Saumlaki, Kapatanews.com – Sejumlah pekerja PT Tanimbar Mutiara melaporkan dugaan pengabaian hak-hak dasar ketenagakerjaan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional V, Kelas A, Provinsi Maluku Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (27/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan jaminan sosial, upah, dan perlindungan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan disampaikan oleh pekerja yang bertugas di lokasi operasional perusahaan di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan. Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan dasar tenaga kerja.
Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Tanimbar Mutiara, yang saat ini beroperasi di Desa Matakus. Pekerja yang melapor berinisial SB, bersama istrinya ML, mengaku bekerja sejak Oktober 2022 dengan status dan upah tertentu, namun belum memperoleh sejumlah hak ketenagakerjaan.
SB menjelaskan bahwa sejak diterima bekerja pada 10 Oktober 2022, ia dan istrinya menandatangani kontrak kerja yang kemudian diserahkan kepada manajemen perusahaan. Menurut keterangannya, hingga saat ini mereka belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan, serta tidak menerima perlengkapan kerja standar.
Persoalan tersebut berlanjut ketika SB mengalami gangguan kesehatan pada 2 November 2025 di lokasi kerja. Ia menyebutkan sempat dibawa ke RSUD PP Magretti Saumlaki, namun setelah itu kembali menjalani perawatan jalan secara mandiri hingga saat ini. Kondisi tersebut mendorong SB melaporkan permasalahan yang dialaminya ke UPTD Ketenagakerjaan.
“Sejak awal bekerja kami tidak diberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, juga perlengkapan kerja,” ujar SB kepada media, Selasa (28/1/2026).
Ia juga menambahkan, “Karena merasa tidak dipedulikan, persoalan ini terpaksa kami laporkan ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan.”
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima, upaya konfirmasi kepada Koordinator Lapangan PT Tanimbar Mutiara belum berhasil. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan agar persoalan tersebut disampaikan ke pihak ketenagakerjaan.
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional V, Kelas A, Provinsi Maluku Wilayah KKT, Sebastianus Batdjedelik, S.T., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan memanggil pimpinan atau manajer perusahaan secara resmi untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Sebastianus.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja mencakup upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya bagi pekerja di sektor usaha swasta yang beroperasi di daerah.
Pihak UPTD menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Tanimbar Mutiara. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (KN-07)




