Namrole,Kapatanews.com._ Upaya mencari keadilan yang tak pernah surut ataupun padam dari tiga Kepala Dusun yang di pecat secara sepihak oleh Pj Kades Wamsisi terus berlanjut.
Upaya mencari keadilan itu dilakukan melalui kuasa hukum ketiganya, yang memberikan kuasa kepada Aprhino Solissa.
Dalam keterangan pers rilisnya kepada media ini di Namrole, Selasa(17/06/2025). Advokat muda dari kaki Gunung Singa, Mngeswaen Efnagen, Fena Fafan ini menyebut telah menempuh langkah banding administrasi.
“Selaku Kuasa Hukum dari Klein saya, saya telah memberikan banding admistrasi kepada Bupati Buru Selatan terhadap Pj. Kepala Desa Wamsisi yang tidak menerbitkan Keputusan terhadap upaya keberatan dari klien kami” Tegasnya.
Menurutnya Banding Adminstrasi tertanggal 16 juni 2025 kepada Bupati Buru Selatan merupakan langkah- langkah adminstrasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ayat 1: Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan / atau tindakan dapat mengajukan upaya admistrasitif Pemerintahan atau kepada atasan Pejabat Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Keputusan.
Ayat 2 : Upaya Administrasi Sebagaimana Dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Keberatan dan banding.
Dirinya menyebut, ” Sebelumnya klien kami sudah melakukan upaya keberatan terhadap Pj. kepala Desa Wamsisi Tertanggal 14 Mei 2025, akan tetapi ironisnya Pj. Kepala Desa Wamsisi tidak membalas surat keberatan tersebut, jika kita mengacu pada UU Admistrasi Pemerintahan, jika dalam 10. Hari Kerja Keberatan itu tidak diselesaikan oleh Pj. Kepada Desa Wamsisi, Maka keberatan yang diajukan klien kami dianggap di kabulkan, dan di tindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan Sesuai dengan permohonan keberatan dari klien saya, artinya bahwa Pj. kepala Desa Wamsisi harus mengembalikan Klien kami pada posisi sebelumnya, yakni Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai, hal ini merupakan perintah UU sebagaimana Diatur dalam Pasal 77 UU admistrasi Pemerintahan”.Tulis Pengacara Aprhino Solisa
Diakuinya uoaya banding adminstratif yang diajukan kepada Bupti Buru Selatan, dalam semangat perubahan sehingga diharapkan l Bupati Buru Selatan dapat mengembalikan Kliennya pada jabatan semula yakni, Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai.
Dirinya menyebut hal itu bisa dilakukan sebab beberapa waktu lalu Bupati Buru Selatan telah mengembalikan Kepala Dusun Wamsoba pada posisinya semula, berdasarkan surat No 100.1/511 perihal Perintah pengembalian perangkat desa Wali, Kecamatan Namrole.
” Dengan dikembalikannya Perangkat Desa Wali Ke Jabatan semula yakni Kepala Dusun Wamsoba, Ini Merupakan Sebuah fakta Bahwa Janji Perubahan itu bukan hanya sebuah janji manis belaka, tetapi semangat perubahan itu telah diwujud nyatakan dalam kerja nyata” tulisnya.
Selaku kuasa hukum, dirinya sangat berharap keadilan di jantung kekuasaan Buru Selatan.
Sehingga tidak Ada perlakuan yang berbeda dalam menyelesaikan masalah Ini.
Namun jika ternyata Pemerintah Bursel melakukan perlakuan yang berbeda kepada perangkat desa Wamsisi, maka menurutnya hal itu tentu akan membuat rakyat mempertanyakan semangat perubahan yang digaungkan oleh Pemerintahan La Hamidi- Gerson Selsily. (KN03).