Ambon,Kapatanews.com- Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Maluku,melalui Wakil Sekertaris Organisasi, YanimanTuhumury, kepada media ini di Sekretariat DPD Golkar Maluku,Senin (11/08) menanggapi santai “Playing Victim”Abner James Timisela (AJT)
Tuhumury mengatakan Pernyataan pengunduran diri Saudara Abner James Timisela dari jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, merupakan haknya, dan bagai kami Golkar Maluku, tidak akan pernah merasa kehilangan Kader seperti dirinya.
Bagi kami , Golkar Maluku dengan para kadernya sudah terlatih dalam setiap badai, kader yang hanya kelhilangan jabatan lalu melakukan pembangkangan dan mengembosi partai dari dalam harus diberikan sanksi tegas dan kami menunggu surat pengunduran dirinya di kantor Partai Golkar Maluku,ucapnya
Menurut Tuhumury apa yang disampaikan Sekertaris Golkar maluku dalam pernyataan terbuka di media sangat menyesatkan, tidak berdasar, dan berpotensi merusak kehormatan serta marwah Partai Golkar.
Pernyataan yang menyebut bahwa proses revitalisasi kepengurusan DPD Partai Golkar Maluku tidak sah dan inkonstitusional adalah fitnah terbuka dan menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap mekanisme, aturan organisasi, dan etika berpartai.
Menurut Tuhumury , kami sangat memahami suasana kebatinan Timisela yang baru seumur jagung di Golkar dan belum memahami tradisi yang ada di Partai Gokar dan ketika menerima badai langsung kehilangan arah dan pegangan untuk bersandar,ungkapnya
Dikatakannya Rapat Pleno Diperluas diselenggarakan sebagai forum penggalian, pendalaman, dan penjaringan usul dan saran dari seluruh elemen partai, termasuk pengurus DPD non-harian, unsur organisasi pendiri dan didirikan, fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, dewan pertimbangan, serta pimpinan DPD kabupaten/kota.
Meski istilah “rapat pleno diperluas” tidak disebut secara tekstual dalam AD/ART, mekanisme ini merupakan tradisi organisatoris yang lazim dilakukan untuk menunjang pelaksanaan rapat pleno secara Konsultatif (melibatkan unsur-unsur yang relevan), Menyeluruh dan terbuka (inklusif), Mendalam dan berbobot (deliberative) agar rapat pleno menghasilkan keputusan yang legitimate dan menjawab kebutuhan organisasi.
Hasil dan aspirasi dari Rapat Pleno Diperluas inilah yang kemudian dipertajam dan diputuskan dalam Rapat Pleno, sesuai dengan Pasal 38 ayat (6) AD/ART Partai Golkar (Hasil Munas 2024), tegasnya
Nah, setelah Rapat Pleno diperluas selesai,semua masukan yang disampaikan itu, kita matangkan dalam Rapat Pleno DPD Golkar Maluku tertanggal 25 Juli 2025.
Ditegaskan oleh Tuhumury, Wewenang Rapat Pleno DPD Golkar diatur dalam Pasal 38 ayat 6 AD/ART tahun 2024
Hasil Rapat Pleno tersebut sepenuhnya memberikan kewenangan dan Mandat penuh kepada PLT Ketua, Bung Umar Lessy untuk melakukan Revitalisasi kepengurusan, Evaluasi menyeluruh dan Konsolidasi organisasi dan saudara sekertaris sama sekali tidak diberikan mandat dalam bentuk apaupun,bebernya
Pasal 29 ayat (1) AD/ART 2024, jelas mengatur Tupoksi Ketua DPD , antara lain: Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat provins, memimpin konsolidasi structural dan Mengambil keputusan strategis yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Sikap Tegas DPD Golkar Maluku
Pembangkangan Abner James Timisela yang ditunjukannya secara terbuka dengan melawan dan menolak hasil keputusan Rapat Pleno dengan menggiring opini public dengan mengatakan keputusan rapat pleno tidak konstitusional, merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan organisasi dan pelanggaran terhadap PD2LT
Maka Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) AD/ART Partai Golkar, yang menyatakan: “Setiap kader wajib menaati AD/ART dan keputusan partai.”
“Melawan keputusan Munas dan kebijakan organisasi merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi.”
Dan Olehnya itu DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menyatakan “ Akan secara resmi meminta kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan Abner James Timisela dari keanggotaan Partai Golkar”
Langkah ini diambil demi menjaga wibawa, marwah, dan integritas organisasi.tegas Tuhumury
Tuhumury juga menjelaskan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Maluku mendukung penuh kepemimpinan Bung Umar Lessy selaku PLT Ketua DPD Golkar Maluku dan menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh PLT Ketua adalah sah, konstitusional, prosedural, dan berdasarkan mandat rapat pleno serta ketentuan AD/ART, PO, dan Juklak Partai Golkar dan akan terus bergerak maju melakukan konsolidasi demi kejayaan Golkar Maluku (KN-02)