Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Mercy Kritik Putusan PN Dobo soal Guru

×

Mercy Kritik Putusan PN Dobo soal Guru

Sebarkan artikel ini
Iklan

Ambon, Kapatanews.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, mengkritik putusan Pengadilan Negeri Dobo terkait gugatan ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (26/3/2026).

Putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo tersebut menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru. Gugatan itu berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Para guru menggugat karena menilai hak mereka belum diterima secara penuh, meskipun anggaran tunjangan disebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer ke kas daerah. Perkara tersebut diproses melalui persidangan hingga putusan akhir.

“Jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir?” kata Mercy dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Mercy, persoalan ini menyangkut kepastian hak aparatur sipil negara yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya sebagai pendidik di ruang kelas.

“Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN dan telah ditransfer ke kas daerah. Putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian dan memperpanjang penderitaan mereka,” ujarnya.

Ia menilai apabila pengadilan menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut, seharusnya hal tersebut diputuskan sejak awal melalui putusan sela, bukan setelah seluruh rangkaian persidangan berjalan hingga putusan akhir.

Mercy menyatakan akan mendorong pengawasan dan pendalaman lebih lanjut terhadap aspek administrasi anggaran maupun proses hukum dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Dobo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut maupun pertimbangan putusan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga belum memberikan keterangan resmi terkait penyaluran tunjangan yang menjadi objek sengketa para guru.

Perkara ini bermula dari tuntutan ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru atas pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang dinilai belum diterima secara penuh. Sengketa tersebut kemudian diajukan melalui gugatan perdata dan diproses di PN Dobo hingga diputus tidak berwenang mengadili.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan melalui APBN untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik, termasuk di wilayah kepulauan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP