seira Blawat

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, KapataNews.com – Lembaga adat, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat Lima Satu Seira dijadwalkan mengikuti pertemuan akbar dan Sumpah Adat terkait persoalan petuanan Seira Blawat pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 15.00 WIT.

Pertemuan tersebut akan membahas persoalan yang berkembang mengenai klaim atas wilayah petuanan Seira Blawat. Berbagai unsur masyarakat dijadwalkan hadir untuk menyaksikan proses adat serta mendengarkan pandangan yang disampaikan dalam forum.

Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan, menyerukan masyarakat Seira Blawat untuk menghadiri pertemuan tersebut. Ia mengatakan kehadiran warga penting agar proses adat dapat disaksikan secara terbuka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Seira Blawat untuk hadir, menyaksikan dan menjadi saksi momentum penting ini. Para lembaga adat akan hadir dengan pakaian adat sebagai simbol penghormatan kepada leluhur dan sebagai penegasan bahwa persoalan petuanan harus diselesaikan dengan martabat, persatuan, dan aturan adat,” ujar Wilzon Layan.

Menurut Wilzon, masyarakat tidak perlu menjadikan pertemuan tersebut sebagai ruang untuk menciptakan keributan atau memperbesar pertentangan. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan persaudaraan, musyawarah, adat, dan hukum yang berlaku.

“Datanglah dengan kepala tegak, saksikan bersama, dengarkan keputusan adat, dan mari kita jaga Seira Blawat tetap damai. Jangan ada tindakan yang merugikan sesama saudara. Kalau ada persoalan hak petuanan, mari kita perjuangkan melalui adat, musyawarah dan hukum,” tegasnya.

Klaim Petuanan Perlu Dasar yang Dapat Diverifikasi

Persoalan petuanan Seira Blawat berkaitan dengan adanya klaim mengenai wilayah yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, setiap klaim mengenai sejarah, batas, hak kelola, atau penguasaan wilayah perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.

Dasar mengenai suatu klaim dapat berupa sejarah lisan, kesaksian tetua adat, silsilah, dokumen adat, peta wilayah, dokumen pemerintahan, keputusan lembaga adat, atau dokumen hukum lain yang relevan.

Dalam konteks pemberitaan, keterangan masyarakat mengenai sejarah petuanan harus tetap ditempatkan sebagai pernyataan atau pandangan narasumber apabila belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Sebaliknya, pihak yang memiliki pandangan berbeda juga memiliki hak untuk menyampaikan sejarah, dokumen, dan dasar yang digunakan untuk mendukung pandangannya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan klaim petuanan belum tersedia. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan posisi dan dasar yang mereka miliki.

Adat dan Hukum Berjalan Berdampingan

Sumpah Adat yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses adat masyarakat. Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, sejarah, dan sikap lembaga adat mengenai persoalan yang berkembang.

Namun, proses adat dan hukum formal memiliki mekanisme serta kewenangan masing-masing. Karena itu, apabila forum menghasilkan keputusan, pernyataan, atau rekomendasi mengenai petuanan, substansinya tetap perlu ditempatkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila persoalan membutuhkan pembuktian sejarah, dokumentasi sejarah masyarakat dapat menjadi bahan penting. Demikian pula jika diperlukan pemetaan wilayah, proses tersebut perlu menggunakan data dan metode yang dapat diverifikasi.

Masyarakat Diminta Menjaga Persaudaraan

Wilzon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan. Menurut dia, persoalan petuanan membutuhkan ketenangan dan kesatuan sikap masyarakat.

Masyarakat diharapkan tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu. Tuduhan mengenai rekayasa sejarah, klaim sepihak, kepentingan ekonomi, atau upaya mengambil keuntungan harus memiliki dasar dan dapat diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai fakta.

Penyelesaian persoalan petuanan juga perlu dijauhkan dari kekerasan maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Perbedaan pendapat dapat disampaikan melalui forum adat, musyawarah, maupun mekanisme hukum yang tersedia.

Sumpah Adat Menjadi Agenda yang Dinantikan

Seluruh lembaga adat Seira Blawat yang hadir dijadwalkan menggunakan pakaian adat. Dalam bahan yang disampaikan kepada KapataNews.com, penggunaan pakaian adat disebut sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur dan nilai-nilai adat.

Masyarakat Lima Satu Seira diharapkan hadir bukan untuk menunjukkan kekuatan melalui jumlah massa, melainkan menjadi saksi atas proses yang berlangsung. Warga juga diharapkan mendengarkan secara langsung keterangan lembaga adat dan unsur masyarakat yang hadir.

Hasil akhir Sumpah Adat belum dapat diketahui sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, informasi mengenai keputusan atau sikap adat yang beredar sebelum forum dilaksanakan belum dapat diposisikan sebagai hasil resmi kegiatan.

Setelah pertemuan berlangsung, hasil dan pernyataan resmi forum perlu didokumentasikan untuk menjadi dasar pemberitaan lanjutan. Perkembangan berikutnya juga akan bergantung pada keputusan atau sikap resmi lembaga adat serta langkah yang ditempuh setelah pertemuan.

Pertemuan akbar dan Sumpah Adat Lima Satu Seira pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 15.00 WIT dijadwalkan menjadi forum untuk membahas persoalan petuanan Seira Blawat. Seluruh proses diharapkan berlangsung tertib, tanpa intimidasi dan kekerasan, dengan mengedepankan adat, musyawarah, bukti yang dapat diperiksa, serta hukum yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP