Oleh : Hobarth Williams Soselisa.
Ambon, Kapatanews.com – Di banyak ruang digital hari ini, kritik politik hadir seperti hujan deras di musim yang salah: turun tiba-tiba, bising, tetapi tidak jelas menyuburkan apa.
Di grup-grup percakapan publik, termasuk ruang-ruang seperti Malukunews, Politik Maluku dan Kabar Maluku, kritik terhadap Pemerintahan Lawamena sering kali tampil lebih sebagai ledakan emosi daripada hasil olah pikir yang tenang dan bertanggung jawab.
Seolah-olah yang paling mencintai Maluku adalah yang paling nyaring suaranya, bukan yang paling jernih argumennya. Dalam tradisi ilmu komunikasi politik, kritik publik sebenarnya merupakan pilar penting dari kontrol demokratis.
Kritik adalah bagian dari mekanisme checks and balances sosial, yang mengingatkan pemerintah bahwa mandat kekuasaan selalu datang dengan kewajiban untuk diawasi. Namun pendekatan akademik juga mengajarkan pembedaan yang tegas antara kritik yang konstruktif dan kritik yang tendensius.
Kritik konstruktif bertumpu pada data, penalaran, serta orientasi pada perbaikan kebijakan, sedangkan kritik tendensius lebih sering menjelma sebagai serangan personal, pemelintiran informasi, dan produksi prasangka.
Dalam perspektif pekerjaan sosial, kualitas kritik menjadi soal etika, bukan sekadar soal selera. Pekerjaan sosial memandang manusia dan masyarakat sebagai subjek, bukan objek luapan amarah. Karena itu, kritik yang etis adalah kritik yang:
* Berangkat dari empati pada dampak kebijakan terhadap kelompok rentan.
* Menawarkan pembacaan sistemik atas masalah, bukan pemburuan terhadap individu.
* Mengundang dialog, bukan memprovokasi stigmatisasi dan polarisasi.
Kritik tendensius, sebaliknya, cenderung mengabaikan dimensi struktural dan hanya mengejar kepuasan untuk “menyalahkan seseorang”. Ia jarang bertanya: bagaimana desain kebijakan? bagaimana kapasitas birokrasi? bagaimana keterbatasan fiskal dan struktural yang membingkai tindakan pemerintah? Ia hanya membutuhkan satu hal: figur yang bisa diposisikan sebagai kambing hitam.
Dalam jangka panjang, pola ini bukan saja tidak membantu pembangunan, tetapi juga merusak kecerdasan publik. Dalam lanskap itulah Sapta Cita Lawamena menjadi relevan.
Pemerintahan Gubernur HL dan Wakil Gubernur AV merumuskan Sapta Cita sebagai kerangka pembangunan untuk mewujudkan Maluku yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan; salah satu fokusnya adalah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang lebih profesional.
Artinya, komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mutu layanan bukan sekadar slogan, tetapi bagian inti dari kontrak politik mereka dengan rakyat.
Menariknya, sejauh yang dapat dicermati, Pemerintahan Lawamena tidak menampilkan wajah kekuasaan yang anti-kritik. Kanal dialog dibuka, klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat disampaikan, dan ruang komunikasi dengan publik dijaga, sambil menegaskan perlunya etika komunikasi yang menghormati fakta dan martabat semua pihak.
Seruan untuk menghentikan kritik yang tendensius dapat dibaca bukan sebagai upaya membungkam kebebasan bersuara, melainkan sebagai ajakan untuk menaikkan standar mutu kritik di ruang publik.
Di sini, perspektif pekerjaan sosial memberikan lensa tambahan: pembangunan bukan hanya soal infrastruktur fisik dan target angka ekonomi, melainkan juga pembentukan budaya dialog yang beradab.
Pekerjaan sosial menekankan pentingnya kohesi sosial, kepercayaan, dan jejaring solidaritas sebagai modal sosial pembangunan. Ruang publik yang dipenuhi ujaran destruktif dan prasangka—apalagi dengan nada personal yang merendahkan—perlahan mengikis modal sosial itu.
Pembangunan bisa saja berjalan di atas kertas, tetapi di lapangan ia akan terbentur oleh ketidakpercayaan dan kecurigaan yang terus direproduksi.
Karena itu, membela prinsip kebebasan berpendapat dan pada saat yang sama mengkritik praktik kritik yang tendensius bukanlah kontradiksi. Justru di situlah kedewasaan demokrasi diuji.
Kebebasan berbicara tanpa tanggung jawab etis hanya melahirkan kebisingan; kontrol demokratis tanpa basis data dan argumentasi hanya menghasilkan perundungan massal yang dibungkus jargon moral.
Pekerjaan sosial mengingatkan bahwa setiap kata di ruang publik memiliki konsekuensi sosial—bisa memperkuat kapasitas kolektif untuk berubah, atau sebaliknya, memperdalam luka dan fragmentasi.
Pemerintahan Lawamena sendiri masih berada pada fase awal; belum genap satu tahun memimpin, dengan beban struktural yang tidak ringan dan warisan persoalan lama yang tidak sederhana.
Dalam situasi seperti ini, publik Maluku, terutama kaum cerdik pandai yang aktif di berbagai forum, memiliki dua pilihan: menjadi mitra kritis yang sabar sekaligus cermat, atau menjadi penonton bising yang hanya menambah dramatisasi tanpa menawarkan arah.
Memberi kesempatan kepada HL–AV untuk bekerja “par Maluku pung bae” tidak berarti menutup mata terhadap kelemahan, tetapi mengakui bahwa pembangunan adalah proses yang menuntut evaluasi sekaligus ruang untuk bekerja.
Hal terpenting yang bisa diambil dari perdebatan soal “kritik tendensius” ini adalah kebutuhan untuk belajar kembali sebelum mengkritik. Belajar membaca data, belajar memahami konteks kebijakan, belajar membedakan kabar dari rumor, dan yang tidak kalah penting: belajar mengendalikan dorongan untuk menyerang pribadi ketika argumen belum siap.
Demokrasi di Maluku tidak akan runtuh karena kritik yang keras, tetapi bisa rusak karena kritik yang malas berpikir. Jika ruang publik di Maluku mampu menumbuhkan tradisi kritik yang berbasis pengetahuan, empati, dan tanggung jawab sosial, maka Sapta Cita Lawamena akan diuji dengan cara yang benar (Redaksi)



