Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Politik

RU- AJT Diberhentikan Dari Jabatannya,Aziz Mahulette Dipecat Dari Keanggotaan Partai Golkar

×

RU- AJT Diberhentikan Dari Jabatannya,Aziz Mahulette Dipecat Dari Keanggotaan Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Ramly Umasugi (kiri) Abner James Timisela (atas) Aziz Mahulette (Bawah) Terbukti secara Sah melakukan Pelanggran Etik Berat

Ambon,Kapatanews.com- Polemik seputaran PAW Anggota DPRD Maluku asal Partai Golkar Almarhun Efendy Rasid Latuconsina , kini menemui titik terang setelah Dewan Etik DPP Partai Golkar mengeluarkan” Putusan Perubahan Dewan Etik Partai Golongan Karya Nomor : 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025 Tentang Perubahan Keputusan tentang Laporan Duguan Pelanggaran Kode Etik” yang di lakukan oleh Ramly Umasugi selaku Ketua DPD Golkar Maluku, Abner James Timisela sebagai Sekertaris DPD Golkar Maluku dan Azis Mahulete, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku

Diketahui Sebelumnya Keputusan Dewan Etik DPP Partai Golkar ini didasarkan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di laporkan oleh Pengurus DPD Golkar Maluku, tertanggal 25 Maret 2025 terhadap Ramly Umasugi, Abner James Timisela dan Azis Mahulete yang diduga melakukan peelanggaran kode etik.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Dalam Amar Putusan Dewan Etik DPP Partai Golkar tersebut, Ramly Umasugi, Abner James Timisela dan Azis Mahulette terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Etik berat serta melanggar Peraturan Organisasi Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/III/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi dan Pelanggran Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2018 tentang KODE etik Partai Golkar yang dilakukan oleh “TERLAPOR Azis Mahulette,SH, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

Ramly Umasugi- Abner James Timisela Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Kepemimpinan Ramly Umasugi dan Abner James Timisela dalam menahkodai DPD Partai Golkar Maluku yang selama ini digembor-gemborkan berhasil oleh para pendukungnya ternyata hanya sebatas tong kosong nyaring bunyinya.

Ketidakberhasilan dan kegagalan Ramly-James dalam memimpin Beringin Maluku Terbukti gagal total alis Gatot. Kegagalan tersebut dibuktikan dengan hasil Putusan Dewan Etik DPP Partai Golkar Maluku yang memutuskan keduanya gagal dalam memimpin Partai Golkar Maluku dan secara sah terbukti melakukan pelangaran Etik Berat.

Berdasarkan data dan bukti hasil Persidangan Dewan Etik DPP Partai Golkar yang dipimpin oleh Ketua Dewan Etik, Prof.Dr.Drs.H. Mohammad Hatta,M.Di,MBA,Ph.D, Dewan Etik menemukan Pelanggaran Etik berat yang dilakukan oleh Ramly Umasugi selaku Ketua DPD Golkar Maluku dan Abner James Timisela selaku Sekretaris Golkar Maaluku.

Dan oleh karenanya Dewan Etik memberikan Sanksi Berat dengan membebastugaskan Ramly Umasugi selaku ketua DPD Partai Golkar Maluku dan Abner James Timisela selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku dari Jabatan dan posisinya saat ini dan untuk waktu selama 5 (lima) tahun

Dipecat Dari Keanggotaan Partai, Azis Mahulette Gagal Jadi Anggota DPRD Maluku

Sebagai Pemenang kedua setelah Almarhum Efendy Rasid Latuconsina dalam Pileg Tahun 2024 kemarin, Azis Mahulette digadang-gadang sebagai calon pergantian antar waktu (PAW) pasca meninggalnya Almarhum Efendy Rasid Latuconsina.

Harapan dan mimpi itu kini sirna tak berbekas dan tak berjalan sesuai dengan kenyataan pasca hasil Putusan Dewan Etik DPP Partai Golkar.

Berdasarkan Pertimbangan hasil Persidangan dan Konsultasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar selaku Mandataris Munas Partai Golkar , maka Dewan Etik Partai Golkar memberikan Keputusan Perubahan:
1.Memberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar terlapor AZIZ Mahulette,SH
2.Mencabut kartu keanggotaan terlapor Aziz Mahulette, SH dan dinyatakan tidak berlaku lagi
3.Dengan demikian merujuk pada Putusan poin (1) dan POIN (2) diatas, maka surat usulan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B-1/DPD/GOLKAR-MAL/I/2025, tertanggal 20 Januari 2025 Perihal: Permohonan Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas Nama AZIZ MAHULETTE,SH dinyatakan tidak berlaku dan menjadi batal dengan sendirinya.

Demikanlah bunyi amar Putusan Dewan Etik yang memupus asa dan harapan dari Aziz Mahulette, Ramli Umusugi dan Abner James Timisela

Keputusan Perubahan Dewan Etik ini bersifat final dan mengikat, ungkap salah satu pengurus DPP Partai Golkar, yang tidak ingin namanya disebutkan ketika dihubungi media ini mengatakan Pasca Putusan Dewan Etik dikeluarkan, maka dalam waktu dekat hasil Putusan ini akan diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk ditindaklanjuti

Menurutnya, dalam waktu dekat DPP Golkar akan melakukan Rapat Pengurus Harian untuk memutuskan PLT Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku dan juga Penetapan Calon Pergantian Antar waktu Anggota DPRD Maluku, tegasnya (KN-02)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad