Oleh : Hobarth Williams Soselisa.
Pendahuluan : Tahun Pertama dan Mandat Perubahan
Ambon,Kapatanews.com – Satu tahun pemerintahan HL–AV di Provinsi Maluku dapat dibaca sebagai fase krusial yang menguji kemampuan mereka menerjemahkan mandat elektoral menjadi arah baru pembangunan berbasis karakter Maluku sebagai daerah kepulauan. Di tengah memori kolektif tentang ketimpangan pembangunan pusat–pinggiran, keterbatasan infrastruktur konektivitas antarpulau, serta rentannya hubungan sosial akibat sejarah konflik, kepemimpinan HL–AV hadir dengan Sapta Cita Lawamena sebagai platform visi dan misi untuk menggeser cara negara hadir di ruang-ruang pulau kecil, pesisir, dan perbatasan.
Menilai satu tahun pertama mereka karena itu tidak memadai bila hanya menggunakan indikator seremonial, melainkan menuntut pendekatan akademik yang memeriksa bagaimana konsolidasi kepemimpinan, penataan fondasi tata kelola, dan akselerasi program prioritas Sapta Cita mulai dikerjakan secara sistematis. Tulisan ini memposisikan HL–AV sebagai objek refleksi kritis: sejauh mana legitimasi elektoral telah dikonversi menjadi otoritas pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kesejahteraan sosial di Prov Maluku.
Konsolidasi Kepemimpinan: Dari Legitimasi Elektoral ke Otoritas Pemerintahan
Dari perspektif ilmu politik, legitimasi elektoral hanyalah pintu masuk; yang lebih menentukan adalah bagaimana legitimasi itu dikonversi menjadi otoritas pemerintahan yang efektif dan kredibel.
Pada tahun pertama, HL–AV berada pada fase di mana mereka harus menata ulang hubungan dengan elite politik lokal, aktor birokrasi, tokoh adat dan agama, serta jejaring nasional, agar kepemimpinan tidak terjebak pada simbol populis semata, tetapi memiliki basis dukungan yang cukup stabil untuk mendorong keputusan yang sering kali tidak populer namun penting bagi reformasi tata kelola.
Dalam konteks ini, beberapa langkah konkret HL patut dicatat. Sejak awal, ia menampilkan gaya kepemimpinan yang relatif tenang, disiplin, tidak gemar membangun pencitraan di panggung politik maupun di belantara media sosial, dan lebih fokus pada proses serta hasil kerja. Di tengah tren politik kontemporer yang sering mengukur kinerja dari intensitas ekspose di medsos, gaya ini menjadikannya figur yang kontras sekaligus berpotensi menjadi sumber otoritas moral.
Konsolidasi kepemimpinan juga tampak dari cara HL mengelola ketegangan internal. Ketika “dihentak” berkali-kali oleh Wakil Gubernur maupun kalangan tertentu, ia memilih respons yang tidak reaktif: diam yang bukan mendiamkan, tetap membuka diri, dan tidak membangun front permusuhan terhadap pihak-pihak yang bersuara kritis. Ia menimbang tindakannya dengan hati nurani dan menjadikan dialog sebagai medium komunikasi, sebuah pola yang dapat dibaca melalui konsep solitude Hannah Arendt dan tindakan komunikatif Habermas, yakni kepemimpinan yang bersandar pada dialog batin dan pencarian kesepahaman melalui komunikasi kritis yang jujur dan inklusif.
Konsolidasi ini diperluas pada ranah akar rumput. HL nyaris telah berkunjung dan berjumpa dengan berbagai pemangku kepentingan di hampir semua kabupaten/kota di Maluku, termasuk berkali-kali terjun langsung ke wilayah konflik untuk berdialog dengan masyarakat dan mencari solusi adaptif yang berkelanjutan atas konflik komunal yang telah menjadi semacam “banality of evil”. Dari rangkaian kunjungan ini, pengenalannya terhadap problem di berbagai wilayah meningkat dan empati terhadap kelompok marginal semakin kuat.
Konversi legitimasi elektoral menjadi otoritas pemerintahan tampak, misalnya, dalam penegasan HL bahwa APBD 2026, termasuk potensi pinjaman SMI bila disetujui, harus dialokasikan secara adil dan proporsional bagi semua kabupaten/kota, bukan hanya dinikmati sebagian kecil daerah sebagaimana kebijakan sebelumnya. Komitmen moral terhadap keadilan alokasi anggaran ini menjadi salah satu indikator bahwa konsolidasi kepemimpinan mulai diarahkan untuk menopang agenda pemerataan dan keadilan sosial.
