Ambon.Kapatanews.com – DPD Golkar Maluku, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM,Theodoron M. Soulisa,SH, dalam Rilisnya keapada media ini,Kamis (9/10) mengatakan Rony Sianressy selaku pengacara dinilai gagal dan asbun dalam membela kliennya.
Dimana Sianressy sangat tidak beretika dengan menyerang balik Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dengan menyebutkan “ Bahlil Lahadalia rampok hak asasi orang”, judul berita lokal online rakyat maluku,co.id tanggal 8 Oktober 2025.
Karena ini sudah merupakan ranah publik yang bersifat fitnah dan tuduhan sepihak, apakah oleh Sianressy atau media yang memberitakan tanpa konfirmasi dengan kami DPD Partai GOLKAR Maluku atau DPP Partai GOLKAR, maka kami menyampaikan hak jawab dan langkah-langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Perlu kami luruskan agar diketahui publik dan tidak terjadi penilaian publik atas berita bohong, fitnah dan sesat yang ditulis media rakyat maluku,co.id sebagaimana yang diberitakan bahwa Keputusan DPP Partai GOLKAR memberhentikan dan mencabut keanggotaan Sdr.Azis Mahulette,SH dari Kepengurusan dan Keanggotaan Partai GOLKAR dengan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 adalah keputusan institusi bukan Pribadi Bapak Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.
Dasar Keputusan DPP Partai GOLKAR tgl 14 September 2025 adalah adanya :
1. Surat DPD Partai GOLKAR Maluku tanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil keputusan Pleno DPD Partai GOLKAR Maluku Tgl.25 Juli 2025
2. Putusan Dewan Etik Partai GOLKAR Nomor : 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025 tentang Pemperhentian dari Keanggotaan Partai GOLKAR atas nama Aziz Mahulette,S.H.,
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan status gugatan ditolak dengan amar putusan tidak dapat diterima sebagaimana tertera dalam berita putusan PN Jakarta Barat.
4. Dan infomasi yang kami dapat dari beberapa sumber di Dewan Etik dan PN Jakbar bahwa Upaya Banding dari Pengacara Aziz Mahulette,S.H.,saudara Ronie
Sianressy,SH.telah dicabut di PN Barat maka keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian tuduhan atau fitnahan dimedia online dimaksud bahwa “ Bahlil Lahadalia rampok hak asasi orang”, dasarnya apa dan apakah pribadi Ketua Umum PG atau institusi Partai GOLKAR yang memiliki aturan dan mekanisme baik secara internal dan perundang undangan yang berlaku.
Kalau kita melihat secara kronologis ini,Ketua Umum DPP Partai GOLKAR sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy,tegas Soulisa
Faktanya adalah keputusan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Peersetujuan PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Alm.Bapak Rasyad Effendi Latuconsina,S.Pd setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat itu berkekuatan hukum tetap, dan ini Keputusan DPP Partai GOLKAR bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal.
Untuk itu kami dari Tim Hukum Partai GOLKAR Maluku akan berkordinasi dengan DPP Partai GOLKAR untuk melakukan kajian dan langkah-langkah hukum atas tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum DPP Partai GOLKAR Bapak. Bahlil Lahadalia.
Dan perlu kami tegaskan bahwa DPD Partai GOLKAR Maluku akan mengawal proses pengusulan PAW Anggota DPRD Maluku yang merupakan kursi Partai Golkar hasil pemilu 2024 Dapil Maluku Tengah, karena ini kepentingan Partai Golkar bukan pribadi orang perorang, dan semua Caleg di Dapil tersebut memiliki kontribusi suara hingga menndapatkan kursi dprd provinsi maluku hasil pemilu 2024.
Kalau ada keberatan atau Upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-Undang. Kita selaku kader Partai didik taat hukum bukan berpolemik.
Konstitusi membukan ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal, dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai GOLKAR terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputusakan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029.(KN-02)