Saumlaki, Kapatanews.com – Penyimpangan pengelolaan Dana Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian menguat setelah hasil audit Inspektorat Daerah menemukan indikasi kerugian keuangan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil penelusuran, sebagian penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun faktual. Sabtu, (28/03/2026).
Temuan ini tidak hanya memunculkan pertanyaan soal tata kelola keuangan desa, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya hak masyarakat atas pembangunan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut.
Dana Desa merupakan instrumen strategis negara untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Namun dalam kasus Wowonda, temuan audit justru memperlihatkan indikasi lemahnya akuntabilitas, yang jika tidak ditindaklanjuti dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah pada Maret 2026, terdapat sejumlah pos anggaran yang terindikasi bermasalah dengan total nilai sekitar:
± Rp 371.888.000
Rinciannya meliputi:
- Belanja perjalanan dinas tanpa bukti sah: Rp 91.505.000
- Penyertaan modal BUMDes tidak dipertanggungjawabkan: Rp 249.959.700
- Sisa material pembangunan: Rp 7.582.800
- Dana pembangunan kantor desa belum digunakan: Rp 4.111.075
- Dana lembaga adat: Rp 3.000.000
- Sisa anggaran material non-lokal: Rp 15.729.400
Audit juga mencatat adanya penggunaan anggaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Seorang sumber internal yang terlibat dalam proses audit dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebagian pengeluaran sulit ditelusuri.
“Ada sejumlah transaksi yang tidak didukung bukti sah. Dalam kondisi seperti ini, proses pengembalian menjadi tidak sederhana,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Data audit mengindikasikan adanya pola penggunaan anggaran yang berulang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Beberapa indikator yang muncul antara lain:
- Pengeluaran dilakukan setiap tahun
- Nilai anggaran yang digunakan cenderung meningkat
- Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak tersedia
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang berulang antara perencanaan dan realisasi anggaran.
“Jika terjadi dalam satu tahun, bisa jadi kelalaian. Tapi jika berulang, perlu dilihat apakah ada persoalan dalam sistem pengelolaannya,” kata sumber tersebut.
Dalam temuan terkait perjalanan dinas, sejumlah aparatur desa tercatat menerima dana dengan rincian:
- L.F Rp 69.900.000
- M.L Rp 8.200.000
- P.F Rp 5.650.000
- Y.B Rp 3.675.000
- A.L Rp 2.600.000
- L.O Rp 1.000.000
Total dana yang terindikasi bermasalah pada pos ini mencapai sekitar Rp 91 juta.
Namun demikian, data tersebut merupakan bagian dari temuan administratif audit dan belum merupakan penetapan unsur pidana.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Wowonda melalui telepon pada Jumat (28/3/2026), serta kepada sejumlah aparatur desa yang namanya tercantum dalam dokumen audit. Namun hingga berita ini diturunkan, belum berhasil.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat dikonfirmasi menyatakan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pembinaan dan pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian sesuai rekomendasi hasil audit,” ujar seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Dari keseluruhan data yang dihimpun, terlihat adanya keterkaitan antara:
- Penggunaan anggaran tanpa bukti sah Minimnya dokumen pendukung
- Pola pengeluaran yang berulang dalam beberapa tahun
Hal ini mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam sistem pengendalian internal pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses audit lanjutan maupun penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, temuan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, antara lain:
- Kerugian keuangan desa yang sulit dipulihkan Tertundanya pembangunan infrastruktur desa
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa Potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pidana
Seorang tokoh masyarakat Wowonda yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa langkah tegas perlu segera diambil.
“Kalau ini tidak ditangani serius, kepercayaan masyarakat bisa hilang. Ini uang publik, harus jelas penggunaannya,” ujarnya.
Dana Desa merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk mekanisme pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Dalam praktiknya, hasil audit Inspektorat dapat berujung pada rekomendasi pengembalian, hingga pelimpahan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melalui proses hukum yang sah.
Kasus penyimpangan Dana Desa Wowonda kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan terus menguat, seiring dengan munculnya temuan-temuan audit yang dinilai signifikan.
Apakah persoalan ini akan berhenti pada tahap pembinaan administratif, atau berlanjut ke proses hukum, masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang.
Yang pasti, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Nik Besitimur)





