Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Putusan PTTUN Inkracht, Warga Lermatang Desak Bupati Aktifkan Kades

×

Putusan PTTUN Inkracht, Warga Lermatang Desak Bupati Aktifkan Kades

Sebarkan artikel ini
Foto : Julianus Kelbulan, Kepala Soa Batulempun/Oibur Desa Lermtang
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Warga Soa Batulempun/Oibur di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, mendesak Bupati Ricky Jauwerissa menindaklanjuti putusan PTTUN inkracht terkait status Kepala Desa Akhilles Nusmesse, Minggu (5/4/2026).

Desakan tersebut disampaikan karena pemerintah daerah dinilai belum menindaklanjuti putusan pengadilan meskipun perkara telah inkracht.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Warga menyebut kondisi ini berdampak pada jalannya pemerintahan desa yang belum memiliki kepemimpinan definitif.

Menurut Julianus Kelbulan, Kepala Soa Batulempun/Oibur, putusan PTTUN secara tegas membatalkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pemberhentian Akhilles Nusmesse.

Dengan pembatalan tersebut, posisi kepala desa dinilai harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum administrasi negara.

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari kuasa hukum Kepala Desa Lermatang. Perkara ini sudah inkracht dan tidak bisa lagi diajukan kasasi,” kata Julianus Kelbulan.

Ia menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, penundaan justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian di tingkat masyarakat.

“Kalau hukum sudah bicara, tidak boleh ada tafsir lain. Pemerintah daerah sudah kalah di PTTUN, jadi putusan itu harus dijalankan,” ujarnya.

Warga menyebut kondisi di lapangan mulai terdampak akibat belum adanya kepala desa definitif. Menurut mereka, pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal.

“Kami akan mengambil langkah lanjutan jika tidak segera diaktifkan. Ini soal kepastian hukum,” kata Julianus.

Berdasarkan dokumen perkara yang terverifikasi melalui sistem administrasi peradilan Mahkamah Agung, sengketa tersebut berkaitan dengan keputusan administratif bupati.

Dokumen mencakup memori banding tertanggal 4 Desember 2025 dan kontra memori banding tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam kronologi perkara, Akhilles Nusmesse sebelumnya dijatuhi pidana sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.

Putusan pidana tersebut kemudian dijadikan dasar administratif oleh pemerintah daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Namun, hasil telaahan Inspektorat Daerah menyebutkan bahwa status Akhilles Nusmesse tetap sah sebagai kepala desa.

Hal itu karena perkara pidana yang dijalani tidak termasuk kategori pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Putusan PTTUN tersebut kini menjadi dasar hukum yang berkekuatan tetap dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun pelaksanaan putusan tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP