Ambon, Kapatanew.com – Satu persatu bobrok Kepala Sekolah SMA Negeri 42 Maluku Tengah, Yantje Loupatty dibuka ke ruang publik, dimana Sebelumnya,Yantje Loupatty diduga menyalagunakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),yang kini dalam pemerikaan Kejaksaan Negeri Saparua
Kini Kepala Sekolah SMA Negeri 42 Malteng tersebut kembali disoroti dengan kebijakannya yang melanggar aturan bahkan bertindak melebihi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provini Maluku.
Fakta baru ini menuai banyak soroton karena dinilai bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang ada bahkan mengarah kepada tindakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pada korupsi
Salah satu sumber terpercaya media ini dalam rilisnya,Selasa(7/10) mengatakan ada tiga kebijakan yang dilakukan oleh Yantje Loupatty selaku Kepsek yang melanggar aturan, anatara lain :
1. Kepsek SMA Negeri 42 malteng menunjuk Guru honorer SMP Negeri 16 Malteng Yohanes Latuperissa yang honor pada SMA Negeri 42 Malteng sebagai Wakasek Hubmas, Wali kelas serta penanggung jawab dana PIP . Dimana penunjukan ini sangat meresahkan orang tua siswa dikarenakan Guru tersebut melakukan pemotongan bantuan PIP terhadap setiap siswa.
2. Salah satu Guru SMA Negeri 7 MALTENG ditunjuk sebagai tenaga hoorer dengan jabatan Bendahara Komite pada SMA NEGERI 42 Malteng. Dimana Guru tersebut merupakan adik kandung dari Kepsek Yantje Loupatty
3. Selain itu untuk bendahara BOB diberikan tanggung jawab kepada saudara dari Kepsek sendri. Diketahui Bendahara BOB tersebut merupakan Guru dari SMA Negeri 7 yang honor di SMA negeri 42 Malteng juga merupakan saudara dari Yantje Loupatty dari tahun 2013-2024.
Kebijakan Kepsek SMA Negri 42 Maluku Tengah ini dinilai melanggar aturan, dimana penunjukan tenaga lintas jenjang Sekolah Negeri harus melalui Surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan sejauh ini kebijakan tersebut tidak disertai Surat Keputusan Dari Dinas Pendikan dan kebudayaan Provinsi Maluku.
Disisi yang lain, Pengelolaan Dana PIP merupakan dana bantuan langsung darinPemrintah Pusat yang hanya bisa dikelola oleh pejabat atau Guru yang berada dibawah kewenangan satuan Pendidikan yang bersangkutan
Hal ini menyebabkan protes keras dari dari sejumlah Guru dan orang tua siswa yang yang menilai keputusan Kepsek SMS negeri 42 tersebut cacat hukum yang akan berdampak kepada ketidaktransparansinya dalm pengelolaan Dana PIP
“Dana PIP yang didapatkan setiap siswa itu utuh dan tanpa adanya potongan, tetapi fakta yang ditemui dari orang tua siswa bahwa dana PIP tersebut dipotong atau disunat oleh pihak sekolah melalui penanggungjawan dana PIP,Yohanes Latuperissa
Diketahui,berdasarkan data resmi,besaran dana PIP kepada setiap siswa SMS/SMK Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 pertahun untuk siswa kelas X dan XI, serta Rp 900.000 untuk siswa kelas XII.
Penggunaan dana tersebut diperuntukan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu dan wajib diberikan secara utuh tanpa pemotongan,namun yang terjadi dilapangan hanya mendapatkan sebagian dari total dana PIP yang harus diterima setiap siswa
Informasi yang disampaikan sumber setiap siswa dikenakan pemotongan sebesar Rp 75.000.menjadi pertanyaan pemotongan tersebut dipergunakan untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya nanti,ungkapnya
Terlepas dari pengangkatan Guru lintas jenjang, sumber juga adanya dugaan praktik nepotisme di lingkunagn SMA Negeri 42 Malteng, dimana data yang diberikan sumber , bendahra komite sekolah merupakan Guru ASN dari SMA Negeri 7 Malteng yang juga mengajar sebagai tenaga honorer di SMA Negeri 42 ,yang ternyata oknum Guru tersebut merupakan adik kandung Kepsek Yantje Loupatty.
Diakui sumber Jabatan bendahara dan beberpa posisi lainya dipegang oleh orang-orang dekat kepala sekolah.Padahal di dalam sekolah tersebut masih ada Guru yang layak dan berkompoten tetapi tidak diberikan ruang dan tanggungjawab,unhkap sumber
Ditegaskan oleh sumber terkait dengan kebijakan Yantje Loupatty selakuk kepala sekolah SMA Negeri 42 Malteng yang melanggar aturan, pihak orang tua siswa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil sikap tegas terhdapa Yantje Loupatty
Sumber berharap jika kasus ini tidak segera ditangani maka akan menciptakan presepsi buruk nama baik sekolah di mata masyarakat, dirinya berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk segera menopot Yantje Loupatty dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 42 Maluku Tengah (KN-05)