Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Polisi Amankan Pria Terduga Pembawa Sabu di Bandara Larat

×

Polisi Amankan Pria Terduga Pembawa Sabu di Bandara Larat

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan seorang pria berinisial D (33) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Bandara Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kota Tual menuju Larat menggunakan transportasi udara. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan penelusuran di sekitar area bandara.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Yongki Salawane, Senin (22/12/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas mengamankan terduga pelaku sesaat setelah yang bersangkutan menjemput paket di area Bandara Larat.

“Penindakan ini berawal dari laporan informan terkait rencana pengiriman narkotika dari Tual ke Larat. Setelah dilakukan pendalaman dan pemetaan lokasi, tim melakukan pengawasan hingga pesawat tiba,” kata Yongki.

Saat pesawat dari Tual mendarat, terduga pelaku datang ke area bandara menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan yang bersangkutan di akses jalan keluar bandara. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa paket yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu yang dipesan dari Kota Tual. Paket tersebut dikemas bersama tiga patung sebagai modus penyamaran.

Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Tanimbar Utara untuk membuka paket dengan disaksikan aparat kepolisian setempat serta perwakilan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,95 gram. Barang tersebut disimpan di dalam spons hitam yang ditempatkan pada kardus berisi tiga patung.

“Kami menegaskan bahwa meskipun barang bukti yang diamankan relatif kecil, upaya penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Yongki.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan aduan Polri 110. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP