Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Opini

Antara Data dan Dusta: Membaca Secara Kritis Serangan Gratifikasi Rp 45 Miliar terhadap Gubernur Maluku”

×

Antara Data dan Dusta: Membaca Secara Kritis Serangan Gratifikasi Rp 45 Miliar terhadap Gubernur Maluku”

Sebarkan artikel ini
Dr.Hobarth.W.Soselisa.S.Sos,M.Si _ Akademisi UKIM Ambon

Oleh : Hobarth Williams Soselisa.

Ambon Kapatanews.com – Di tengah upaya panjang membenahi tata kelola pemerintahan dan membangun kembali kepercayaan warga, Gubernur Maluku justru digiring ke ruang opini publik melalui tuduhan gratifikasi Rp. 45 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Tuduhan ini bukan sekadar menyentuh nama pribadi seorang pejabat, tetapi sekaligus menggores wibawa lembaga pemerintah daerah yang sehari-hari dituntut transparan dan akuntabel.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Dalam suasana seperti ini, batas antara informasi dan insinuasi, antara kritik dan fitnah, menjadi sangat mudah kabur. Karena itu, publik membutuhkan cara pandang yang jernih untuk memilah mana pernyataan yang lahir dari keberanian moral mengoreksi kekuasaan, dan mana narasi yang sejatinya hanya mengandalkan prasangka yang dibungkus jargon antikorupsi.

Secara prinsip, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kekuasaan memang wajib dipertanyakan. Pejabat publik tidak boleh merasa kebal dari sorotan dan koreksi, apalagi bila menyangkut isu sensitif seperti gratifikasi dan pertambangan. Namun, di dalam negara hukum, pertanyaan harus naik kelas menjadi laporan yang bertumpu pada data, dokumen, dan kesaksian, lalu disalurkan melalui mekanisme lembaga penegak hukum yang berwenang. Ketika tuduhan sangat spesifik—misalnya menyebut angka kerugian tertentu atau mengaitkan dengan izin tertentu—standar pembuktiannya semestinya juga spesifik, bukan sekadar beredar dalam bentuk poster digital, orasi, dan potongan narasi yang mudah dibagikan tetapi sulit diverifikasi.

Di nokta  inilah perbedaan antara kritik dan fitnah menjadi krusial. Kritik yang sehat berangkat dari kepedulian terhadap kepentingan publik, menyajikan argumen yang dapat diuji, dan membuka ruang klarifikasi. Sebaliknya, fitnah menjadikan opini sebagai “fakta”, mengunci peluang klarifikasi, dan menggiring orang banyak pada kesimpulan sebelum proses pembuktian berlangsung.

Ketika tuduhan gratifikasi dilontarkan tanpa dokumen pendukung, tanpa kronologi yang jelas, tanpa upaya verifikasi silang, dan tanpa kesediaan membawa persoalan ke ranah hukum, maka sesungguhnya yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan pengaburan rasionalitas warga. Demokrasi yang sehat tidak tumbuh di atas gulma rumor, tetapi di atas tanah subur data dan etika berbicara.

Gubernur, dalam posisi ini, memang harus siap diperiksa dan diuji; itu konsekuensi dari mandat kekuasaan. Namun pada saat yang sama, ia juga memiliki hak konstitusional untuk membela kehormatan dirinya dan institusi yang dipimpinnya. Langkah untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan tuduhan tanpa dasar patut dilihat bukan sebagai anti kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan garis batas yang tegas antara kebebasan berpendapat dan kebebasan memfitnah.

Jika setiap tuduhan bisa dibiarkan beredar tanpa konsekuensi, maka reputasi pejabat apa pun bisa dihancurkan hanya dengan kreativitas naratif dan keberanian menyebarkannya. Di sisi lain, kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi kelompok masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, maupun aktivis yang selama ini lantang bersuara.

Peran mereka sangat penting untuk mengawal kekuasaan agar tidak menyimpang. Tetapi agar peran itu tetap mulia, alat yang digunakan haruslah data, kajian, dan laporan resmi, bukan sekadar stigma dan label. Tuduhan yang dilandasi riset dan bukti akan memperkuat gerakan antikorupsi.  Sebaliknya, tuduhan yang terlantar bukti justru dapat merusak kredibilitas agenda antikorupsi itu sendiri, karena tiap kali terbukti lemah, publik akan semakin sulit membedakan mana kasus serius dan mana sekadar serangan politik.

Bagi masyarakat luas, narasi “antara data dan dusta” dalam kasus ini mengandung pesan penting: kita semua diajak lebih berhati-hati sebelum ikut mengamini dan menyebarkan sebuah tuduhan. Menimbang informasi, memeriksa sumber, dan menunggu proses hukum bekerja adalah bagian dari kedewasaan berdemokrasi.

Mendukung Gubernur Maluku dalam konteks ini bukan berarti membungkam kritik atau menuhankan jabatan, melainkan memilih berdiri di pihak prinsip: bahwa siapa pun, termasuk pejabat yang paling tinggi sekalipun, berhak diadili berdasarkan bukti, bukan diadili di “pengadilan” opini yang tidak mengenal prosedur dan pembelaan.

Dengan cara pandang seperti ini, kita tidak hanya menjaga marwah seorang gubernur, tetapi juga menjaga akal sehat demokrasi dan masa depan ruang publik di Maluku. Semua itu dapat dilakukan hanya Par Maluku Pung Bae. (Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP