Saumlaki, Kapatanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui kegiatan press release di Mapolres Kepulauan Tanimbar.
Menurut keterangan kepolisian, kedua perkara tersebut berawal dari konflik lahan yang belum tuntas dan kemudian berkembang menjadi peristiwa pidana, sehingga dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta penganiayaan, dengan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda di lokasi kejadian, mulai dari berjaga di wilayah perbatasan desa hingga berada langsung di titik kejadian.
Sementara itu, perkara kedua terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang yang terlibat dalam kedua perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana terpenuhi dan alat bukti dinyatakan cukup sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Iptu Bryantri Maulana, menurut keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang terlibat datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, namun hingga saat ini belum memenuhi syarat pembuktian untuk penetapan tersangka tambahan.
Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun demikian, sesuai aturan, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaannya tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan termasuk dalam dugaan pelanggaran hukum.
Menurut kepolisian, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi dan sebagian diperoleh dari luar daerah melalui jalur laut. Konflik lahan ini, kata Iptu Bryantri, dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak setelah pelaksanaan eksekusi lahan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan berada dalam pengamanan aparat kepolisian.
Kepolisian mengimbau masyarakat di kedua desa untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung. Pihak terkait menyatakan penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan, dan hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut sembari menunggu perkembangan informasi lanjutan. (KN-07)