Fondasi Tata Kelola: Menata Struktur, Proses, dan Instrumen Kebijakan
Dari sudut administrasi publik, tahun pertama pemerintahan daerah idealnya digunakan untuk membangun fondasi tata kelola yang akan menopang agenda lima tahunan. Dalam konteks HL–AV, penataan fondasi ini mencakup setidaknya tiga dimensi: restrukturisasi birokrasi, transformasi kultur birokrasi, dan penguatan hubungan dengan pemerintah pusat serta jejaring kebijakan nasional.
Pertama, terkait restrukturisasi birokrasi. HL mewarisi birokrasi pemerintah provinsi yang underperformed, yang dalam praktik telah bermetamorfosa menjadi beban dan alat politik bagi penguasa sebelumnya—ditandai antara lain oleh rendahnya etos kerja dan tingginya politisasi aparatur. Menyadari hal ini sebagai “warisan problematik”, HL mendorong konsolidasi tahap pertama birokrasi melalui promosi, mutasi, dan demosi ASN di berbagai organisasi perangkat daerah yang ditargetkan rampung pada akhir Januari atau akhir Februari 2026.
Kedua, pada tataran kultur, HL menyatakan tekad untuk tidak lagi mendayagunakan birokrasi sebagai mesin politik underground guna kepentingan periode kedua, belajar dari berbagai pilkada—termasuk Pilkada Maluku 2024—di mana banyak ASN dimobilisasi demi petahana dan justru menjadi korban ketika petahana kalah. Ia menegaskan bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang netral secara politik dan bertransformasi terus-menerus untuk mengaktivasi fungsinya sebagai public servant bagi seluruh rakyat Maluku tanpa kecuali. Penegasan ini selaras dengan gagasan birokrasi sebagai learning organization, yaitu organisasi yang terus memperluas kapasitasnya untuk menjawab tuntutan pelayanan publik, dinamika kebijakan, dan perubahan sosial melalui pembelajaran berkelanjutan.
Ketiga, fondasi tata kelola juga menyentuh dimensi relasi antartingkat pemerintahan. Di sela berbagai kesibukan, HL secara rutin menghadiri undangan maupun melakukan kunjungan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait—mulai dari Bappenas, Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum, Perikanan, Perhubungan, Kesehatan, Pendidikan, hingga Perumahan Rakyat—untuk mengartikulasikan problem Maluku kepada pemerintah pusat. Hasilnya, afirmasi kebijakan pemerintah pusat terhadap Maluku mulai menguat secara bertahap, membuka ruang bagi dukungan program dan anggaran yang lebih besar bagi provinsi kepulauan ini.
Dalam kerangka Sapta Cita Lawamena, langkah-langkah tersebut dapat dibaca sebagai upaya menyelaraskan platform politik dengan instrumen kebijakan formal seperti RPJMD, Renstra OPD, dan sistem penganggaran, sekaligus membangun prasyarat struktural agar agenda-agenda keadilan sosial dan pemerataan pembangunan dapat dijalankan secara lebih terukur.
Akselerasi Agenda Sapta Cita Lawamena: Dari Teks Visi ke Praktik Pembangunan
Dari perspektif kebijakan publik, Sapta Cita Lawamena bukan sekadar daftar janji, melainkan bentuk kontrak sosial yang perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan proyek nyata di berbagai sektor strategis. Tahun pertama menjadi titik awal untuk menguji sejauh mana HL–AV mampu memindahkan Sapta Cita dari level teks ke level praktik pembangunan: penguatan layanan dasar, pembangunan konektivitas antarpulau, pemberdayaan ekonomi maritim, dan penguatan kohesi sosial di wilayah rentan konflik. Sejumlah langkah konkret HL, dapat dibaca sebagai embrio akselerasi Sapta Cita.
Pertama, pada dimensi struktur fiskal dan keadilan bagi provinsi kepulauan. Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan se-Indonesia, HL melakukan lobi intens sehingga Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan—sesuatu yang sebelumnya dinilai mustahil. Jika RUU tersebut berhasil menjadi undang-undang, luas wilayah laut Maluku yang sekitar 92 persen akan diperhitungkan sebagai indikator utama dalam formulasi Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga besaran DAU Maluku berpotensi meningkat drastis pada tahun-tahun mendatang.Terobosan ini menyasar langsung salah satu kendala struktural utama yang selama ini menghambat kemajuan Maluku dan membuka peluang pembiayaan lebih besar bagi program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial bagi masyarakat di pulau-pulau kecil.
