Place Your Ad
Place Your Ad
Opini

RUU Daerah Kepulauan: Dukungan Akademik Komprehensif bagi Visi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa

×

RUU Daerah Kepulauan: Dukungan Akademik Komprehensif bagi Visi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa

Sebarkan artikel ini
Dr.Hobarth.W.Soselisa.S.sos,M.Si, Akademisi UKIM Ambon

Oleh : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si

Ambon, Kapatanews.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menunjukkan kepemimpinan visioner melalui dorongan akselerasi RUU Daerah Kepulauan di Rakornas DPD RI (2/12/2025), menegaskan kebutuhan lex specialis bagi 18 provinsi kepulauan setelah 18 tahun penantian.

Pendekatan akademik ini menganalisis urgensi RUU melalui dialektika tesa-antitesa-sintesa, data empiris BPS/Kemenkeu, dan implikasi yuridis-sosiologis, membuktikan komitmen Gubernur Lewerissa selaras Pasal 18A UUD 1945 tentang otonomi khusus.

 

1. Tesa: Ketimpangan Struktural Regulasi Daratan

Regulasi UU 23/2014 berbasis daratan menciptakan diskriminasi fiskal bagi Maluku (99% wilayah laut): DAU/kapita Rp10-15 juta vs Jawa Rp25 juta (BPS 2024), kemiskinan 20% (nasional 9%), biaya logistik 3x lipat, SDA laut Rp50T/tahun tak tergarap. Gubernur Lewerissa tepat soroti isolasi PPKT perbatasan, di mana transportasi antarpulau (Perumda Panca Karya) gagal akibat regulasi tidak adaptif.

 

2. Antitesa: Resistensi Pusat dan Kontradiksi Nasional

Pusat khawatir beban APBN, padahal RUU justru bebaskan fiskal melalui dana khusus 5% DAU/DBH tanpa tambah anggaran pusat. Kontradiksi: Visi poros maritim Prabowo mandek jika kepulauan tertinggal—IPM Maluku stagnan sementara Jawa naik 15%. Lewerissa bijak satukan 6 gubernur kepulauan di Rakornas, tuntut political will DPR/DPD/Presiden.

 

3. Sintesa: RUU sebagai Transformasi Dialektis

RUU Kepulauan hadirkan sintesa hegeli: otonomi gugus pulau, pengelolaan SDA laut kesatuan wilayah, jaminan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, cuaca ekstrem). Proyeksi: IPM +12%, kemiskinan turun 10%, konektivitas Ambon Coastal Road akselerasi. Dukungan Lewerissa strategis: inisiatif DPD ke DPR (31/9/2025), target penunjukan menteri pembahas 12/11/2025, pengesahan 2026—legacy kepemimpinan pro-rakyat Maluku.

Pendekatan Gubernur Lewerissa bukan sekadar advokasi politik, melainkan kontribusi akademik-praktis bagi kedaulatan NKRI maritim. DPR/Presiden wajib respons kesatuan daerah kepulauan demi keadilan substantif—RUU ini bukan tuntutan Maluku, tapi investasi nasional.

 

4. Penutup: Sintesa Strategis RUU Kepulauan

Demikianlah dialektika komprehensif RUU Daerah Kepulauan: dari tesa ketimpangan fiskal Maluku (DAU rendah, kemiskinan 20%, SDA Rp50T tak tergarap), antitesa resistensi pusat, hingga sintesa otonomi gugus pulau + dana khusus 5% DAU yang bebaskan APBN sambil wujudkan visi poros maritim Prabowo—IPM +12%, konektivitas antarpulau, kedaulatan PPKT perbatasan terjaga.

Dukungan Gubernur Hendrik Lewerissa di Rakornas DPD (2/12/2025) bukan aspirasi lokal, melainkan mandat UUD 18A bagi 18 provinsi kepulauan: pengesahan 2026 jadi legacy keadilan substantif NKRI, transformasi regulasi daratan menjadi maritim yang inklusif dan berdaya saing global.(Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad