Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Pemkab Malteng Ikut Rakor Percepatan Pengusulan Program BSPS Tahun 2026

×

Pemkab Malteng Ikut Rakor Percepatan Pengusulan Program BSPS Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Masohi, Kapatanews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang diwakili oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengusulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut percepatan pengusulan calon penerima Program BSPS pada 174 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sesuai surat undangan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 600.10/3599/IJ tanggal 14 Juli 2026.

Rapat koordinasi menghadirkan jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah yang menjadi sasaran percepatan pengusulan Program BSPS. Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses verifikasi dan penginputan data calon penerima bantuan agar penyaluran Program BSPS Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran sesuai target nasional sebanyak 400 ribu rumah.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa hingga 14 Juli 2026 telah terdapat 1.830.103 usulan, dengan 339.343 usulan masuk tahap instruksi verifikasi dan 204.266 usulan telah selesai diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, 113.800 usulan (55,71 persen) direkomendasikan, sedangkan 90.466 usulan (44,29 persen) belum direkomendasikan karena berbagai alasan, antara lain tidak memenuhi persyaratan Program BSPS, status kepemilikan lahan, hingga tidak sesuai dengan ketentuan penerima bantuan.

Pemerintah daerah juga diingatkan untuk memperhatikan persyaratan calon penerima bantuan, di antaranya belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, menempati satu-satunya rumah yang tergolong tidak layak huni, berpenghasilan rendah, serta bersedia melaksanakan pembangunan secara swadaya.

Selain itu, dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga, NIK, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, surat pengantar pemerintah daerah, serta foto rumah eksisting yang dilengkapi geotagging menjadi bagian penting dalam proses pengusulan.

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan percepatan pengusulan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Inspektorat Daerah diminta memastikan kelengkapan persyaratan dan ketepatan waktu pengusulan, Dinas Perumahan dan Permukiman mempercepat proses verifikasi serta penginputan data ke aplikasi,

Bagian Tata Pemerintahan bersama BPS memastikan kesesuaian data dengan DTSEN, sementara camat melakukan verifikasi terhadap warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh usulan harus disampaikan melalui aplikasi my.pkp.go.id dengan batas akhir penginputan 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Daerah yang belum menyampaikan usulan akan menjadi bagian dari evaluasi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi pada 20 Juli 2026.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses verifikasi dan pengusulan calon penerima Program BSPS secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni secara tepat sasaran (*)

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP