Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

LSM Altar Dukung Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar

×

LSM Altar Dukung Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,Kapatanews.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara pembayaran utang pihak Ketiga milik Agustinus Thiodorus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai memasuki babak baru. Rabu, (11/3/2026).

Kasus yang selama ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat itu kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah sejumlah media massa memberitakan adanya indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sorotan tajam juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya (Altar). Melalui Ketua Bidang Pengawasan Kebijakan Publik, Anders Luturyali, organisasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai mulai menunjukkan langkah serius dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung lama dan merusak tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurut Anders, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM LSM Altar, dugaan korupsi dalam sejumlah paket pekerjaan yang diklaim sebagai Hutang Pihak Ketiga tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pekerjaan yang disebut-sebut dilakukan oleh Agustinus Thiodorus itu diduga tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam regulasi negara, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek, proses perencanaan, hingga sumber pembiayaannya.

Ia menjelaskan, untuk menutupi dugaan pelanggaran tersebut, kemudian diajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah dengan harapan asas prejudicieel geschil dapat dijadikan dasar untuk menunda atau mempengaruhi proses hukum.

Namun menurutnya, strategi tersebut justru memperlihatkan kekeliruan mendasar karena asas tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup atau menghalangi proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan kerugian negara.

Lebih jauh, LSM Altar juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum birokrasi dalam proses yang dianggap janggal tersebut.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum pemerintah daerah disebut tidak menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan prosedur pengadaan barang dan jasa secara benar, padahal keterangan tersebut sangat penting sebagai dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menyangkut uang negara.

Keanehan lain juga terlihat pada dokumen Surat Rekomendasi tertanggal 20 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu, Bitzael S. Temar.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan harus dilakukan setelah melalui perhitungan oleh dinas teknis. Namun berdasarkan temuan kajian hukum LSM Altar, proses perhitungan teknis tersebut diduga tidak pernah dilakukan oleh instansi terkait sebagaimana yang dipersyaratkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, nilai pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru disebut baru dihitung pada tahun 2015 oleh Agustinus Thiodorus sendiri berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah oknum birokrasi.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi yang berpotensi mengubah pekerjaan yang tidak melalui mekanisme resmi menjadi seolah-olah sah dan layak untuk dibayar menggunakan uang negara.

Dalam salah satu gugatan terkait pekerjaan reklamasi Pasar Omele, Agustinus Thiodorus bahkan mengklaim mengalami kerugian imateriil akibat bunga kredit yang disebut berasal dari pinjaman yang digunakan untuk membiayai pekerjaan tersebut.

Majelis Hakim dalam perkara itu kemudian mengabulkan klaim ganti rugi lebih dari Rp22 miliar, sebuah angka yang mengejutkan publik mengingat bukti pinjaman yang menjadi dasar klaim tersebut disebut tidak pernah dapat ditunjukkan secara jelas di persidangan.

Ironisnya, fakta mengenai ketiadaan bukti pinjaman itu juga tidak dibantah oleh kuasa hukum pihak terkait selama proses persidangan berlangsung.

Bahkan dalam putusan tersebut, salah satu anggota Majelis Hakim tercatat menyampaikan dissenting opinion, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan serius terkait pertimbangan hukum dalam perkara yang menyangkut uang negara dan kepentingan publik tersebut.

LSM Altar kemudian mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dinilai berpotensi menggerogoti keuangan daerah itu.

Mereka meminta kepala daerah segera mengambil langkah hukum berupa pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya menyelamatkan uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Anders, momentum ini menjadi ujian integritas bagi Ricky Jauwerissa sebagai pemimpin daerah. Publik Tanimbar, katanya, kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memastikan apakah kepemimpinan yang ada benar-benar berdiri di pihak rakyat atau justru memilih diam terhadap dugaan korupsi yang menyeret nama Agustinus Thiodorus, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

Menutup pernyataannya, LSM Altar menegaskan bahwa sebagai lembaga masyarakat sipil yang menjalankan amanat undang-undang untuk ikut mengawasi penyelenggaraan negara, mereka mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan, tanpa kompromi, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (KN-13)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP