Oleh : Hobarth Williams Soselisa
Ambon, Kapatanews.com – Dalam kehidupan sosial kita di Maluku, ada paradoks yang terus berulang: nilai-nilai kebaikan diakui, dikutip, bahkan dijadikan slogan, tetapi begitu sulit diwujudkan dalam tindakan nyata. Kita sepakat bahwa berlaku baik meski diperlakukan buruk adalah sikap mulia, bahwa membenci hanya melukai diri sendiri, dan bahwa bersikap positif kepada semua orang adalah fondasi hidup bersama yang kokoh. Namun dalam praktik, banyak orang justru memilih jalan sebaliknya—mengabadikan diri pada dendam, memelihara iri hati, dan menguatkan prasangka.
Pada titik inilah kebencian pelan-pelan berubah menjadi penjara batin, yang membuat seseorang tidak lagi mampu melihat kebaikan, bahkan ketika kebaikan itu hadir di depan mata. Salah satu korban dari pola ini adalah cara sebagian orang memandang apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tetap saja “salah”. Misalnya pengangguran terbuka di Maluku meningkat adalah kesalahan pemerintah. Gizi Buruk di Kab Seram bagian timur, juga salah pemerintah, pelayanan kesehatan, pendidikan yang buruk dll semuanya adalah kesalahan pemerintah.
Ibaratnya, apa pun yang dilakukan pemerintah daerah sering kali langsung dicurigai, disalahartikan, atau dianggap tidak berguna, bukan semata karena isi kebijakannya, tetapi karena hati yang sudah lebih dulu menutup diri. Ketika kebencian telah mengakar, setiap langkah pemerintah dibaca sebagai kesalahan, setiap kebijakan dilihat sebagai ancaman, dan setiap upaya perbaikan dianggap pencitraan. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan kita, pemerintah provinsi—termasuk Pemerintah Provinsi Maluku—bukanlah musuh publik, melainkan bagian dari perangkat konstitusional yang justru dirancang untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
Dari perspektif pekerjaan sosial, situasi ini bukan sekadar soal beda pendapat, tetapi persoalan relasi sosial yang retak. Pekerjaan sosial selalu menempatkan manusia dan komunitas sebagai subjek yang harus diberdayakan, bukan dimusuhi. Sikap baik meski diperlakukan buruk, larangan membenci, serta ajakan untuk bersikap positif kepada semua orang adalah nilai-nilai inti yang dikenal dalam etika pekerjaan sosial: menghargai martabat setiap orang, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan mengutamakan empati. Nilai-nilai ini mengajarkan bahwa konflik, kekecewaan, dan kesalahan kebijakan memang bisa terjadi, tetapi respons kita tidak boleh keluar dari koridor kemanusiaan. Kritik boleh keras, tetapi tidak boleh kejam; protes boleh lantang, tetapi tidak boleh menghancurkan martabat.
Dalam kerangka itu, Pemerintah Provinsi Maluku perlu dilihat secara lebih utuh. Ia bukan hanya sekumpulan pejabat, melainkan institusi yang menjalankan fungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dengan kewenangan yang dijamin konstitusi. Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi memikul mandat untuk mengelola urusan-urusan yang sifatnya lintas kabupaten/kota, menyinergikan program nasional dengan kebutuhan lokal, serta memastikan hak-hak dasar warga tetap terpenuhi. Apakah mereka sempurna? Tentu tidak. Apakah mereka bisa salah? Tentu bisa. Tetapi mengurung diri dalam kebencian permanen terhadap pemerintah provinsi hanya membuat ruang dialog tertutup, saluran koreksi tersumbat, dan solusi bagi masalah sosial semakin jauh dari jangkauan.
Pekerjaan sosial menawarkan pendekatan lain: jangan memelihara dendam, mari membangun komunikasi, partisipasi, dan koreksi yang bermartabat. Pekerja sosial, akademisi, aktivis, tokoh agama, dan komunitas warga dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah provinsi. Melalui dialog partisipatoris, forum musyawarah, riset kebijakan, pendampingan komunitas, dan advokasi yang etis, kritik terhadap pemerintah dapat diarahkan menjadi energi perubahan, bukan sekadar luapan kemarahan.
Dengan cara ini, masyarakat tetap kritis tanpa kehilangan akal sehat, dan pemerintah tetap terbuka tanpa merasa selalu dihakimi. Namun semua itu tidak akan terjadi jika kita masih memilih untuk membenci. Kebencian membuat kita menolak data, menutup telinga terhadap penjelasan, dan enggan mengakui bila ada langkah pemerintah yang benar. Kebencian mengubah ruang publik menjadi arena saling serang, bukan ruang belajar bersama.
Dalam bahasa pekerjaan sosial, kondisi ini adalah bentuk “keterasingan sosial” yang membuat individu dan kelompok tidak lagi percaya bahwa perubahan positif mungkin terjadi. Di sinilah tiga sikap tadi—berlaku baik meski disakiti, tidak membenci, dan bersikap positif kepada semua orang—justru menjadi kunci pembebasan: bukan hanya bagi pemerintah, tetapi pertama-tama bagi diri kita sendiri.
Membaca narasi ini mungkin terasa mudah, tetapi melakukannya sering kali sulit, bahkan terasa “tidak adil”. Di sanalah letak tantangan kemanusiaan kita di Maluku hari ini. Jika kita ingin relasi masyarakat–pemerintah menjadi lebih sehat, jika kita ingin kebijakan publik lebih berpihak kepada yang lemah, dan jika kita ingin konflik sosial mereda, maka kita perlu berani keluar dari penjara kebencian. Perspektif pekerjaan sosial mengajak kita untuk tidak berhenti pada rasa sakit, tetapi melangkah ke ruang dialog, pemberdayaan, dan kerja sama.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku dapat hadir dengan Sapta Cita sebagai program mereka untuk 5 tahun ke depan bukan tanpa celah. Koreksi dan kritik yang bersifa membangun adalah sarana antara untuk membangun dialog yang santun dan dalam suasana batin yang bebas dari dendam, dan tetap dalam komitmen bersama untuk menghadirkan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku. (KN-02)



