Oleh : Hobarth Williams Soselisa.
Maluku sedang diuji oleh riuh rendah kabar dan praduga. Di antara ombak yang tak pernah lelah menyentuh pesisir, politik kita pun bergulung: kadang jernih membawa harapan, kadang keruh mengangkut kabut kecurigaan. Di tengah suasana seperti ini, nalar publik menjadi muara yang harus dijaga, agar kepemimpinan tidak terseret arus fitnah dan amarah kolektif yang tak teruji. Dalam lanskap demokrasi daerah, politisi dan intelektual sejatinya adalah dua penjaga kewarasan bersama. Yang satu diberi mandat kuasa untuk mengambil keputusan, yang lain diberi amanah pengetahuan untuk menimbang konsekuensi. Ketika keduanya saling menguatkan, kebijakan publik dapat berlabuh pada kepentingan rakyat banyak. Namun ketika salah satunya runtuh dalam godaan kepentingan sesaat, perahu peradaban lokal pun mudah karam di tengah pusaran kepentingan jangka pendek.
Tuduhan gratifikasi terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terkait pengelolaan tambang emas di Gunung Botak menjadi contoh bagaimana ruang publik kita dapat dengan cepat dipenuhi narasi yang berpotensi menjadi fitnah ketika tidak disertai verifikasi yang memadai. Di satu sisi, kewaspadaan masyarakat terhadap potensi korupsi adalah hal penting. Di sisi lain, menegakkan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sah juga merupakan pilar demokrasi yang tak boleh diabaikan. Melempar tuduhan secara bebas, tanpa dukungan data dan mekanisme pembuktian yang jelas, bukan saja berisiko melukai pribadi, tetapi juga mencederai martabat lembaga yang sedang berupaya menata tata kelola sumber daya alam secara legal dan berkeadilan. Gunung Botak selama bertahun-tahun telah menjadi cermin telanjang tentang betapa rapuhnya tata kelola kekayaan alam ketika hukum, ekonomi, dan politik tidak berjalan beriringan.
Di sana, harapan akan kesejahteraan sering berkelindan dengan praktik tambang ilegal, konflik kepentingan, dan ketegangan antara masyarakat adat, penambang, dan aparat negara. Dalam situasi demikian, opini publik mudah diarahkan untuk mencari “kambing hitam”, sementara akar persoalan yang bersifat struktural dan historis luput dari pembacaan kritis. Di Nokta inilah, hoaks dan informasi yang dimanipulasi menemukan ruang subur untuk berkembang, khususnya ketika media sosial menjadi kanal utama pembentukan persepsi. Karena itu, Maluku membutuhkan politik yang waras: politik yang mau belajar dari fakta, bukan sekadar tunduk pada tekanan opini sesaat. Politik yang mengakui bahwa penertiban tambang ilegal dan penataan izin bukan saja soal administrasi, tetapi juga soal keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan masa depan ekonomi daerah. Gubernur, sebagai nakhoda pemerintahan, berhak dikritik secara rasional, tetapi juga berhak dilindungi dari fitnah dan hoaks yang tidak sejalan dengan standar pembuktian dalam negara hukum.
Pada saat yang sama, peran intelektual dan komunitas akademik di Maluku tidak boleh berhenti pada komentar di ruang-ruang privat. Intelektual lokal dipanggil untuk turut menata wacana: menguji data, membedakan antara fakta, opini, dan hoaks, menelaah regulasi pertambangan, serta memetakan dampak sosial-ekologis aktivitas tambang di Buru dan wilayah lain. Dengan demikian, pengetahuan tidak menjadi tepuk tangan bagi kekuasaan, melainkan menjadi kompas moral dan analitis yang menuntun pengambilan keputusan. Intelektual yang diam di hadapan fitnah justru ikut membiarkan ruang publik dikaburkan oleh informasi yang menyesatkan.
Fitnah yang dibiarkan beredar tanpa bantahan argumentatif ibarat karang tajam di bawah permukaan laut: tak terlihat, tetapi siap merobek lambung kapal kepercayaan publik kapan saja. Support terhadap Gubernur Hendrik Lewerissa dalam menghadapi tuduhan gratifikasi bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan penyimpangan, melainkan menegaskan bahwa setiap klaim harus diuji dengan standar bukti yang jelas melalui mekanisme penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Jika memang ada pelanggaran, biarlah lembaga hukum yang menyimpulkannya. Jika tidak, maka nama baik pribadi dan institusi harus dipulihkan dengan cara yang bermartabat, seraya memberi pelajaran bahwa fabrikasi hoaks dan fitnah bukan bagian dari etika politik Maluku.
Dalam perspektif itu, upaya pemerintah provinsi untuk menertibkan tambang ilegal dan mendorong pola pengelolaan berbasis kepentingan publik dapat dipahami sebagai ikhtiar mencari keseimbangan antara keadilan sosial dan kepastian hukum. Langkah ini tentu tidak sempurna dan layak dikritisi, tetapi kritik tersebut hendaknya dibangun di atas basis data, kajian, dan empati terhadap semua pihak yang terdampak, bukan di atas prasangka dan kalkulasi politik sempit.
Maluku, dengan sejarah luka dan rekonsiliasi yang panjang, mestinya telah belajar bahwa narasi yang keliru dapat memicu kegaduhan yang tak perlu. Karena itu, menjaga kewarasan politik di daerah ini adalah tugas kolektif: tugas pemimpin yang terbuka pada evaluasi, tugas intelektual yang setia pada kebenaran, tugas masyarakat sipil yang kritis sekaligus adil dalam menilai, dan tugas media yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi.
Pada akhirnya, dukungan terhadap Gubernur Maluku hari ini dapat diwujudkan bukan dengan membungkam kritik, tetapi dengan mengawal agar kritik dan tuduhan diproses melalui jalur yang sah, jernih, dan berbasis bukti. Dengan begitu, Maluku tidak hanya membela satu figur, melainkan sedang membela suatu prinsip: bahwa di Bumi Raja-Raja, kekuasaan dan pengetahuan harus berjalan bersama dalam terang akal sehat, kejujuran, dan keberanian melawan fitnah (Redaksi)




