Oleh : Hobarth Williams Soselisa
Ambon,Kapatanews.com – Pengangkatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku melalui mekanisme uji kompetensi atau job fit, pada dasarnya dapat dimaknai sebagai bagian dari penerapan sistem merit yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang‑undang ini menegaskan bahwa setiap keputusan kepegawaian, khususnya pengisian dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, harus bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada kedekatan politik ataupun selera subjektif kepala daerah.
Dalam kerangka itu, uji kelayakan terhadap pejabat Eselon II bukanlah persoalan, melainkan instrumen penting untuk memastikan “orang yang tepat ada di tempat yang tepat” sesuai kebutuhan organisasi dan profil kompetensinya. Pada tataran substansi, langkah Pemerintah Provinsi Maluku melakukan uji kompetensi justru sejalan dengan semangat reformasi ASN yang ingin mengokohkan meritokrasi.
Namun, di era setelah lahirnya UU 20/2023, standar tata kelola ASN tidak lagi dinilai semata dari ada atau tidak adanya uji kompetensi, melainkan juga dari cara proses itu dikomunikasikan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Di beberapa daerah (Pemda Jatim, Pemda Jabar dan Prov Banten), uji kompetensi pejabat tinggi pratama dilaksanakan dengan pola yang relatif lebih terbuka: pemerintah daerah mengumumkan formasi jabatan yang di‑job fit, menjelaskan jadwal dan tahapan uji, serta memuat komposisi tim penilai yang melibatkan pejabat senior dan unsur profesional atau akademisi.
Dasar hukum pelaksanaan—mulai dari rujukan UU ASN terbaru, peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, hingga rekomendasi lembaga pengawas—disebut secara eksplisit dalam pengumuman resmi. Dengan cara ini, publik bukan hanya diberitahu bahwa “ada uji kompetensi”, tetapi juga diajak melihat kerangka hukum dan prosedur yang melandasinya, sehingga kepercayaan terhadap integritas proses meningkat secara signifikan.
Bila praktik seperti itu dijadikan tolok ukur “state of the art” penerapan sistem merit, maka posisi Maluku menjadi terang. Di satu sisi, provinsi ini tidak bisa dikategorikan sebagai daerah yang abai terhadap meritokrasi, karena uji kompetensi terhadap pejabat Eselon II tetap dilakukan sebagai dasar pengisian jabatan. Di sisi lain, minimnya informasi yang disajikan ke ruang publik—misalnya terkait jumlah peserta, tahapan uji, komposisi tim penilai, maupun garis besar parameter penilaian—menciptakan jarak persepsi antara apa yang sesungguhnya diupayakan pemerintah daerah dengan apa yang bisa dibaca dan dilihat warga sebagai praktik transparansi.
Maluku tampak sudah keluar dari “generasi lama” pengelolaan ASN yang sepenuhnya tertutup dan serba politis, tetapi belum sepenuhnya masuk ke lanskap baru di mana transparansi proses menjadi bagian tak terpisahkan dari branding reformasi birokrasi. Dari perspektif ini, kritik yang menyoroti kurangnya keterbukaan dapat dipahami sebagai dorongan agar Maluku bergerak lebih jauh mendekati standar terbaik nasional.
Namun, secara akademik, kritik tersebut tidak serta‑merta cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa pengangkatan pejabat Eselon II di Maluku bertentangan dengan sistem merit atau melanggar UU 20 Tahun 2023. Untuk sampai pada kesimpulan sekeras itu, dibutuhkan bukti adanya pelanggaran prosedur normatif, intervensi non‑merit, atau pengabaian mekanisme pengawasan yang menjadi bagian dari rezim hukum ASN.
Di sinilah pembedanya: daerah‑daerah dengan praktik unggul menunjukkan bahwa meritokrasi dan transparansi bisa berjalan beriringan—uji kompetensi dijalankan dengan standar profesional, sementara aspek akuntabilitas diperkuat melalui komunikasi publik yang jelas. Pertanyaan strategis bagi Maluku, karenanya, bukan lagi apakah uji kompetensi pejabat Eselon II itu perlu, karena undang‑undang sudah menjawabnya secara tegas.
Pertanyaannya bergeser menjadi: apakah Maluku siap menempatkan diri di barisan depan penerapan sistem merit dengan tidak hanya melakukan uji kompetensi, tetapi juga mengemasnya sebagai proses yang transparan, dapat diawasi, dan dijadikan contoh baik bagi daerah lain? Dengan cara pandang seperti ini, perbandingan antar daerah bukan dipakai untuk saling menjatuhkan, melainkan untuk menunjukkan spektrum praktik dan mengajak publik melihat bahwa reformasi ASN—termasuk di Maluku—sedang bergerak, meski masih membutuhkan penguatan serius pada sisi keterbukaan informasi(Redaksi)



