Namlea Kapatanews.com – Sebuah unggahan di media sosial yang memuat foto dan identitas seseorang di Kabupaten Buru kini berbuntut panjang. Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, Afdal Zikran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Risky Djayasri Djokdja, yang merasa keberatan atas unggahan yang dipublikasikan di grup Facebook “Info Terkini Kota Namlea.” Dalam unggahan tersebut, terlapor menampilkan foto serta identitas anggota keluarga pelapor dengan narasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan membawa motor rental dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya.
Menurut pelapor, dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (8/3/2026) mengatakan bahwa tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum. Unggahan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berdampak pada reputasi dan kehormatan keluarga.
“Perkara yang dimaksud sampai saat ini masih dalam proses klarifikasi dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak kami. Namun foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Pulau Buru agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum. (KN-05)




