Mandeknya proyek sumur bor Dana Desa di Ngurangar mendorong warga berharap APIP dan Inspektorat Daerah menelusuri kesesuaian anggaran, progres fisik, serta manfaat publik yang hingga kini belum dirasakan.
Saumlaki, Kapatanews.com – Proyek pembangunan sumur bor yang dibiayai Dana Desa Rumahsalut di kawasan perkebunan Ngurangar, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga akhir Desember 2025 belum dapat difungsikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena proyek itu dirancang untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan irigasi pertanian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur bor tersebut dibangun oleh Pemerintah Desa Rumahsalut dengan sumber anggaran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa. Meski anggaran disebut telah dicairkan dua tahap, fasilitas air bersih tersebut belum menghasilkan air dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut keterangan warga, proyek sumur bor itu berlokasi di area perkebunan Ngurangar dan mulai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan. Pekerjaan sempat berlangsung, namun tidak dilanjutkan hingga tahap operasional.
Seorang warga Desa Rumahsalut, Petias Besitimur, mengatakan proyek tersebut sejak awal diharapkan dapat membantu petani yang selama ini mengalami keterbatasan air. Ia menyebut pemerintah desa sebelumnya melakukan pendekatan kepada warga terkait rencana pembangunan sumur bor itu.
“Pemdes Rumahsalut sudah lakukan pencairan anggaran sebanyak dua kali, tapi sumur bor ini tidak selesai dan tidak bisa dipakai. Kami tidak tahu apa alasannya. Padahal mereka sendiri yang datang dan menyampaikan bahwa sumur ini dibangun untuk membantu petani,” kata Petias kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Petias menjelaskan, hingga kini air dari sumur bor tersebut belum mengalir, sementara warga masih mengandalkan sumber air terbatas untuk kebutuhan kebun dan aktivitas harian. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian warga di kawasan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga akhir tahun anggaran, belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah desa terkait kelanjutan proyek maupun penggunaan anggaran yang telah dicairkan.
“Kalau pencairan sudah dua kali, seharusnya proyek ini sudah selesai. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, sementara sumur tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Secara regulasi, Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih. Pelaksanaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui musyawarah desa serta disertai pengawasan internal dan eksternal.
Warga menilai proyek sumur bor yang belum berfungsi ini berpotensi menimbulkan kerugian layanan publik, terutama bagi petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk mempertahankan hasil kebun. Selain itu, keterlambatan penyelesaian proyek dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah warga berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah dapat melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kesesuaian antara anggaran, progres fisik, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rumahsalut belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum berfungsinya proyek sumur bor di Ngurangar. Proses pembangunan dan penggunaan anggaran disebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait. (KN-07)




