
Saumlaki, Kapatanews.com – Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado mengungkap indikasi cacat administratif dalam pemberhentian Kepala Desa Lermatang, Akhilles Nusmesse, yang diduga tidak didasarkan pada peristiwa hukum baru, berdasarkan penelusuran dokumen putusan Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepastian hukum jabatan publik, yang berpotensi berdampak langsung terhadap stabilitas sosial masyarakat serta kepercayaan warga terhadap kebijakan administratif pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Temuan Fakta
Berdasarkan salinan putusan banding yang diperoleh, objek sengketa adalah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Lermatang atas nama Akhilles Nusmesse, S.Sos.
Dokumen tersebut telah diverifikasi kesesuaiannya dengan berkas perkara yang terdaftar dalam sistem administrasi peradilan elektronik Mahkamah Agung, termasuk memori banding tertanggal 4 Desember 2025 dan kontra memori banding tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam kronologi perkara, diketahui sebelumnya Penggugat sempat dijatuhi pidana sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 33/Pid.B/2022/PN.Sml yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan dasar administratif awal oleh pemerintah daerah.
Namun berdasarkan dokumen telaahan Inspektorat Daerah, yang juga diperoleh dalam penelusuran, disebutkan bahwa status Akhilles Nusmesse sebagai kepala desa tetap sah karena tidak termasuk kategori pidana berat dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Validasi Data
Data diperoleh melalui penelusuran dokumen resmi pengadilan, wawancara dengan pihak terkait, serta pengumpulan arsip administrasi pemerintah daerah, yang kemudian dilakukan pencocokan silang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen hukum dan fakta administratif yang terjadi.
Dokumen ini telah diverifikasi kesesuaiannya dengan sumber terkait, termasuk catatan persidangan dan amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada 13 Februari 2026 oleh Majelis Hakim PT TUN Manado.
Pola & Kejanggalan
Majelis Hakim mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian kebijakan, di mana pemerintah daerah sebelumnya mengaktifkan kembali Penggugat sebagai kepala desa, namun kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa adanya peristiwa hukum baru yang mendasari perubahan tersebut.
Terdapat perbedaan data administratif antara rekomendasi Inspektorat yang menyatakan legitimasi jabatan tetap sah dengan keputusan pemberhentian yang justru menggunakan dasar lama yang dinilai tidak lagi relevan secara administratif oleh majelis hakim.
Kutipan Narasumber
Salah satu sumber hukum yang memahami perkara ini dan meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan,
“Majelis melihat adanya inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan desa.”
Sementara itu, sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut,
“Keputusan pemberhentian terindikasi tidak mempertimbangkan fakta administratif terbaru yang sudah ditelaah sebelumnya oleh internal pemerintah daerah.”
Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekda Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, beliau enggan berkomentar panjang.
“Belum incraht maka belum bisa diaktifkan karena ada diajukan kasasi,”kata Moriolkosu.
Sementara Dalam dokumen persidangan menyatakan bahwa pemberhentian tersebut diduga bertentangan dengan prinsip administrasi negara dan tidak memenuhi asas kecermatan serta kepastian hukum.
Analisis Berbasis Fakta
Data persidangan menunjukkan bahwa tindakan administratif yang berubah tanpa dasar hukum baru mengindikasikan adanya potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan publik oleh pejabat administrasi negara.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses pemberhentian tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesinambungan kebijakan sebelumnya, terutama setelah adanya pengakuan administratif yang mengaktifkan kembali jabatan kepala desa berdasarkan hasil telaahan resmi internal pemerintah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jabatan publik di tingkat desa serta dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan lokal, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Selain itu, konflik administratif semacam ini dapat berdampak pada pelayanan publik di desa, karena perubahan status kepemimpinan berulang berpotensi mengganggu jalannya program pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa secara efektif.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan tingkat pertama oleh PTUN Ambon Nomor 17/G/2025/PTUN.ABN yang sebelumnya menolak gugatan Penggugat, sebelum akhirnya dibatalkan oleh PT TUN Manado melalui putusan banding yang mengabulkan gugatan seluruhnya.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Bupati serta pemulihan kedudukan, jabatan, harkat, dan martabat Penggugat sebagai Kepala Desa Lermatang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme peradilan tata usaha negara berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan administratif pemerintah, terutama dalam memastikan bahwa setiap keputusan publik tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Berita ini telah melalui proses verifikasi redaksi dan disusun berdasarkan dokumen resmi serta penelusuran lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik dan hukum.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KN-07)