Kedua, pada level proyek strategis. HL menunjukkan kesediaan untuk merevisi proyek besar yang tidak memenuhi kelayakan berdasarkan kajian akademik. Maluku Integrated Port (MIP) di Waisarisa, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan usulan Maluku, dinilai belum layak diteruskan menurut studi Bank Dunia, dan HL merespons dengan sikap berlapang dada menerima masukan tersebut serta mendorong evaluasi. Di sini, terlihat pergeseran dari pendekatan proyek mercusuar menuju kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), yang sejalan dengan spirit Sapta Cita untuk pembangunan yang rasional, berkelanjutan, dan tidak membebani kapasitas fiskal daerah.
Ketiga, penerapan prosedur ketat berbasis EBP juga tampak dalam tahapan pembangunan Coastal Ring Road Ambon yang disebut telah mengikuti standar evidence-based policy. Infrastruktur ini sangat strategis dari sudut pandang konektivitas antarpulau dan akses layanan publik, sehingga orientasi kebijakan berbasis bukti menjadi penting agar manfaatnya tidak hanya dinikmati kawasan inti, tetapi juga membuka ruang mobilitas bagi warga di wilayah pinggiran dan pesisir.
Keempat, dalam Sapta Cita Lawamena, Tanimbar dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, pengalaman KEK Seram yang mati suri mendorong kebutuhan untuk mengkaji kembali desain KEK Tanimbar agar tidak mengulang trauma kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan tidak menetes ke kesejahteraan warga lokal. Sikap kewaspadaan ini dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian HL dalam memastikan bahwa proyek strategis benar-benar relevan dengan kapasitas ekonomi lokal dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar simbol modernisasi. Kelima, komitmen HL terhadap keadilan distribusi anggaran melalui APBD 2026 dan kemungkinan pinjaman SMI yang dialokasikan secara adil dan proporsional bagi seluruh kabupaten/kota merupakan elemen penting akselerasi Sapta Cita Lawamena dalam dimensi pemerataan pembangunan wilayah. Bila konsisten, langkah ini dapat membantu memperkuat layanan dasar di pulau-pulau kecil, pesisir, dan wilayah perbatasan yang selama ini tertinggal.
Penutup: Agenda Tahun Kedua dan Tantangan Konsistensi
Secara akademik, satu tahun pemerintahan HL–AV dapat disimpulkan sebagai periode konsolidasi kepemimpinan dan penataan fondasi tata kelola yang mulai menampakkan embrio akselerasi agenda Sapta Cita Lawamena. Konsolidasi kepemimpinan tercermin dari konversi legitimasi elektoral menjadi otoritas pemerintahan yang ditopang gaya kepemimpinan yang tenang, dialogis, dan relatif terbuka terhadap kritik, sementara fondasi tata kelola tampak melalui restrukturisasi birokrasi, komitmen netralitas ASN, dan penguatan jejaring dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, terobosan struktural seperti advokasi RUU Provinsi Kepulauan dan penerapan evidence-based policy pada proyek strategis membuka peluang perubahan signifikan dalam kapasitas fiskal dan kualitas pembangunan Maluku ke depan. Tantangan tahun kedua adalah memastikan bahwa konsolidasi tidak berubah menjadi kenyamanan politik yang stagnan, dan fondasi tata kelola benar-benar diikuti oleh percepatan implementasi program yang dampaknya terukur bagi warga di wilayah 3T.
Indikator kritis yang perlu dipantau mencakup: kelanjutan reformasi birokrasi dan penegakan netralitas ASN di tingkat layanan terdepan; perkembangan RUU Provinsi Kepulauan dan implikasinya bagi prioritas APBD 3T; kualitas evaluasi proyek seperti MIP serta desain akhir KEK Tanimbar; dan sejauh mana mekanisme keterbukaan data dan partisipasi publik melibatkan masyarakat sipil serta komunitas epistemik kampus dalam mengawasi kinerja HL–AV.
Pada akhirnya, wilayah 3T harus menjadi litmus test Sapta Cita Lawamena. Hanya jika pulau-pulau kecil, desa-desa pesisir, dan kawasan terluar mulai merasakan perubahan nyata dalam lima tahun ke depan—dari akses layanan dasar, infrastruktur, hingga peluang ekonomi—Sapta Cita layak disebut sebagai jalan bersama menuju Maluku yang adil dan sejahtera. Jika tidak, ada risiko bahwa seluruh narasi perubahan akan berhenti sebagai retorika yang tidak menembus batas-batas geografis dan sosial provinsi kepulauan ini. (Redaksi)



