Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Sengketa Tanah Pasar Omele Seret Nama Kontraktor AT

×

Sengketa Tanah Pasar Omele Seret Nama Kontraktor AT

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik kepemilikan lahan muncul di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah area yang selama ini diketahui sebagai aset pemerintah daerah dipagari oleh seorang kontraktor berinisial AT yang mengklaim memiliki tanah itu. Jumat, (13/3/2026).

Pemasangan pagar seng di kawasan pasar menarik perhatian masyarakat setempat karena lokasi tersebut sejak lama dikenal sebagai area yang diserahkan warga kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas publik.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Seorang warga Tanimbar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat mempertanyakan status lahan setelah melihat sebagian area pasar dipagari oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Menurut dia, masyarakat Sifnana pada masa lalu menyerahkan lahan di kawasan Pasar Omele kepada pemerintah daerah untuk pembangunan pasar dan terminal transit guna menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan penyerahan lahan dilakukan dengan harapan pemerintah membangun fasilitas perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas serta memperkuat aktivitas ekonomi di wilayah Saumlaki.

“Kalau sejak awal tanah itu bukan milik pemerintah daerah, masyarakat tidak mungkin menyerahkannya. Banyak warga sebenarnya ingin memanfaatkan lokasi itu untuk pembangunan rumah,” kata sumber warga.

Warga juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat Desa Sifnana.

“Jika benar ada proses pengalihan tanah kepada pihak lain, masyarakat perlu mengetahui dasar keputusan pemerintah karena lahan itu dulu diberikan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Seorang sumber yang pernah bekerja pada bagian hukum pemerintah daerah dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan lahan Pasar Omele pada prinsipnya merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Sepengetahuan saya, pemerintah daerah tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah di kawasan Pasar Omele kepada pihak lain,” kata sumber.

Ia menjelaskan pemerintah daerah membeli lahan Pasar Omele pada tahun 2008 dari beberapa marga di Desa Sifnana dan proses tersebut dilengkapi dengan dokumen pelepasan hak atas tanah.

Namun pada tahun 2015, menurutnya, ada satu marga yang kembali menjual lahan di kawasan itu kepada seorang pihak lain yang kemudian memperoleh dokumen pelepasan tanah dari pemerintah desa.

“Informasi yang saya terima menyebutkan lahan itu bahkan sudah dibuatkan sertifikat atas nama pihak yang membeli dari marga tersebut,” kata sumber yang pernah menangani persoalan hukum pemerintahan daerah.

Ia menambahkan pemerintah daerah pernah membahas persoalan itu dalam pertemuan internal dan meminta unit pengelola aset segera melakukan inventarisasi lahan Pasar Omele.

Sementara itu seorang pejabat yang menangani pengelolaan aset daerah mengatakan area Pasar Omele tercatat dalam daftar aset pemerintah daerah sehingga klaim kepemilikan oleh pihak lain perlu ditelusuri dasar hukumnya.

“Dalam catatan kami, kawasan itu masuk sebagai aset pemerintah daerah sehingga jika ada pihak yang mengklaim memiliki lahan di sana, dokumen yang digunakan perlu diperiksa,” kata sumber tersebut.

Persoalan kepemilikan lahan juga menjadi perhatian publik karena kawasan Pasar Omele sebelumnya terkait dengan pekerjaan penimbunan pasar yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, penguasaan atau penggunaan tanah milik orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memasuki atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau denda.

Selain itu, jika menyangkut aset pemerintah daerah, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap aset negara dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum lain, dan hingga kini redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial A.T. mengenai klaim kepemilikan lahan di Pasar Omele. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP